Salin Artikel

Eks Dirjen Kemendagri Atur Penerimaan Suap Rp 1,5 Miliar Ketika Isoman

Hal itu, terungkap dalam sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh tim jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (16/6/2022).

Jaksa mendakwa Ardian turut serta menerima suap sebesar 131.000 dollar Singapura atau setara Rp 1,5 miliar dari total Rp 2.405.000.000,00 terkait pengurusan pinjaman dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Pemerintah Kabupaten Kolaka Timur Tahun 2021.

Uang itu diterima dari Bupati Kolaka Timur nonaktif Andi Merya Nur melalui Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Muna Laode M Syukur Akbar sebagai perantaranya yang membantu pengurusan pinjaman dana PEN agar diberi rekomendasi oleh Ardian.

"Laode M Syukur Akbar menghubungi terdakwa melalui telepon dan menanyakan 'bagaimana dengan rekomendasi PEN Kolaka Timur, bro?" lalu dijawab oleh terdakwa "Belum bro, minggu ini ya"," papar jaksa, Kamis.

Adapun Laode juga pernah mengajak Andi Merya bertemu dengan Ardian guna menyampaikan keinginan pengajuan dana PEN untuk Kolaka Timur tersebut.

Setelah pertemuan itu, Laode aktif membantu menanyakan perkembangan pengajuan dana PEN untuk Kolaka Timur itu.

“Terdakwa mengirim file usulan pinjaman PEN tahun 2021 update tertanggal 18 Mei 2021 kepada Laode M Syukur Akbar yang menyebutkan posisi Kabupaten Kolaka Timur pada nomor urutan 48,” papar jaksa

“Sehingga Kabupaten Kolaka Timur kemungkinan tidak akan mendapat dana pinjaman PEN untuk tahun 2021,” lanjutnya.

Untuk mewujudkan keinginan Andi Merya, kata Jaksa, Ardian memberi arahan agar Pemerintah Kolaka Timur mengajukan usulan baru sebesar Rp 151.000.000.00 dengan adanya permintaan fee 1 persen.

Laode pun mengurus permintaan Ardian kepada Andi Merya yang kemudian disanggupi.

"Kemudian Laode M. Syukur Akbar menyampaikan 'Ini dari teman-teman menyampaikan kesanggupan komitmennya' lalu dijawab oleh terdakwa 'saya sedang Isoman, kasihkan ke Okta (Ochtavian Runia Pelealu, ajudan Ardian) saja atau Ibu Ana'," kata jaksa.

Lebih lanjut, Ochta bersama seseorang bernama Bagas Aziz membawa uang sebagai suap itu ke rumah Ardian pada 21 Juni 2021.

"Ochtavian Runia Pelealu melaporkan melalui telepon Whatsapp kepada Laode M Syukur Akbar bahwa uang telah diterima terdakwa," ucap jaksa.

"Selain itu, terdakwa juga menghubungi Laode M Syukur Akbar melalui video call Whatsapp dan mengatakan 'bro, sudah saya terima dari Octa" sambil menunjukkan jempol tangannya," lanjutnya.

Jaksa mengatakan, perbuatan Ardian bertentangan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 tahun 2020 tentang Perubahan atas PP Nomor 23 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Program PEN dalam Rangka Mendukung Kebijakan Keuangan Negara untuk Penanganan Pandemi Covid-19.

Ardian didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

https://nasional.kompas.com/read/2022/06/16/16055181/eks-dirjen-kemendagri-atur-penerimaan-suap-rp-15-miliar-ketika-isoman

Terkini Lainnya

Petugas 'Ad Hoc' Pilkada Akan Beda dengan Pilpres, KPU Buka Rekrutmen Lagi

Petugas "Ad Hoc" Pilkada Akan Beda dengan Pilpres, KPU Buka Rekrutmen Lagi

Nasional
Bertemu Hampir 2 Jam, Jokowi dan Tony Blair Bahas Investasi Energi di IKN

Bertemu Hampir 2 Jam, Jokowi dan Tony Blair Bahas Investasi Energi di IKN

Nasional
Firli Disebut Minta Rp 50 Miliar ke SYL, Pengacara: Fitnah!

Firli Disebut Minta Rp 50 Miliar ke SYL, Pengacara: Fitnah!

Nasional
Nasib Putusan Sengketa Pilpres 2024 jika Komposisi Hakim Menolak dan Mengabulkan Imbang

Nasib Putusan Sengketa Pilpres 2024 jika Komposisi Hakim Menolak dan Mengabulkan Imbang

Nasional
KPK Periksa Anggota DPR Ihsan Yunus Jadi Saksi Pengadaan APD Covid-19

KPK Periksa Anggota DPR Ihsan Yunus Jadi Saksi Pengadaan APD Covid-19

Nasional
Jokowi dan Megawati Saling Memunggungi

Jokowi dan Megawati Saling Memunggungi

Nasional
Soal Resolusi Gencatan Senjata di Gaza, Menlu China Sebut AS Pakai Hukum Internasional Sesuai Keinginannya Saja

Soal Resolusi Gencatan Senjata di Gaza, Menlu China Sebut AS Pakai Hukum Internasional Sesuai Keinginannya Saja

Nasional
Indonesia dan China Akan Bahas Kelanjutan Proyek Kereta Cepat, Luhut Kembali Terlibat

Indonesia dan China Akan Bahas Kelanjutan Proyek Kereta Cepat, Luhut Kembali Terlibat

Nasional
KPU Siap Laksanakan Apa Pun Putusan MK soal Sengketa Pilpres 2024

KPU Siap Laksanakan Apa Pun Putusan MK soal Sengketa Pilpres 2024

Nasional
KPU Tegaskan Caleg Terpilih Wajib Mundur jika Maju Pilkada 2024

KPU Tegaskan Caleg Terpilih Wajib Mundur jika Maju Pilkada 2024

Nasional
Megawati Kirim 'Amicus Curiae' ke MK, KPU: Itu Bukan Alat Bukti

Megawati Kirim "Amicus Curiae" ke MK, KPU: Itu Bukan Alat Bukti

Nasional
KPK Tetapkan Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Tersangka TPPU

KPK Tetapkan Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Tersangka TPPU

Nasional
Menko Polhukam Sebut Mayoritas Pengaduan Masyarakat Terkait Masalah Agraria dan Pertanahan

Menko Polhukam Sebut Mayoritas Pengaduan Masyarakat Terkait Masalah Agraria dan Pertanahan

Nasional
Menko Polhukam Minta Jajaran Terus Jaga Stabilitas agar Tak Ada Kegaduhan

Menko Polhukam Minta Jajaran Terus Jaga Stabilitas agar Tak Ada Kegaduhan

Nasional
Bertemu Menlu Wang Yi, Jokowi Dorong China Ikut Bangun Transportasi di IKN

Bertemu Menlu Wang Yi, Jokowi Dorong China Ikut Bangun Transportasi di IKN

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke