JAKARTA, KOMPAS.com - Rancangan Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak (RUU KIA) mengatur bahwa setiap ibu menyusui berhak mendapatkan waktu dan tempat untuk menyusui selama waktu kerja.
Hal itu diatur dalam Pasal 4 Ayat (2) huruf c draf RUU KIA yang diperoleh Kompas.com dan telah dikonfirmasi oleh Wakil Ketua Badan Legislasi DPR Willy Aditya.
"Selain hak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), setiap Ibu yang bekerja berhak: c. mendapatkan waktu istirahat dan tempat untuk melakukan laktasi selama waktu kerja," demikian bunyi butir aturan tersebut.
RUU yang sama juga mengatur bahwa penyedia atau pengelola fasilitas, sarana, dan prasarana umum harus memberikan kemudahan penggunaan bagi ibu dan anak.
Pemberian kemudahan penggunaan fasilitas, sarana, dan prasarana umum itu meliputi dukungan fasilitas, sarana, dan prasarana di tempat kerja, tempat umum, dan alat transportasi umum.
Tempat umum yang dimaksud antara lain adalah pasar, pusat perbelanjaan, tempat ibadah, dan tempat wisata.
Dalam Pasal 22 Ayat (3) disebutkan, dukungan fasilitas, sarana, dan prasarana umum itu dapat berupa pennyediaan ruang laktasi, penyediaan ruang perawatan anak, tempat penitipan anak, tempat bermain anak, dan/atau tempat duduk prioritas atau loket khusus.
Sebelumnya, Ketua DPR Puan Maharani menyatakan RUU KIA RUU ini dirancang untuk menciptakan sumber daya manusia (SDM) Indonesia yang unggul.
“RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak yang masuk dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2022 kita harapkan bisa segera rampung. RUU ini penting untuk menyongsong generasi emas Indonesia,” ujar Puan, Selasa (14/6/2022).
RUU ini pun telah disepakati oleh Baleg dan akan segera dibawa ke rapat paripurna untuk menjadi RUU inisiatif DPR.
https://nasional.kompas.com/read/2022/06/16/11591271/ruu-kia-ibu-menyusui-berhak-dapat-waktu-dan-tempat-laktasi-selama-kerja