JAKARTA, KOMPAS.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia mulai menyidik kasus dugaan tindak pidana korupsi pembelian tanah di Kawasan Depok yang dilakukan PT Adhi Persada Realiti (APR) tahun 2012-2013.
Kasus ini berawal ketika anak usaha dari PT Adhi Karya (Persero) Tbk itu membeli tanah seluas 20 hektare di Kelurahan Limo, Kecamatan Limo, dan Kelurahan Cinere, Kecamatan Cinere, Kota Depok dari PT Cahaya Inti Cemerlang tahun 2012.
“Pembelian tanah tersebut seluas kurang lebih 200.000 meter persegi atau 20 hektar untuk membangun perumahan atau apartemen,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana di Gedung Kejagung, Jakarta, Rabu (15/6/2022).
Tanah yang dibeli oleh PT APR rupanya tidak memiliki akses ke jalan umum dan harus melewati tanah milik PT Megapolitan.
Bahkan, berdasarkan data dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Depok, masih ada bagian tanah yang tercatat dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama PT Megapolitan yaitu SHM nomor 46 dan 47 atas nama Sujono Barak Rimba.
Dalam perjalanannya, PT APR telah menyetorkan uang pembelian lahan yang masih belum jelas sertifikatnya kepada PT Cahaya Inti Cemerlang. Pembayaran itu dilakukan melalui rekening notaris dan diteruskan ke rekening pribadi Direktur Utama dan Direktur Keuangan PT Cahaya Inti Cemerlang dan dana operasional.
Setelah melakukan pembayaran untuk seluruh lahan yang dibeli, PT APR rupanya baru mendapatkan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 5316 atas nama PT APR seluas 1,2 hektare.
“Jadi sisanya sebanyak 18,8 hektare masih dalam penguasaan orang lain. Ini namanya bermasalah ini,” ujar dia.
Sebagai anak usaha perusahaan pelat merah, Ketut menilai, PT APR tidak perlu membayar seluruh uang yang disepakati sebelum sertifikatnya jelas.
Sebab, PT APR memiliki standar operasional prosedur (SOP) pertanggungjawaban dalam setiap pengadaan.
“Ada perjanjian, ada sertifikat hak milik jelas kepemilikannya, nah kalau dia tahu tidak jelas, kenapa dibayar? Kan itu permasalahannya,” tambahnya.
Hingga kini, Ketut menambahkan, pihaknya masih melakukan penyidikan umum dan belum melakukan penetapan tersangka di kasus tersebut.
“Kerugiannya masih dalam tahap konsultasi dengan teman-teman BPKP, yang jelas ini sampai puluhan miliar,” ucapnya.
https://nasional.kompas.com/read/2022/06/15/20020451/kejagung-jelaskan-duduk-perkara-dugaan-korupsi-pembelian-tanah-oleh-pt-adhi
Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & Ketentuan