JAKARTA, KOMPAS.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia telah memeriksa 47 saksi sebelum menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan satelit slot orbit 123 derajat bujur timur (BT) dalam proyek satelit komunikasi pertahanan di Kementerian Pertahanan (Kemenhan) Republik Indonesia, tahun 2012-2021.
Direktur Penindakan Jampidmil Kejagung RI Brigjen TNI Edy Imran mengatakan, para saksi yang diperiksa terdiri atas 18 orang dari unsur TNI dan purnawirawan, 29 saksi dari sipil, dan 2 saksi ahli.
Kendati demikian, ia tidak menjelaskan rinci soal identitas para saksi.
“Saksi TNI dan purnawirawan berjumlah 18 orang, saksi sipil berjumlah 29 orang dan permintaan keterangan ahli berjumlah 2 orang,” ujar Edy dalam konferensi pers di Kejagung, Rabu (15/6/2022).
Selain itu, tim penyidik juga telah melakukan penggeledahan terhadap 2 perusahaan swasta.
Dua perusahaan yang dimaksud yakni kantor PT Dini Nusa Kusuma (DNK) yang berlokasi di kawasan Prapanca, Jakarta Selatan.
Kemudian, Panin Tower Lantai18A Kawasan Senayan City, Jakarta Pusat.
“Dan 1 unit apartemen yang merupakan tempat tinggal dari SW selaku Direktur Utama PT DNK,” ujarnya.
Lebih lanjut, Kejagung juga mengumpulkan barang bukti berupa surat dan barang bukti elektronik (BBE).
Dari barang bukti tersebut telah diperoleh bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan 3 orang tersangka.
Ketiga tersangka itu adalah Mantan Direktur Jenderal Kekuatan Pertahanan Kementerian Pertahanan tahun 2013 sampai Agustus 2016 Laksamanan Muda Purn Agus Purwoto (AP).
Kemudian dua tersangka lainnya yakni dari unsur sipil dari perusahaan PT DNK yakni Direktur Utana PT DNK, Surya Cipta Witoelar (SCW) dan Komisaris Utama PT DNK, Arifin Wiguna (AW).
"Tersangka Laksamana Muda Purn AP bersama SCW dan AW secara melawan hukum merencanakan kontrak sewa satelit dengan pihak Avantee bertentangan dengan peraturan perundang-undangan," kata Edy.
Dalam kasus ini, perbuatannya para tersangka diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.
Subsider, Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.
https://nasional.kompas.com/read/2022/06/15/14430461/kejagung-periksa-47-saksi-dan-geledah-2-perusahaan-swasta-dalam-kasus