Salin Artikel

Dianggap Kooperatif, 3 Tersangka Kasus Korupsi Satelit Kemenhan Tak Ditahan

Adapun ketiga tersangka yang ditetapkan salah satunya dari unsur militer, yakni Direktur Jenderal Kekuatan Pertahanan Kementerian Pertahanan (Kemenhan) periode 2013 sampai Agustus 2016 Laksamana Muda TNI Agus Purwoto (AP). Kemudian dua lainnya dari unsur sipil.

"Jadi untuk sementara kami tidak melakukan penahaanan sementara karema masih koperatif," kata Direktur Penindakan Jampidmil Kejagung Brigjen TNI Edy Imran dalam konferensi pers di Gedung Kejagung, Jakarta, Rabu (15/6/2022).

Menurut Edy, selama proses penyidikan ketiga tersangka dinilai koperatif.

Penyidik, kata dia, juga sudah melakukan cegah dan tangkal (cekal) terhadap tiga tersangka itu.

"Dan tidak ada kekhawatiran dari kami, para tersangka ini melarikan diri," imbuh dia.

Kendati demikian, menurutnya, jika para tersangka mempersulit proses pemeriksaan sebagai tersangka, maka akan langsung ditahan.

"Tapi kalau misal nanti pada saat berstatus tersangka mereka mempersulit maka kita akan langsung tahan," tegasnya.

Adapun dua tersangka dari unsur sipil yakni dari unsur sipil dari perusahaan PT Dini Nusa Kusuma (DNK) yakni Direktur Utana PT DNK berinisial SCW.

Kemudian, tersangka ketiga inisial AW selaku Komisaris Utama PT DNK.

"Tersangka Laksamana Muda Purn AP bersama SCW dan AW secara melawan hukum merencanakan kontrak sewa satelit dengan pihak Avantee bertentangn dengan peraturan undang-undangan," kata dia.

Atas perbuatannya para tersangka diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

Subsider, Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

https://nasional.kompas.com/read/2022/06/15/12360101/dianggap-kooperatif-3-tersangka-kasus-korupsi-satelit-kemenhan-tak-ditahan

Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Pesan Megawati ke Ganjar sebelum Deklrasi: Jangan Lihat Megahnya Istana, Lihat Sisi Gelapnya

Pesan Megawati ke Ganjar sebelum Deklrasi: Jangan Lihat Megahnya Istana, Lihat Sisi Gelapnya

Nasional
Sering Ubah Kapasitas Tempat Duduk Pesawat, Kemenag Harap Arab Saudi Periksa Saudia Airlines

Sering Ubah Kapasitas Tempat Duduk Pesawat, Kemenag Harap Arab Saudi Periksa Saudia Airlines

Nasional
Mendag Berharap Penandatanganan BTA Indonesia–Malaysia Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat Perbatasan

Mendag Berharap Penandatanganan BTA Indonesia–Malaysia Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat Perbatasan

Nasional
Demokrat Ungkap Pertemuan Anies-SBY di Pacitan: Tak Bahas Spesifik soal Cawapres, tapi...

Demokrat Ungkap Pertemuan Anies-SBY di Pacitan: Tak Bahas Spesifik soal Cawapres, tapi...

Nasional
Polisi Buka Peluang Periksa Lagi Nindy Ayunda Terkait Kasus Dito Mahendra

Polisi Buka Peluang Periksa Lagi Nindy Ayunda Terkait Kasus Dito Mahendra

Nasional
PKB Tak Pernah Bahas Erick Thohir Jadi Cawapres Prabowo

PKB Tak Pernah Bahas Erick Thohir Jadi Cawapres Prabowo

Nasional
Salah Satu Tersangka Korupsi Perumda PPU Pakai Uang Korupsi Rp 1 Miliar untuk 'Trading Forex'

Salah Satu Tersangka Korupsi Perumda PPU Pakai Uang Korupsi Rp 1 Miliar untuk "Trading Forex"

Nasional
Ubah Mindset ASN sebagai Pelayan Masyarakat, Kemenkumham Terapkan Pengelolaan Berbasis Teknologi dan Manajemen Talenta

Ubah Mindset ASN sebagai Pelayan Masyarakat, Kemenkumham Terapkan Pengelolaan Berbasis Teknologi dan Manajemen Talenta

Nasional
Ade Armando Putuskan Gabung PSI karena Kerap Kritik Anies

Ade Armando Putuskan Gabung PSI karena Kerap Kritik Anies

Nasional
Kejagung Sita Tanah Seluas 11,7 Hektar Milik Johnny G Plate di NTT

Kejagung Sita Tanah Seluas 11,7 Hektar Milik Johnny G Plate di NTT

Nasional
Soal Pengumuman Cawapres Ganjar, Sekjen PDI-P Singgung Agustus Bulan Keramat

Soal Pengumuman Cawapres Ganjar, Sekjen PDI-P Singgung Agustus Bulan Keramat

Nasional
Demokrat: Kalau Mau Menang Pilpres 2024, Ya Anies-AHY

Demokrat: Kalau Mau Menang Pilpres 2024, Ya Anies-AHY

Nasional
Pembelian Jet Tempur F-15EX Masih Negosiasi, Indonesia Harap Capai Kesepakatan

Pembelian Jet Tempur F-15EX Masih Negosiasi, Indonesia Harap Capai Kesepakatan

Nasional
Disebut Dapat Iming-iming Tinggalkan Koalisi, Jubir: Tak Ubah Keputusan PKS Dukung Anies

Disebut Dapat Iming-iming Tinggalkan Koalisi, Jubir: Tak Ubah Keputusan PKS Dukung Anies

Nasional
Soal Penambahan Anggaran BNN dan BNPT, Komisi III DPR: Kami Akan Perjuangkan

Soal Penambahan Anggaran BNN dan BNPT, Komisi III DPR: Kami Akan Perjuangkan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke