Salin Artikel

Ketua Bawaslu: Pengawas Pemilu Harus Punya Kapasitas Setengah Hakim PTUN

Bagja mengatakan, para pengawas setidaknya harus punya kemampuan seperti hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dalam menangani perkara-perkara yang masuk ke Bawaslu.

"Pengawas harus punya kapasitas sedikitnya setengahnya hakim PTUN untuk melakukan pemeriksaan berkas, mediasi, ajudikasi atau kajian, dan ajudikasi tentang pelanggaran," ungkap Bagja kepada wartawan, Selasa.

Oleh karena beratnya tanggung jawab itu, Bagja beranggapan bahwa pengembangan kapasitas SDM Bawaslu mulai mendesak dilakukan sejak sekarang.

Ia memberi contoh, dalam kesempatan kunjungannya ke Mahkamah Agung (MA) beberapa waktu lalu, MA telah menawarkan pelatihan bersama antara pengawas Pemilu dengan hakim PTUN.

Apalagi, penanganan perkara pemilu harus berlangsung cepat.

Permohonan sengketa pencalonan, misalnya, akan dikebut pada Pemilu 2024 ini dari batas maksimum 12 hari menjadi 6 hingga 10 hari saja karena masa kampanye yang dipangkas jadi hanya 75 hari.

"Proses pemilu agak berbeda dengan proses yang lain. Ini lah yang harus dimengerti," terang Bagja.

Bagja menargetkan agar peningkatan kompetensi dasar bagi para jajaran pengawas dapat terlaksana pada tahun 2022, meliputi pelatihan, bimbingan teknis, hingga menjalin kerja sama.

Berkenaan dengan itu, Bawaslu berharap DPR segera mencairkan anggaran tahapan pemilu untuk tahun ini yang masih tersisa Rp 2 triliun.

"(Anggaran) 2022 ini sekitar Rp 2 triliun yang kemudian harus digunakan untuk kesiapan dalam melakukan pengawasan perencanaan, pengawasan verifikasi parpol, baik administrasi maupun faktual," ucap Bagja.

https://nasional.kompas.com/read/2022/06/15/11234621/ketua-bawaslu-pengawas-pemilu-harus-punya-kapasitas-setengah-hakim-ptun

Terkini Lainnya

ICW Dorong Polda Metro Dalami Indikasi Firli Bahuri Minta Rp 50 M Ke SYL

ICW Dorong Polda Metro Dalami Indikasi Firli Bahuri Minta Rp 50 M Ke SYL

Nasional
Sertijab 4 Jabatan Strategis TNI: Marsda Khairil Lubis Resmi Jabat Pangkogabwilhan II

Sertijab 4 Jabatan Strategis TNI: Marsda Khairil Lubis Resmi Jabat Pangkogabwilhan II

Nasional
Hasto Beri Syarat Pertemuan Jokowi-Megawati, Relawan Joman: Sinisme Politik

Hasto Beri Syarat Pertemuan Jokowi-Megawati, Relawan Joman: Sinisme Politik

Nasional
Menerka Nasib 'Amicus Curiae' di Tangan Hakim MK

Menerka Nasib "Amicus Curiae" di Tangan Hakim MK

Nasional
Sudirman Said Akui Partai Koalisi Perubahan Tak Solid Lagi

Sudirman Said Akui Partai Koalisi Perubahan Tak Solid Lagi

Nasional
Puncak Perayaan HUT Ke-78 TNI AU Akan Digelar di Yogyakarta

Puncak Perayaan HUT Ke-78 TNI AU Akan Digelar di Yogyakarta

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Sudirman Said Berharap MK Penuhi Rasa Keadilan

Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Sudirman Said Berharap MK Penuhi Rasa Keadilan

Nasional
Sejauh Mana 'Amicus Curiae' Berpengaruh pada Putusan? Ini Kata MK

Sejauh Mana "Amicus Curiae" Berpengaruh pada Putusan? Ini Kata MK

Nasional
Alasan Prabowo Larang Pendukungnya Aksi Damai di Depan MK

Alasan Prabowo Larang Pendukungnya Aksi Damai di Depan MK

Nasional
TKN Prabowo Sosialisasikan Pembatalan Aksi di MK, Klaim 75.000 Pendukung Sudah Konfirmasi Hadir

TKN Prabowo Sosialisasikan Pembatalan Aksi di MK, Klaim 75.000 Pendukung Sudah Konfirmasi Hadir

Nasional
Tak Berniat Percepat, MK Putus Sengketa Pilpres 22 April

Tak Berniat Percepat, MK Putus Sengketa Pilpres 22 April

Nasional
Prabowo Klaim Perolehan Suaranya yang Capai 58,6 Persen Buah dari Proses Demokrasi

Prabowo Klaim Perolehan Suaranya yang Capai 58,6 Persen Buah dari Proses Demokrasi

Nasional
Hakim MK Hanya Dalami 14 dari 33 'Amicus Curiae'

Hakim MK Hanya Dalami 14 dari 33 "Amicus Curiae"

Nasional
Dituduh Pakai Bansos dan Aparat untuk Menangi Pemilu, Prabowo: Sangat Kejam!

Dituduh Pakai Bansos dan Aparat untuk Menangi Pemilu, Prabowo: Sangat Kejam!

Nasional
Sebut Pemilih 02 Terganggu dengan Tuduhan Curang, Prabowo: Jangan Terprovokasi

Sebut Pemilih 02 Terganggu dengan Tuduhan Curang, Prabowo: Jangan Terprovokasi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke