Bagja mengatakan, para pengawas setidaknya harus punya kemampuan seperti hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dalam menangani perkara-perkara yang masuk ke Bawaslu.
"Pengawas harus punya kapasitas sedikitnya setengahnya hakim PTUN untuk melakukan pemeriksaan berkas, mediasi, ajudikasi atau kajian, dan ajudikasi tentang pelanggaran," ungkap Bagja kepada wartawan, Selasa.
Oleh karena beratnya tanggung jawab itu, Bagja beranggapan bahwa pengembangan kapasitas SDM Bawaslu mulai mendesak dilakukan sejak sekarang.
Ia memberi contoh, dalam kesempatan kunjungannya ke Mahkamah Agung (MA) beberapa waktu lalu, MA telah menawarkan pelatihan bersama antara pengawas Pemilu dengan hakim PTUN.
Apalagi, penanganan perkara pemilu harus berlangsung cepat.
Permohonan sengketa pencalonan, misalnya, akan dikebut pada Pemilu 2024 ini dari batas maksimum 12 hari menjadi 6 hingga 10 hari saja karena masa kampanye yang dipangkas jadi hanya 75 hari.
"Proses pemilu agak berbeda dengan proses yang lain. Ini lah yang harus dimengerti," terang Bagja.
Bagja menargetkan agar peningkatan kompetensi dasar bagi para jajaran pengawas dapat terlaksana pada tahun 2022, meliputi pelatihan, bimbingan teknis, hingga menjalin kerja sama.
Berkenaan dengan itu, Bawaslu berharap DPR segera mencairkan anggaran tahapan pemilu untuk tahun ini yang masih tersisa Rp 2 triliun.
"(Anggaran) 2022 ini sekitar Rp 2 triliun yang kemudian harus digunakan untuk kesiapan dalam melakukan pengawasan perencanaan, pengawasan verifikasi parpol, baik administrasi maupun faktual," ucap Bagja.
https://nasional.kompas.com/read/2022/06/15/11234621/ketua-bawaslu-pengawas-pemilu-harus-punya-kapasitas-setengah-hakim-ptun