Ketua DPR RI Puan Maharani menyampaikan, melalui RUU KIA, akan diatur bahwa cuti melahirkan paling sedikit enam bulan.
"RUU KIA juga mengatur cuti melahirkan paling sedikit enam bulan, serta tidak boleh diberhentikan dari pekerjaan. Selain itu, ibu yang cuti hamil harus tetap memperoleh gaji dari jaminan sosial perusahaan maupun dana tanggung jawab sosial perusahaan," kata Puan dalam keterangannya, Selasa (14/6/2022).
Penetapan masa cuti melahirkan sebelumnya diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Tenaga Kerja. Durasi waktu cuti melahirkan hanya 3 bulan.
Sementara itu, dalam RUU KIA, cuti hamil berubah menjadi 6 bulan dan masa waktu istirahat 1,5 bulan untuk ibu bekerja yang mengalami keguguran.
Puan mengatakan, RUU ini dirancang untuk menciptakan sumber daya manusia (SDM) Indonesia yang unggul.
“RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak yang masuk dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2022 kita harapkan bisa segera rampung. RUU ini penting untuk menyongsong generasi emas Indonesia,” ujar dia.
Tiga bulan pertama digaji penuh
RUU KIA mengatur penetapan upah bagi ibu yang sedang cuti melahirkan yaitu untuk 3 bulan pertama masa cuti, ibu bekerja mendapat gaji penuh.
Kemudian, di bulan keempat upah mulai dibayarkan 70 persen.
Menurut Puan, pengaturan ulang masa cuti hamil ini penting untuk menjamin tumbuh kembang anak dan pemulihan bagi ibu setelah melahirkan.
“DPR akan terus melakukan komunikasi intensif dengan berbagai pemangku kepentingan berkenaan dengan hal tersebut. Kami berharap komitmen pemerintah mendukung aturan ini demi masa depan generasi penerus bangsa,” tutur dia.
Pentingnya kesejahteraan ibu dan anak
Puan menyampaikan, RUU KIA menitikberatkan pada masa pertumbuhan emas anak yang merupakan periode krusial tumbuh kembang anak yang kerap dikaitkan dengan 1.000 hari pertama kehidupan (HPK) sebagai penentu masa depan anak.
Oleh karena itu, RUU KIA menekankan pentingnya penyelenggaraan kesejahteraan ibu dan anak secara terarah, terpadu, dan berkelanjutan.
“Dan ini harus menjadi upaya bersama yang dilakukan pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan masyarakat guna memenuhi kebutuhan dasar ibu dan anak,” kata Puan.
Ia mengatakan, masa 1.000 HPK yang salah akan berdampak pada kehidupan sang anak.
Ia menekankan, apabila HPK tidak dilakukan dengan baik, anak bisa saja mengalami gagal tumbuh kembang serta mengalami kecerdasan yang tidak optimal.
Puan mengatakan, sudah selayaknya negara memastikan generasi penerus bangsa untuk tumbuh menjadi SDM yang dapat membawa Indonesia semakin maju.
Sementara itu, ahli gizi Dr dr Tan Shot Yen M Hum mendukung usulan DPR terkait cuti melahirkan selama 6 bulan. Namun, dengan beberapa catatan.
Pertama, enam bulan waktu cuti ini dimaksudkan agar ibu dapat menyusui bayinya secara eksklusif
“Untuk keberhasilan menyusui secara eksklusif tentu ada beberapa persyaratan,” kata Tan saat dihubungi Kompas.com, Selasa (14/6/2022).
Tan mengatakan, untuk mencapai keberhasilan menyusui secara eksklusif, diperlukan literasi pada pasangan orang tua untuk memahami pentingnya air susu ibu (ASI).
Kedua, orang tua harus belajar cara menyusui dengan benar yaitu memahami perlekatan, memahami grafik tumbuh kembang bayi dan memahami bayi mulai hilang fokus menyusui karena panca-inderanya telah berkembang baik, sementara masih harus mengonsumsi ASI.
Ketiga, dalam waktu cuti enam bulan setelah melahirkan, keluarga dan lingkungan sekitar harus mendukung ibu agar dapat menyusui bayinya secara eksklusif.
“(Waktu) 6 bulan ibu perlu mendapat dukungan penuh untuk bisa menyusui secara eksklusif. Bukan kelelahan mengurus rumah tangga atau anak-anak lainnya yang lebih besar,” tutur dia.
https://nasional.kompas.com/read/2022/06/15/08215591/ruu-kia-usulan-dpr-cuti-melahirkan-6-bulan-dan-gaji-penuh-3-bulan-pertama