Salin Artikel

Ini Alasan Hakim Memberatkan dan Meringankan Vonis Dua Eks Pegawai DJP

JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis hakim memaparkan sejumlah hal yang memberatkan vonis dua mantan anggota Tim Pemeriksa Pajak Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Wawan Ridwan dan Alfred Simanjuntak.

Keduanya dinyatakan bersalah terkait kasus korupsi penerimaan suap dan gratifikasi untuk merekayasa nilai pajak sejumlah pihak.

“Hal-hal yang memberatkan terdakwa Wawan adalah tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi dan terbukti melanggar beberapa pasal sekaligus,” tutur hakim ketua Fahzal Hendri dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (14/6/2022).

Adapun Wawan tak hanya terbukti menerima suap dan gratifikasi, tapi juga melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

“Sedangkan hal-hal yang memberatkan terdakwa Alfred adalah tak mendukung upaya pemberantasan korupsi serta tak mengakui kesalahan dalam persidangan,” katanya.

Di sisi lain, majelis hakim menyatakan hal-hal yang meringankan vonis keduanya.

“Yang meringankan vonis terdakwa Wawan adalah mengakui kesalahan dan meminta maaf atas kesalahannya, juga merupakan tulang punggung keluarga,” ungkap Fahzal.

Sedangkan alasan yang menjadi pertimbangan majelis hakim meringankan vonis Alfred adalah tak pernah terjerat kasus hukum.

Diberitakan, Wawan divonis 9 tahun dan Alfred dihukum 8 tahun penjara.

Keduanya pun dikenai denda senilai Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan.

Majelis hakim menilai Wawan dan Alfred terbukti menerima suap senilai Rp 6,4 miliar tahun 2018 dan gratifikasi sejumlah Rp 2,3 miliar sejak 2017 hingga 2019.

Suap itu diterima dari tiga sumber yaitu PT Bank Pan Indonesia (Panin), PT Jhonlin Baratama (JB) dan PT Gunung Madu Plantations (GMP).

Sedangkan gratifikasi bersumber dari 9 pihak yakni PT Sahung Brantas Energi, PT Rigunas Agri Utama, CV Perjuangan Steel, PT Indolampung Perkasa, PT Esta Indonesia, Ridwan Pribadi, PT Walet Kembar Lestari, PT Link Net serta PT GMP.

Wawan pun dikenai pidana pengganti senilai Rp 2,373 miliar, sedangkan Alfred diharuskan membayar Rp 8,237 miliar.

Sebab majelis hakim menilai keduanya telah menikmati uang hasil korupsi tersebut.

https://nasional.kompas.com/read/2022/06/14/19554691/ini-alasan-hakim-memberatkan-dan-meringankan-vonis-dua-eks-pegawai-djp

Terkini Lainnya

Polri Terbitkan Red Notice 2 Buron TPPO Bermodus Magang ke Jerman

Polri Terbitkan Red Notice 2 Buron TPPO Bermodus Magang ke Jerman

Nasional
Surya Paloh Bakal Temui Prabowo di Kertanegara, Nasdem: Menguatkan Sinyal Komunikasi

Surya Paloh Bakal Temui Prabowo di Kertanegara, Nasdem: Menguatkan Sinyal Komunikasi

Nasional
Temui Mensesneg Pratikno, Menpan-RB Anas Bahas Progres Skenario Pemindahan ASN ke IKN

Temui Mensesneg Pratikno, Menpan-RB Anas Bahas Progres Skenario Pemindahan ASN ke IKN

Nasional
Jokowi Teken Perpres, Wajibkan Pemda Bentuk Unit Perlindungan Perempuan dan Anak

Jokowi Teken Perpres, Wajibkan Pemda Bentuk Unit Perlindungan Perempuan dan Anak

Nasional
Politikus PPP Sebut Ada Kemungkinan Parpolnya Gabung Koalisi Prabowo-Gibran

Politikus PPP Sebut Ada Kemungkinan Parpolnya Gabung Koalisi Prabowo-Gibran

Nasional
Ini Status Perkawinan Prabowo dan Titiek Soeharto

Ini Status Perkawinan Prabowo dan Titiek Soeharto

Nasional
Bersikukuh Rampas Aset Rafael Alun, Jaksa KPK Ajukan Kasasi ke Mahkamah Agung

Bersikukuh Rampas Aset Rafael Alun, Jaksa KPK Ajukan Kasasi ke Mahkamah Agung

Nasional
Pengamat Sebut Kemungkinan Prabowo Gandeng PDI-P Masih Terbuka, Ganjalannya Hanya Jokowi

Pengamat Sebut Kemungkinan Prabowo Gandeng PDI-P Masih Terbuka, Ganjalannya Hanya Jokowi

Nasional
Obituari Tumbu Saraswati, Politikus Senior PDI-P Sekaligus Pendiri TPDI

Obituari Tumbu Saraswati, Politikus Senior PDI-P Sekaligus Pendiri TPDI

Nasional
Wakil Ketua KPK Bantah Serang Balik Dewas dengan Laporkan Albertina Ho

Wakil Ketua KPK Bantah Serang Balik Dewas dengan Laporkan Albertina Ho

Nasional
Nurul Ghufron Gugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta

Nurul Ghufron Gugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta

Nasional
JK Puji Prabowo Mau Rangkul Banyak Pihak, tapi Ingatkan Harus Ada Oposisi

JK Puji Prabowo Mau Rangkul Banyak Pihak, tapi Ingatkan Harus Ada Oposisi

Nasional
Mantan Anak Buah SYL Mengaku Dipecat Lantaran Tolak Bayar Kartu Kredit Pakai Dana Kementan

Mantan Anak Buah SYL Mengaku Dipecat Lantaran Tolak Bayar Kartu Kredit Pakai Dana Kementan

Nasional
Beri Selamat ke Prabowo-Gibran, JK: Kita Terima Kenyataan yang Ada

Beri Selamat ke Prabowo-Gibran, JK: Kita Terima Kenyataan yang Ada

Nasional
DPR Bakal Kaji Ulang Desain Pemilu Serentak karena Dianggap Tak Efisien

DPR Bakal Kaji Ulang Desain Pemilu Serentak karena Dianggap Tak Efisien

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke