"Betul (buzzer akan ditindak dan diawasi). Itu kan yang paling penting karena itu kan merusak," ujar Bagja di kantor Bawaslu pada Selasa (14/6/2022).
Bagja mengungkapkan, penyebaran berita bohong, termasuk konten-konten disinformasi, merupakan salah satu ancaman pemilu yang bakal diantisipasi oleh Bawaslu selain politisasi SARA dan politik uang.
Akan tetapi, Bagja mengakui bahwa pengawasan konten disinformasi dan hoaks, termasuk gerakan para buzzer yang rata-rata anonim tersebut, bukan pekerjaan gampang.
"Jika ada orang yang melakukan berita bohong, politisasi SARA, dan hoaks, bagaimana hukumnya di media sosial? Pertama, kami takedown, tapi susah juga, karena begitu di-takedown satu muncul 10 lagi," ujar dia.
Bagja menyinggung soal rencana kerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika, media massa, serta KPU dalam hal literasi digital.
Lebih dari itu, ia mengakui bahwa penegakan hukum terhadap pihak di balik hoaks, disinformasi, dan kerja-kerja buzzer masih lemah.
Bagja menyebutkan bahwa pihaknya berencana bekerja sama pula dengan kepolisian supaya penindakan tersebut bisa lebih baik.
"Pertama, takedown dulu, kami cek belakangnya IP-nya berapa, lapor ke polisi, atau kemudian ke Kominfo," kata dia.
Meskipun demikian, Bagja mengakui bahwa belum tentu auktor intelektualis di balik kerja-kerja buzzer itu dapat langsung terungkap.
"Ini yang susah. Tapi pasti kita akan melakukan kerja sama dengan lembaga kepolisian, Cyber Crime Mabes Polri biasanya sudah punya alatnya, atau kemudian teman-teman Kominfo," ungkapnya.
"Yang terpenting kita harus berlaku adil terhadap semua pelanggar. Mereka diberikan hak untuk membela diri, menyatakan diri mereka tidak bersalah, dan tidak gampang menuduh partai politik (tertentu ada) di belakang buzzer ini, tidak, dicek dulu," ujar Bagja.
Bagja juga menyebut bahwa pihaknya akan duduk bareng dengan sejumlah perusahaan platform media sosial untuk mengawasi konten jelang Pemilu 2024.
"(Platform yang akan diajak kerja sama adalah) Facebook, Twitter, lalu Tiktok juga masuk, pasti nih. Dulu ada Line, tapi sekarang enggak lagi. Facebook, Twitter, Instagram, kemarin (pemilu sebelumnya) sudah dilakukan," kata Bagja.
Dalam kesempatan yang sama, komisioner Bawaslu Lolly Suhenty melanjutkan, saat ini Bawaslu masih berupaya menyamakan frekuensi dengan perusahaan-perusahaan platform media sosial tersebut tentang standar komunitas, misalnya terkait konten-konten mana yang memenuhi syarat untuk diturunkan dan mana yang tidak.
"Misalnya sikap pribadi untuk berpolitik. Dalam pandangan Bawaslu, itu (pernyataan sikap pribadi itu) bermuatan menghasut atau mengadu domba. Itu kan tidak boleh, jelas dalam aturan undang-undang. Tetapi, platform memandang ini adalah kebebasan berbicara, kebebasan berekspresi," imbuh Lolly memberi contoh.
"Saat ini kami sedang menyamakan persepsi soal itu. Mudah-mudahan dalam satu sampai dua minggu ke depan sudah selesai," ia menambahkan.
https://nasional.kompas.com/read/2022/06/14/12240301/jelang-pemilu-2024-bawaslu-sebut-buzzer-bakal-ditindak