Hal itu disampaikan Firli menanggapi upaya kasasi Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yang ditolak oleh Mahkamah Agung (MA).
"KPK telah berupaya melakukan langkah optimal dalam perkara ini sesuai koridor hukum berlaku," ujar Firli, melalui keterangan tertulis, Selasa (14/6/2022).
"Putusan hakim tingkat pertama vonis bebas dan kemudian KPK ajukan kasasi," ucap dia.
Kendati demikian, Firli mengaskan, KPK menghormati dan akan melaksanakan putusan MA tersebut sebagaimana yang diatur dalam Pasal 6 huruf f Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.
Pasal itu, ujar dia, memerintahkan KPK untuk melaksanakan penetapan hakim dan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
"KPK menghormati putusan hakim dan melaksanakan tugas pokok KPK sebagaimana dimaksudkan dalam pasal 6 huruf f UU Nomor 19 tahun 2019," ujar Firli.
"Sesungguhnya hakimlah yang mengetahui perkara yang ditanganinya atau ius curia novit," ujar dia.
Secara terpisah, Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri berharap MA dapat mengirimkan salinan lengkap putusan yang telah dijatuhkan atas kasasi yang diajukan jaksa KPK tersebut.
Ali menyatakan, KPK bakal mempelajari salinan itu untuk menentukan tindak lanjut atas putusan MA tersebut.
"Kami berharap MA segera mengirimkan salinan lengkap putusan dimaksud untuk kami pelajari, apakah ada peluang dilakukannya langkah hukum berikutnya," Kata Ali melalui keterangan tertulis, Senin (13/6/2022).
"Kami juga senantiasa mengajak publik untuk mengikuti proses hukumnya sebagai bagian dari keterbukaan dan partisipasi dalam mengawal penegakkan hukum tindak pidana korupsi," ucap dia.
Putusan tolak kasasi itu diambil tiga hakim agung, yaitu Suharto, Ansori, dan Suhadi, pada Kamis (9/6/2022) pekan lalu.
“Putus, tolak,” bunyi amar putusan dikutip dari situs web resmi MA, Senin.
Perkara tersebut bernomor 37/Pid.Sus-TPK/2021/PN.JKT.PST. Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta memutus bebas Samin Tan pada 30 Agustus 2021.
Majelis hakim berpendapat, Samin Tan tidak terbukti melakukan dakwaan alternatif pertama dan kedua yang diajukan oleh jaksa.
Ia didakwa memberi Rp 5 miliar untuk anggota Komisi VII DPR periode 2014-2019, Eni Maulani Saragih.
Dengan demikian, jaksa pun menuntutnya dengan pidana penjara 3 tahun dan denda Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan.
Namun, majelis hakim berpendapat berbeda dengan alasan pidana untuk pemberi gratifikasi belum diatur pada Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001.
Maka dari tu, tindak pidana dibebankan pada penerima gratifikasi jika tidak melaporkan penerimaan itu pada KPK selama 30 hari. Atas putusan itu, KPK mengajukan kasasi pada 9 September 2021.
https://nasional.kompas.com/read/2022/06/14/11160571/kasasi-kasus-samin-tan-ditolak-ma-firli-bahuri-kpk-telah-berupaya-optimal