Salin Artikel

Pernikahan yang Berpontesi Melanggar Kode Etik

Secara konstitusional, tidak ada larangan bagi seseorang lelaki untuk menikahi perempuan manapun. Tetapi di sisi yang lain, Anwar Usman sebagai Ketua MK terikat dengan kode etik. Pernikahannya dengan Idayati menyebabkan terjalinnya hubungan semenda (keluarga) antara dirinya dengan Presiden Jokowi.

Berpontensi timbulkan konflik kepentingan

Di satu sisi, tidak ada yang salah dengan pernikahan Ketua MK dengan adik kandung Presiden Jokowi. Setiap orang berhak untuk menentukan dengan siapa dia akan menikah, sebab pernikahan merupakan hal personal. Tetapi di sisi lain, terdapat persoalan yang menyertai pernihakan itu.

Pertama, pernikahan tersebut berpotensi menyebabkan terjadinya pelanggaran kode etik. Pasal 17 ayat 4 Undang-Undang (UU) Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman menegaskan, “Ketua majelis, hakim anggota, jaksa, atau panitera wajib mengundurkan diri dari persidangan apabila terikat hubungan keluarga sedarah atau semenda sampai derajat ketiga, atau hubungan suami atau istri meskipun telah bercerai dengan pihak yang diadili atau advokat.”

Hakim MK juga terikat ketentuan kode etik-nya sendiri sesuai Peraturan MK No. 09/PMK/2006 tentang Pemberlakuan Deklarasi Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi. Dalam peraturan MK tersebut, terdapat kewajiban bagi hakim MK untuk menjaga jarak untuk tidak berhubungan langsung ataupun tidak langsung, baik dengan pihak yang berperkara maupun dengan pihak lain yang dapat memengaruhi obyektivitas putusan yang akan dijatuhkan.

Larangan itu diterapkan karena berpotensi menghadirkan konflik kepentingan. Prinsipnya adalah kalau ada hubungan keluarga, hakim tidak boleh menyidangkan kasus, karena dianggap tidak mungkin bisa netral. Hal ini sudah menjadi bagian dari kode etik hakim secara universal.

Kedua, sebagaimana ketentuan kode etik di atas, pernikahan tersebut berpotensi besar memunculkan konflik kepentingan dalam hal penanganan perkara di MK. Hal ini terjadi karena Presiden Jokowi akan selalu menjadi pihak terkait dalam perkara pengujian undang-undang (judicial review) di MK, di mana keterangan Presiden atau pemerintah hampir dapat dipastikan akan menolak setiap permohonan yang diajukan.

Sementara jumlah judicial review yang diajukan ke MK juga tidak sedikit. Merujuk pada catatan rekapitulasi perkara pengujian undang-undang yang terdapat di website MK, sejak 2003 MK telah menerima 1.564 permohonan. Bila dirata-rata, MK menerima 82 permohonan pengujian undang-undang setiap tahun.

Jumlah permohonan perkara tersebut berasal dari 797 UU berbeda. Dalam konteks ini, perkara judicial review yang paling banyak ditangani MK sejak berdiri, dengan presentase 45 persen. Hal ini jauh dari perkara lainnya, yakni sengketa kewenangan lembaga negara (29 atau 1 persen); perselisihan hasil pemilihan umum kepala daerah dan wakil kepala daerah/perkara perselisihan hasil pemilihan gubernur, bupati, dan walikota (1.136 atau 34 persen); dan perkara perselisihan hasil pemilihan umum (676 atau 20 persen).

Dalam beberapa kasus, Presiden menjadi salah satu pihak yang paling berkepentingan dalam perkara judicial review yang sedang dilakukan. Misalnya dalam perkara pengujian UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Pengujian UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara.

Selain dalam perkara pengujian undang-undang, konflik kepentingan juga berpotensi muncul di perkara penyelesaian sengketa hasil pemilihan umum (PSHPU). Hal ini berpotensi terjadi karena beberapa kerabat Jokowi merupakan politisi yang telah maju di pilkada (pemilihan kepala daerah) dan mungkin akan lagi maju di pemilu berikutnya. Misalnya di Solo,  putra Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming, kini menduduki posisisi Wali Kota Solo dan di Medan ada menantunya, Bobby Nasution, yang kini jadi Wali Kota Medan.

Belum lagi, beredar pemberitaan bahwa Idayati dan Anwar Usman bertemu dengan Alex Purnama Johan (APJ) dan mengusung Alex sebagai calon Bupati Bogor (Jawa Barat) pada 2024. Padahal, seorang hakim MK terikat pada kode etik. Di dalam kode etik terdapat larangan bagi seorang hakim, termasuk keluarga atau sanak saudaranya, untuk bertemu dengan pihak-pihak yang berkepentingan dengan jabatan hakim MK, termasuk bakal calon kepala daerah.

Harus mundur dari persidangan

Bila merunut pada uraian di atas, Anwar Usman sebagai hakim MK tentu harus mundur dari setiap pemeriksaan perkara pengujian undang-undang yang tengah diadili oleh MK karena terikat hubungan semenda dengan Presiden. Dalam konteks ini, menjadi tidak relevan lagi bila Anwar Usman tetap menjabat sebagai hakim konstitusi. Sebab yang bersangkutan harus absen di banyak persidangan karena terhalang kode etik hakim yang melarangnya untuk bersidang.

Hal itu juga menyebabkan posisi yang bersangkutan sebagai hakim konstitusi menjadi tidak berarti, sebab perkara pengujian undang-undang adalah perkara utama yang diadili MK.

Potensi terciptanya konflik kepentingan antara ketua MK dengan Presiden juga akan memudarkan kepercayaan publik terhadap MK. Indepedensi MK akan semakin dipertanyakan. Apa lagi, Anwar Usman menjabat sebagai ketua MK yang secara tidak langsung merupakan wajah dari MK itu sendiri.

Jabatan hakim konstitusi memiliki kekuasaan yang besar karena mengadili permohonan warga negara dalam memperjuangkan hak konstitusional yang terlanggar oleh negara melalui berlakunya sebuah undang-undang. Jabatan mulia ini dapat dengan mudah berubah menjadi koruptif karena suatu undang-undang yang dibentuk kental dengan kepentingan kelompok politik tertentu.

Perilaku koruptif bukan hal baru di MK. Sebelumnya sudah ada Akil Mochtar dan Patrialis Akbar yang ditangkap karena korupsi.

Dalam persoalan tersebut di atas, saran terbaik yang seharusnya dipertimbangkan Anwar Usman adalah mengundurkan diri sebagai hakim konstitusi. Pernikahannya dengan adik kandung Presiden Jokowi memang tidak salah, tetapi itu hanya dari sudut pandang ia sebagai pribadi.

Dari segi seorang hakim, ketentuan kode etik hakim sebagaimana disebutkan di atas tidak dapat dibantah, sekalipun dia mengelak dengan berbagai alasan. Dia telah menciptakan hubungan kekerabatan (semenda) dengan Presiden Jokowi yang nyata akan selalu menjadi pihak terkait dalam setiap pengujian undang-undang, setidaknya sampai masa jabatan Jokowi  periode 2019-2024 berakhir.

https://nasional.kompas.com/read/2022/06/14/08460161/pernikahan-yang-berpontesi-melanggar-kode-etik

Terkini Lainnya

Profil Mooryati Soedibyo: Mantan Wakil Ketua MPR dan Pendiri Mustika Ratu yang Meninggal Dunia di Usia 96 Tahun

Profil Mooryati Soedibyo: Mantan Wakil Ketua MPR dan Pendiri Mustika Ratu yang Meninggal Dunia di Usia 96 Tahun

Nasional
Pendiri Mustika Ratu Mooryati Soedibyo Meninggal Dunia di Usia 96 Tahun

Pendiri Mustika Ratu Mooryati Soedibyo Meninggal Dunia di Usia 96 Tahun

Nasional
Sirekap Dipakai Lagi di Pilkada, KPU Siap Sempurnakan Sesuai Saran MK

Sirekap Dipakai Lagi di Pilkada, KPU Siap Sempurnakan Sesuai Saran MK

Nasional
Bongkar Pemerasan SYL, Jaksa KPK Bakal Hadirkan Sespri Sekjen Kementan di Pengadilan

Bongkar Pemerasan SYL, Jaksa KPK Bakal Hadirkan Sespri Sekjen Kementan di Pengadilan

Nasional
MK Minta Sirekap Dikembangkan Lembaga Mandiri, KPU Singgung Kemandirian Penyelenggara Pemilu

MK Minta Sirekap Dikembangkan Lembaga Mandiri, KPU Singgung Kemandirian Penyelenggara Pemilu

Nasional
Pelajaran Berharga Polemik Politisasi Bansos dari Sidang MK

Pelajaran Berharga Polemik Politisasi Bansos dari Sidang MK

Nasional
Prabowo-Gibran Akan Pidato Usai Ditetapkan KPU Hari Ini

Prabowo-Gibran Akan Pidato Usai Ditetapkan KPU Hari Ini

Nasional
Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Nasional
Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Nasional
[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | 'Dissenting Opinion' Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | "Dissenting Opinion" Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

Nasional
Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke