JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Nasdem Johnny G Plate menegaskan, rapat kerja nasional (rakernas) partainya yang akan berlangsung pada 15-17 Juni 2022 bersifat internal.
Karena sifatnya yang internal, dia mengatakan, partai politik (parpol lain) tidak diundang, termasuk Presiden Joko Widodo juga tidak hadir dalam acara tersebut.
Plate menerangkan, Rakernas Nasdem ini bukan seperti musyawarah nasional (munas) ataupun kongres yang sifatnya umum.
"Ini internal. Ini bukan munas atau kongres yang umum. Ini rapat yang berkaitan dengan agenda internal, rekrutmen politik internal, sehingga sifatnya sangat internal,"ujar Plate saat ditemui di Nasdem Tower, Jakarta, Senin (13/6/2022).
"Ini Internal. Kita menghormati Bapak Presiden dengan segala kesibukannya, pun yang saat ini sedang sibuk, ya kita hormati. Kan di agenda-agenda Nasdem Bapak Presiden selalu hadir. Tapi ini agenda internal," tuturnya
Sementara itu, Sekretaris SC Rakernas Nasdem Willy Aditya menjelaskan, tidak ada partai politik (parpol) lain yang diundang ke Rakernas Nasdem.
"Jadi tidak undang teman-teman dari partai-partai lain. Juga kemudian menjawab biar tidak saling kode. Nah jadi biar enggak bawang putih, bawang merah," kata Willy.
Diberitakan sebelumnya, Johnny mengatakan, Rakernas Nasdem ini akan membahas sosok calon presiden (capres) yang bakal diusung untuk Pemilu 2024.
Dia menambahkan, Rakernas ini akan menghasilkan sejumlah nama yang akan diberikan kepada Ketua Umum Nasdem Surya Paloh untuk dipertimbangkan menjadi calon presiden dari Partai Nasdem.
"Siapa-siapa saja yang menjadi capres itu akan dibicarakan saat Rapat Kerja Nasional (Rakernas). Kita berharap nanti capres itu tidak tunggal, tapi rekomendasinya beberapa, apakah tiga atau empat. Kita akan disampaikan ke ketum, untuk memilih satu dan mendiskusikan dengan calon-calon partai koalisi," ujar Plate saat ditemui di Nasdem Tower, Jakarta, usai mengisi acara FGD, Rabu (8/6/2022).
https://nasional.kompas.com/read/2022/06/13/17084361/rakernas-nasdem-bersifat-internal-tak-undang-parpol-lain-termasuk-jokowi