Dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, selain Iskandar tiga anak buahnya dari pihak swasta yaitu Marcos Surya Abdi, Isfi Syahfitra dan Shuhanda Citra juga menjalani sidang pembacaan dakwaan hari ini.
“Sidang pertama Senin, pukul 10.00 WIB,” tertulis dalam SIPP PN Jakarta Pusat.
Adapun dakwaan bakal dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Namun hingga berita ini tayang, sidang belum juga digelar.
Dalam perkara ini Iskandar, Marcos, Isfi dan Shuhanda diduga berperan sebagai tangan kanan Terbit untuk mengatur pemenang tender proyek di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Langkat.
Hal itu terungkap dalam persidangan yang dilakukan pada Muara Perangin-Angin, pihak yang diduga memberi suap senilai Rp 572.000.000 untuk Terbit.
Jaksa mengatakan, keempatnya bekerja untuk memastikan proyek-proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dan Dinas Pendidikan Pemkab Langkat bisa dimenangkan oleh perusahaan kolega Terbit.
Berbagai perusahaan kolega itu diberi nama Grup Kuala, sedangkan daftar proyek yang mesti dimenangkannya memiliki istilah Daftar Pengantin.
Dugaannya, setiap perusahaan kolega yang memenangkan tender proyek wajib memberikan upeti pada Terbit senilai 15 hingga 16,5 persen dari total nilai tender.
https://nasional.kompas.com/read/2022/06/13/11262421/kakak-bupati-nonaktif-langkat-jalani-sidang-dakwaan-kasus-korupsi-hari-ini
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.