Keppres tersebut ditetapkan pada 8 Juni 2022.
Dilansir dari salinan Keppres tersebut, ada dua poin yang disampaikan. Pertama, memperpanjang masa tugas anggota DKPP Periode 2017-2022 unsur tokoh masyarakat.
Ada lima orang yang diperpanjang masa jabatannya, yakni :
1. Ida Budhiati
2. Didik Supriyanto
3. Muhammad
4. Alfitra Salam
5. Teguh Prasetyo
Kedua, perpanjangan masa tugas anggota DKPP unsur tokoh masyarakat sebagaimana dimaksud berlaku selama tiga bulan. Perpanjangan mulai 12 Juni 2022 sampai dengan ditetapkannya Keppres tentang Pengangkatan Anggota DKPP periode 2022-2027 sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selanjutnya, dalam Keppres Nomor 63 tersebut dijelaskan penyebab perpanjangan masa jabatan ini.
Yakni karena sampai dengan berakhirnya masa tugas anggota DKPP periode 2017-2022 proses pengusulan anggota DKPP tokoh masyarakat oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) masih belum selesai.
Sehingga untuk menjamin kesinambungan organisasi DKPP perlu adanya perpanjangan masa tugas anggota DKPP periode 2017-2022 unsur tokoh masyarakat.
https://nasional.kompas.com/read/2022/06/10/09470551/jokowi-perpanjang-masa-jabatan-dkpp-selama-3-bulan