Salin Artikel

Kronologi Penemuan Jenazah Eril Anak Ridwan Kamil

Hal tersebut diungkapkan oleh Duta Besar RI (Dubes RI) untuk Swiss Muliaman Hadad.

Muliaman menjelaskan, kepolisian Kanton Bern langsung bertemu keluarga dan pihak KBRI Bern setelah mendapatkan informasi awal terkait penemuan jenazah yang diduga Eril pada Rabu kemarin.

Eril ditemukan pada Rabu pagi waktu Swiss, yakni pada pukul 06.50.

"Atau jam 11.50 waktu Indonesia barat (WIB)," ujar Muliaman dalam konferensi pers yang diadakan secara virtual, Kamis (9/6/2022).

Setelah melaporkan penemuan awal, otoritas setempat menjalankan prosedur yang berlaku.

Tim forensik kepolosian setempat melkukan identifikasi dan penelisuran DNA untuk memastikan jenazah yang ditemukan adalah Eril.

Adapun konfirmasi jenazah yang ditemukan adalah Eril selesai dilakukan hari ini, Kamis.

"Pada hari Kamis 9 Juni 2022 siang waktu Swiss pihak kepolisian menyampaikan konfirmasi bahwa hasil tes DNA, jasad yang ditemukan kemarin adalah ananda Emmeril Kahn Mumtadz atau ananda Eril. Hal ini juga sudah disampaikan secara official melalui media rilis kepolisian Bern pada pukul 13.45 siang ini waktu Swiss," ucap Muliaman.

Sebelumnya diberitakan, Eril, anak Ridwan Kamil, hilang terseret arus di Sungai Aare, Bern, Swiss, pada 26 Mei 2022. Pihak keluarga menyatakan Eril telah meninggal dunia. Namun, pencarian masih terus dilakukan hingga di hari ke-14 jasad Eril berhasil ditemukan.

 

https://nasional.kompas.com/read/2022/06/09/20301351/kronologi-penemuan-jenazah-eril-anak-ridwan-kamil

Terkini Lainnya

Penetapan Prabowo di KPU: Mesra dengan Anies hingga Malu-malu Titiek Jadi Ibu Negara

Penetapan Prabowo di KPU: Mesra dengan Anies hingga Malu-malu Titiek Jadi Ibu Negara

Nasional
Gibran Bertemu Ma'ruf Amin, Saat Wapres Termuda Sowan ke yang Paling Tua

Gibran Bertemu Ma'ruf Amin, Saat Wapres Termuda Sowan ke yang Paling Tua

Nasional
Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Nasional
Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Nasional
Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Nasional
Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Nasional
2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

Nasional
Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Nasional
[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

Nasional
Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Nasional
Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Nasional
Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Nasional
Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Nasional
AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke