Salin Artikel

Partai Buruh Kritik soal Masa Kampanye 75 Hari, KPU: Semua Akan Diberikan Akses yang Sama

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengatakan, semua partai politik bakal diberi akses dan ruang yang sama dalam menghadapi Pemilu 2024 dan masa kampanye yang telah ditetapkan hanya 75 hari.

Hal itu disampaikan komisioner KPU Idham Holik menanggapi kritik dari Partai Buruh yang menganggap ada perlakuan berbeda terhadap partai-partai nonparlemen.

"Tidak ada yang kami tutupi, tidak ada kami yang kami hambat aksesnya," kata Idham dalam audiensi dengan Partai Buruh, Kamis (9/6/2022).

"Semua partai kami berikan akses yang sama, seadil-adilnya. Jika nanti sekiranya ada hal yang perlu dikonfirmasi, perlu diingatkan kepada kami, dengan senang hati kami akan terbuka," ungkapnya.

Idham juga menjamin bahwa KPU bakal meningkatkan koordinasi dan komunikasi dengan para partai politik.

Sebelumnya, Partai Buruh mengkritik KPU yang dianggap tak independen dalam menentukan rancangan Peraturan KPU (PKPU) tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu 2024.

Partai Buruh beranggapan, KPU mestinya tak perlu mencari persetujuan DPR dan pemerintah dalam menentukan rancangan PKPU, sebagaimana yang terjadi lewat rapat kerja di Komisi II DPR RI pada Selasa 7 Juni.

Salah satu kesepakatan yang dicurigai Said adalah masa kampanye 75 hari.

Partai Buruh merasa, masa kampanye itu tak memadai bagi partai-partai baru seperti mereka. Mereka menganggap tak diberi ruang dan dilibatkan dalam penentuan masa kampanye sebagaimana partai-partai politik di parlemen.

Menurut dia, partai-partai di DPR punya keuntungan lebih karena sebelum menjalani kampanye yang singkat itu, anggota-anggotanya masih bisa turun ke lapangan lewat masa reses.

"DPR itu kan produk dari partai politik, enggak boleh dong, tidak adil. Kita nggak akan bisa lolos kalau begitu. Beri kami ruang yang sama, beri rasa keadilan yang sama yang mana itu juga asas pemilu, perintah konstitusi. Kami tidak minta didukung, tidak boleh bahkan," kata Said.

Said juga menganggap masa kampanye 75 hari melanggar Undang-undang Pemilu. Ia meminta kesepakatan masa kampanye itu dibatalkan.

Idham mengaku berterima kasih atas kritik itu, namun menyinggung bahwa terdapat mekanisme resmi terkait pengawasan penyelenggaraan pemilu di Indonesia.

"Menurut Undang-undang Pemilu tidak hanya KPU, ada Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu), ada DKPP, (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu). Terkait dengan penyelenggaraan pemilu, kami juga diawasi oleh Bawaslu dan semua pihak," kata Idham.

https://nasional.kompas.com/read/2022/06/09/17282541/partai-buruh-kritik-soal-masa-kampanye-75-hari-kpu-semua-akan-diberikan

Terkini Lainnya

Penetapan Prabowo di KPU: Mesra dengan Anies hingga Malu-malu Titiek Jadi Ibu Negara

Penetapan Prabowo di KPU: Mesra dengan Anies hingga Malu-malu Titiek Jadi Ibu Negara

Nasional
Gibran Bertemu Ma'ruf Amin, Saat Wapres Termuda Sowan ke yang Paling Tua

Gibran Bertemu Ma'ruf Amin, Saat Wapres Termuda Sowan ke yang Paling Tua

Nasional
Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Nasional
Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Nasional
Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Nasional
Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Nasional
2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

Nasional
Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Nasional
[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

Nasional
Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Nasional
Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Nasional
Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Nasional
Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Nasional
AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke