Salin Artikel

Luhut Khawatir Kasus Covid-19 di Atas 500 dalam 3 Hari Terakhir

"Lihat angka tiga hari berturut-turut di atas 500, saya cukup khawatir," kata Luhut dalam rapat dengan Badan Anggaran DPR, Kamis (9/6/2022).

Menurut data yang dirilis pemerintah, pada Rabu (8/6/2022) kasus baru Covid-19 mencapai 520, Selasa (7/6/2022) sebanyak 518, dan Senin (6/6/2022) tercatat 342.

Koordinator Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa Bali itu mengakui, pengendalian Covid-19 di Indonesia sulit diprediksi menyusul kenaikan kasus harian dalam beberapa waktu terakhit.

Luhut menyebutkan, sebelum kembali tembus ke angka 500 kasus per hari, jumlah kasus harian Covid-19 sempat mencapai angka 200-300 kasus.

Di samping itu, Luhut menyebutkan, angka positivity Covid-19 di Indonesia juga kembali mencapai angka 1 setelah sempat berkisar di angka 0,5-0,8.

Selain itu, ia juga menyebut ada varian baru yang muncul di Amerika Serikat dan menyebabkan lonjakan kasus di sana.

"Itu sebabnya kita tidak buru-buru masuk di endemi, dan itu saya sarankan pada Presiden minggu lalu, kita tunggu dulu dua bulan ini pak," kata Luhut.

"Kalau seumpama dua bulan ini kita masih mampu bertahan dengan baik, saya kira nanti bisa hadiah 17 Agustus," imbuh dia.

Namun, ia tetap mengingatkan masyarakat agar terus disiplin mematuhi protokol kesehatan serta mengikuti vaksinasi Covid-19.

"Disiplin kita harus masih sangat penting dalam hal ini. Terutama tadi dalam vaksinasi yang menurut saya harus kita dorong semua," kata Luhut.

https://nasional.kompas.com/read/2022/06/09/12412221/luhut-khawatir-kasus-covid-19-di-atas-500-dalam-3-hari-terakhir

Terkini Lainnya

Jokowi Teken Perpres, Wajibkan Pemda Bentuk Unit Perlindungan Perempuan dan Anak

Jokowi Teken Perpres, Wajibkan Pemda Bentuk Unit Perlindungan Perempuan dan Anak

Nasional
Politikus PPP Sebut Ada Kemungkinan Parpolnya Gabung Koalisi Prabowo-Gibran

Politikus PPP Sebut Ada Kemungkinan Parpolnya Gabung Koalisi Prabowo-Gibran

Nasional
Ini Status Perkawinan Prabowo dan Titiek Soeharto

Ini Status Perkawinan Prabowo dan Titiek Soeharto

Nasional
Bersikukuh Rampas Aset Rafael Alun, Jaksa KPK Ajukan Kasasi ke Mahkamah Agung

Bersikukuh Rampas Aset Rafael Alun, Jaksa KPK Ajukan Kasasi ke Mahkamah Agung

Nasional
Pengamat Sebut Kemungkinan Prabowo Gandeng PDI-P Masih Terbuka, Ganjalannya Hanya Jokowi

Pengamat Sebut Kemungkinan Prabowo Gandeng PDI-P Masih Terbuka, Ganjalannya Hanya Jokowi

Nasional
Obituari Tumbu Saraswati, Politikus Senior PDI-P Sekaligus Pendiri TPDI

Obituari Tumbu Saraswati, Politikus Senior PDI-P Sekaligus Pendiri TPDI

Nasional
Wakil Ketua KPK Bantah Serang Balik Dewas dengan Laporkan Albertina Ho

Wakil Ketua KPK Bantah Serang Balik Dewas dengan Laporkan Albertina Ho

Nasional
Nurul Ghufron Gugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta

Nurul Ghufron Gugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta

Nasional
JK Puji Prabowo Mau Rangkul Banyak Pihak, tapi Ingatkan Harus Ada Oposisi

JK Puji Prabowo Mau Rangkul Banyak Pihak, tapi Ingatkan Harus Ada Oposisi

Nasional
Mantan Anak Buah SYL Mengaku Dipecat Lantaran Tolak Bayar Kartu Kredit Pakai Dana Kementan

Mantan Anak Buah SYL Mengaku Dipecat Lantaran Tolak Bayar Kartu Kredit Pakai Dana Kementan

Nasional
Beri Selamat ke Prabowo-Gibran, JK: Kita Terima Kenyataan yang Ada

Beri Selamat ke Prabowo-Gibran, JK: Kita Terima Kenyataan yang Ada

Nasional
DPR Bakal Kaji Ulang Desain Pemilu Serentak karena Dianggap Tak Efisien

DPR Bakal Kaji Ulang Desain Pemilu Serentak karena Dianggap Tak Efisien

Nasional
Komisi II Sebut 'Presidential Threshold' Jadi Target Rencana Revisi UU Pemilu

Komisi II Sebut "Presidential Threshold" Jadi Target Rencana Revisi UU Pemilu

Nasional
Nyanyi 'Pertemuan' di Depan Titiek Soeharto, Prabowo: Sudah Presiden Terpilih, Harus Tepuk Tangan walau Suara Jelek

Nyanyi "Pertemuan" di Depan Titiek Soeharto, Prabowo: Sudah Presiden Terpilih, Harus Tepuk Tangan walau Suara Jelek

Nasional
Fraksi Golkar Bakal Dalami Usulan Hakim MK soal RUU Pemilu dan Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Fraksi Golkar Bakal Dalami Usulan Hakim MK soal RUU Pemilu dan Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke