Hal itu disampaikannya saat menyampaikan nota pembelaan atau pleidoi atas tuntutan 8 tahun penjara yang disampaikan jaksa penuntut umum (JPU) terkait kasus dugaan pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
“Saya meminta ketulusan majelis hakim untuk meringankan vonis hukuman saya dan memberikan saya waktu untuk melakukan pembuktian kasus dugaan penyalahgunaan jabatan yang dilakukan Saudara Ahmad Sahroni,” papar Adam dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Selasa (7/6/2022).
Ia juga meminta agar majelis hakim memutuskan mengembalikan dua handphone-nya yang disita sebagai barang bukti.
Adam menuturkan, beberapa bukti atas tudingannya pada Sahroni ada pada dua alat komunikasinya itu.
“Supaya alat bukti handphone-handphone saya bisa dipegang kuasa hukum saya untuk melakukan pembuktian lebih dalam lagi,” ucapnya.
Adam pun mengeklaim memiliki banyak bukti untuk menunjukkan kebenaran tudingannya pada Sahroni.
“Saya tegaskan di sini saya bukan hanya yakin, tapi saya punya bukti, yang sudah saya serahkan ke kuasa hukum saya, Bang Herwanto,” jelas dia.
“Sebentar lagi Bang Herwanto akan memberikan data tersebut dan mem-follow up pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),” imbuhnya.
Dalam perkara ini, jaksa menilai Adam terbukti bersalah menyebarkan dokumen pribadi milik Sahroni tanpa izin.
Dokumen itu terkait pembelian sepeda bernilai ratusan juta yang dilakukan Sahroni pada terdakwa lain yakni Ni Made Dwita Anggari.
Pada berbagai persidangan, Adam dan kuasa hukumnya kerap menyampaikan apa yang dilakukannya adalah upaya warga Indonesia berperan aktif dalam pemberantasan korupsi.
Adam lantas didakwa dengan dengan Pasal 48 Ayat (3) jo Pasal 32 Ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
https://nasional.kompas.com/read/2022/06/07/18501431/adam-deni-minta-divonis-ringan-dan-diberi-waktu-lakukan-pembuktian