Kebijakan tersebut tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) 29 Tahun 2022 untuk pengaturan PPKM di Jawa Bali dan Inmendagri Nomor 30 Tahun 2022 untuk pengaturan PPKM di Luar Jawa Bali.
Selama PPKM diberlakukan, tempat ibadah, area publik (taman umum dan tempat wisata), dan kegiatan di pusat kebugaran diperbolehkan beroperasi dengan kapasitas 100 persen dengan menerapkan protokol kesehatan.
"Tempat ibadah (Masjid, Musholla, Gereja, Pura, Vihara, dan Klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah), dapat mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah selama masa penerapan PPKM Level 1," demikian bunyi Inmendagri 29/2022 yang diterima Kompas.com, Selasa (7/6/2022).
Area publik
Sementara itu, fasilitas umum dalam hal ini area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 100 persen.
Namun, seluruh pengunjung harus mengikuti protokol kesehatan dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai serta hanya pengunjung dengan kategori Hijau yang boleh masuk kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan.
Selanjutnya, anak usia di bawah 12 tahun wajib didampingi orang tua. Khusus anak usia 6 tahun sampai dengan 12 tahun wajib menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama.
Gym
Terakhir, kegiatan di pusat kebugaran/gym diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 100 persen dan harus menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat serta wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi dan hanya pengunjung dengan kategori Hijau dalam yang boleh masuk, kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan.
https://nasional.kompas.com/read/2022/06/07/09540341/ppkm-diperpanjang-tempat-ibadah-area-publik-dan-gym-dibuka-dengan-kapasitas