BOGOR, KOMPAS.com - Sekretaris Jenderal DPP PDI-P Hasto Kristiyanto resmi memiliki gelar doktor setelah lulus ujian dari Universitas Pertahanan (Unhan), Bogor, Jawa Barat, Senin (6/6/2022).
Hasto juga meraih nilai sempurna dengan predikat Summa Cum Laude.
Keputusan itu dibacakan oleh Mayjen Joni Widjayanto, pimpinan sidang terbuka promosi Doktoral di Universitas Pertahanan.
“Setelah mendengarkan keterangan dan pertimbangan dewan penguji, serta nilai yang telah diberikan, saya membacakan hasil sidang promosi terbuka dan sidang yudisium program doktor Universitas Pertahanan RI atas nama Doktor Insinyur Hasto Kristiyanto MM predikat summa cum laude,” kata Joni.
“Saudara berhak menyandang gelar doktor bidang ilmu pertahanan RI yang ke-19,” tambahnya.
Sebelum diumumkan, sidang sempat diskors selama 10 menit. Jeda itu diperlukan sehingga sidang dewan penguji bisa dilakukan.
Adapun para penguji Hasto di antaranya Presiden ke-5 RI Megawati Soekarnoputri, Mendagri Tito Karnavian, dan Kepala BIN Budi Gunawan.
Setelah pengumuman oleh Joni, Sekretaris Program Doktoral Unhan, Herlina Juni Risma Saragih, mengumumkan surat keputusan yang meresmikan gelar Hasto.
Dia membacakan Surat Keputusan Rektor Unhan RI nomor 172 tahun 2022 tentang penetapan kelulusan pendidikan pasca sarjana program doktor unhan RI tahun 2022.
Adapun isinya, 'Terhitung 6 Juni 2022, menetapkan Hasto Kristiyanto lulus dalam pendidikan pasca sarjana program doktor Unhan RI dengan predikat summa cum laude. Hasto juga berhak memperoleh gelar doktor ilmu pertahanan. Surat keputusan itu ditetapkan di Bogor pada 6 Juni 2022. Ditandangani oleh Rektor Unhan RI, Laksamana Madya Prof.Dr.Ir. Amarullah Octavian.'
Sebelumnya, dalam disertasi program doktoralnya, penelitian yang diambil Hasto berjudul ‘Diskursus Pemikiran Geopolitik Soekarno dan Relevansinya terhadap Pertahanan Negara.’
Adapun sidang promosi doktor Hasto berlangsung selama lebih kurang 3 jam sejak pukul 14.30 hingga 17.00 WIB.
https://nasional.kompas.com/read/2022/06/06/19370511/hasto-lulus-jadi-doktor-dari-unhan-dan-raih-predikat-summa-cum-laude