Salin Artikel

Badan Permusyawaratan Desa: Fungsi, Tugas dan Keanggotaan

BPD merupakan penyambung lidah masyarakat desa. Bisa dibilang, Badan Permusyawaratan Desa adalah “parlemen” di pemerintahan desa.

Perihal BPD tercantum dalam UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan diatur secara khusus melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa.

Berikut penjelasan lebih jauh mengenai fungsi, tugas dan keanggotaan Badan Permusyawaratan Desa.

Keanggotaan Badan Permusyawaratan Desa

Anggota Badan Permusyawaratan Desa merupakan wakil dari penduduk desa berdasarkan keterwakilan wilayah yang pengisiannya dilakukan secara demokratis.

Pengisian anggota BPD dilakukan berdasarkan keterwakilan wilayah dan satu orang dari keterwakilan perempuan.

Untuk memilih wakil perempuan yang mumpuni dan mampu memperjuangkan kepentingan perempuan, pemilihan dilakukan oleh perempuan warga desa yang memiliki hak pilih.

Para anggota BPD yang terpilih kemudian akan menjabat selama enam tahun dan dapat dipilih lagi untuk masa keanggotaan maksimal tiga kali secara berturut-turut atau tidak.

Mengacu pada peraturan perundang-undangan, anggota BPD diharuskan berjumlah ganjil dengan jumlah paling sedikit lima orang dan maksimal sembilan orang.

Untuk unsur pimpinan, terdiri dari seorang ketua, seorang wakil ketua, dan seorang sekretaris, yang dipilih dari dan oleh anggota BPD secara langsung dalam rapat yang diadakan secara khusus.

Para anggota akan ditetapkan dengan keputusan bupati/wali kota.

Fungsi dan tugas dan Badan Permusyawaratan Desa

Terdapat beberapa fungsi yang dimiliki Badan Permusyawaratan Desa, yakni:

  • membahas dan menyepakati rancangan peraturan desa bersama kepala desa,
  • menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa; dan
  • melakukan pengawasan kinerja kepala desa.

Selain itu, dengan menjadi wakil masyarakat, ada sejumlah tugas yang harus dilakukan para anggota Badan Permusyawaratan Desa.

Tugas-tugas tersebut, yakni:

  • menggali, menampung, mengelola, dan menyalurkan aspirasi masyarakat;
  • menyelenggarakan musyawarah BPD;
  • menyelenggarakan musyawarah desa;
  • membentuk panitia Pemilihan Kepala Desa (Pilkades);
  • menyelenggarakan musyawarah desa khusus untuk Pilakdes antarwaktu;
  • membahas dan menyepakati rancangan peraturan desa bersama kepala desa;
  • melaksanakan pengawasan terhadap kinerja kepala desa;
  • melakukan evaluasi laporan keterangan penyelenggaraan pemerintahan desa;
  • menciptakan hubungan kerja yang harmonis dengan pemerintah desa dan lembaga desa lainnya; dan
  • melaksanakan tugas lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan

Referensi:

  • UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
  • Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa

https://nasional.kompas.com/read/2022/06/04/04450001/badan-permusyawaratan-desa--fungsi-tugas-dan-keanggotaan

Terkini Lainnya

TPN Ganjar-Mahfud Sebut 'Amicus Curiae' Bukan untuk Intervensi MK

TPN Ganjar-Mahfud Sebut "Amicus Curiae" Bukan untuk Intervensi MK

Nasional
Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Nasional
Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Nasional
Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Nasional
Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Nasional
Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Nasional
Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan 'Amicus Curiae' seperti Megawati

Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan "Amicus Curiae" seperti Megawati

Nasional
Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah 'Nyapres' Tidak Jadi Gubernur Jabar

Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah "Nyapres" Tidak Jadi Gubernur Jabar

Nasional
Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Nasional
Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Nasional
Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke