Adapun laporan Refly terdaftar dengan Nomor: STTL/157/V/2022/Bareskrim pada 2 Juni 2022.
Refly melaporkan Rizal Afif dan sebuah akun @_ekonkuntadhi atas dugaan pencemaran nama baik.
"Tentunya akan dilakukan pendalaman atau tahapan penyelidikan terlebih dahulu," kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Polri Kombes Gatot Repli Handoko saat dikonfirmasi, Jumat (3/6/2022).
Rizal dilaporkan terkait pernyataannya saat mengaku dibayar Refly untuk menyatakan dirinya mantan narapidana teroris.
Terkait perkara ini, Gatot masih belum bisa memastikan mengenai rencana pemeriksaan lanjutan. "Nanti kita update lagi," ucap Gatot.
Diberitakan sebelumnya, Refly Harun melaporkan Rizal Afif dan sebuah akun media sosial ke Bareskrim Polri.
Refly membuat laporan ini karena merasa namanya telah dicemarkan oleh Rizal.
Ia merasa pernyataan Rizal Afif terkait dirinya sudah mengganggu kredibilitasnya sebagai seorang YouTuber.
"Selain sebagai YouTuber dan podcaster saya juga opinion maker di bidang hukum. Kalau ada seperti ini jutsru akan mengganggu kredibilitas saya. Dituduh ngasih uang, dituduh nyetting. Ya kan lalu kemudian dijelek-jelekin," kata Refly Harun di Bareskrim Polri, Kamis (2/6/2022) malam.
Dikutip dari TribunJakarta, Rizal mengaku membuat video klarifikasi yang menegaskan dirinya bukan mantan narapidana terorisme.
Rizal Afif juga menjelaskan pernah diundang ke podcast milik Refly Harun. Dalam podcast Refly itu, Rizal mengaku sebagai eks napiter untuk mengangkat citranya.
Kemudian, saat acara podcast selesai, Rizal Afif mengaku diberi uang tunai oleh Refly Harun sebesar Rp 7 juta.
"Tujuan saya dalam testimoni ini adalah untuk memberi klarifikasi terkait pengakuan saya sebagai eks narapidana terorisme adalah tidak benar atau bohong," ujar Rizal Afif seperti dikutip TribunJakarta pada 28 Mei 2022.
https://nasional.kompas.com/read/2022/06/03/19035111/polri-selidiki-laporan-refly-harun-ke-tersangka-kasus-penculikan-rizal-afif