Salin Artikel

Muncul Petisi Desak Ketua MK Mundur Usai Nikahi Adik Jokowi

Petisi daring tersebut dapat ditandatangani lewat situs change.org yang sejak dilayangkan kemarin, Kamis (2/6/2022), telah didukung 250 orang.

Ketua PBHI Julius Ibrani beranggapan, hubungan semenda (kerabat karena hubungan perkawinan) antara Anwar dan Jokowi berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dalam pekerjaan Anwar sebagai Ketua MK.

"Dukung dan sebar petisi #AnwarUsmanHarusMundur ya teman-teman. Jangan sampai marwah dan integritas Mahkamah Konstitusi rusak karena konflik kepentingan ketuanya," kata Julius dalam petisi tersebut. Kompas.com telah diizinkan untuk mengutipnya.

"Apakah Anwar Usman bisa obyektif dalam memeriksa perkara jika berhadapan dengan keluarga semenda?" gugat Julius.

Ia menjelaskan, judicial review atau pengujian undang-undang di MK menempatkan presiden sebagai salah satu pihak sebagai DPR.

Beberapa perkara yang sudah-sudah, keterangan presiden selaku pihak selalu menolak pembatalan undang-undang yang dianggap bermasalah oleh warga negara sebagai pemohon perkara.

"Omnibus Law Cipta Kerja, misalnya, sehingga kepentingannya berlawanan dengan hak konstitusional rakyat selaku pemohon perkara," kata Julius.

Bukan hanya itu, hubungan kekerabatan ini pun dikhawatirkan bukan hanya mengganggu kinerja MK dalam hal pengujian undang-undang, melainkan dalam penyelesaian sengketa hasil pemilu.

Meskipun di atas kertas Jokowi tak akan lagi maju dalam pemilu, masih ada keluarganya yang kini terjun di dunia politik, sebut saja putra sulungnya Gibran Rakabuming sebagai Wali Kota Solo dan menantunya Bobby Nasution Wali Kota Medan.


"Jika ada perselisihan terhadap hasil pemilihan umum (Pilkada Solo atau Medan) yang dimenangkan keluarga Presiden Jokowi (Gibran Rakabuming dan Bobby Nasution), juga akan diajukan ke MK," ujar Julius.

Ia berkeyakinan bahwa hubungan semenda ini membuat Anwar Usman tak dapat melaksanakan tanggung jawabnya dalam memeriksa perkara di MK.

Ia kemudian mengutip ketentuan Pasal 17 ayat (4) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman tentang bagaimana menjaga independensi Kekuasaan Kehakiman dari konflik kepentingan kekerabatan.

Bunyi pasal tersebut yakni, “Ketua majelis, hakim anggota, jaksa, atau panitera wajib mengundurkan diri dari persidangan apabila terikat hubungan keluarga sedarah atau semenda sampai derajat ketiga, atau hubungan suami atau istri meskipun telah bercerai dengan pihak yang diadili atau advokat".

"Artinya, Anwar Usman sebagai Hakim MK harus mundur dari pemeriksaan perkara pengujian undang-undang yang jumlahnya rata-rata 79 perkara setiap tahun. Belum termasuk perkara perselisihan hasil pemilu," tukas Julius.

https://nasional.kompas.com/read/2022/06/03/11490941/muncul-petisi-desak-ketua-mk-mundur-usai-nikahi-adik-jokowi

Terkini Lainnya

Marak 'Amicus Curiae', Pakar: Jadi Pertimbangan Hakim MK untuk Gali Rasa Keadilan dalam Masyarakat

Marak "Amicus Curiae", Pakar: Jadi Pertimbangan Hakim MK untuk Gali Rasa Keadilan dalam Masyarakat

Nasional
Menpan-RB Setujui 40.839 Formasi CASN Kemensos Demi Kuatkan Layanan Sosial Nasional

Menpan-RB Setujui 40.839 Formasi CASN Kemensos Demi Kuatkan Layanan Sosial Nasional

Nasional
Prabowo Disebut Sudah Minta AHY Berikan Nama Kader Demokrat untuk Masuk Kabinet Mendatang

Prabowo Disebut Sudah Minta AHY Berikan Nama Kader Demokrat untuk Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Pangkoarmada I Akan Buat Kajian agar Kapal Patroli yang Dibeli dari Italia Ditempatkan di Wilayahnya

Pangkoarmada I Akan Buat Kajian agar Kapal Patroli yang Dibeli dari Italia Ditempatkan di Wilayahnya

Nasional
Pakar: 'Amicus Curiae' untuk Sengketa Pilpres Fenomena Baru

Pakar: "Amicus Curiae" untuk Sengketa Pilpres Fenomena Baru

Nasional
Densus 88 Polri Kembali Tangkap 1 Teroris Jaringan JI di Sulteng, Totalnya Jadi 8

Densus 88 Polri Kembali Tangkap 1 Teroris Jaringan JI di Sulteng, Totalnya Jadi 8

Nasional
Yusril Tertawa Ceritakan Saksi Ganjar-Mahfud Bawa Beras 5 Kg untuk Buktikan Politisasi Bansos

Yusril Tertawa Ceritakan Saksi Ganjar-Mahfud Bawa Beras 5 Kg untuk Buktikan Politisasi Bansos

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Karangan Bunga Bernada Sindiran Muncul di MK

Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Karangan Bunga Bernada Sindiran Muncul di MK

Nasional
Yusril Akui Sebut Putusan 90 Problematik dan Cacat Hukum, tapi Pencalonan Gibran Tetap Sah

Yusril Akui Sebut Putusan 90 Problematik dan Cacat Hukum, tapi Pencalonan Gibran Tetap Sah

Nasional
Bukan Peserta Pilpres, Megawati Dinilai Berhak Kirim 'Amicus Curiae' ke MK

Bukan Peserta Pilpres, Megawati Dinilai Berhak Kirim "Amicus Curiae" ke MK

Nasional
Perwakilan Ulama Madura dan Jatim Kirim 'Amicus Curiae' ke MK

Perwakilan Ulama Madura dan Jatim Kirim "Amicus Curiae" ke MK

Nasional
PPP Tak Lolos ke DPR karena Salah Arah Saat Dukung Ganjar?

PPP Tak Lolos ke DPR karena Salah Arah Saat Dukung Ganjar?

Nasional
Kubu Prabowo Sebut 'Amicus Curiae' Megawati soal Kecurangan TSM Pilpres Sudah Terbantahkan

Kubu Prabowo Sebut "Amicus Curiae" Megawati soal Kecurangan TSM Pilpres Sudah Terbantahkan

Nasional
BMKG Minta Otoritas Penerbangan Waspada Dampak Erupsi Gunung Ruang

BMKG Minta Otoritas Penerbangan Waspada Dampak Erupsi Gunung Ruang

Nasional
Demokrat Tak Resisten jika Prabowo Ajak Parpol di Luar Koalisi Gabung Pemerintahan ke Depan

Demokrat Tak Resisten jika Prabowo Ajak Parpol di Luar Koalisi Gabung Pemerintahan ke Depan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke