Salin Artikel

M Kece Tak Hadiri Sidang karena Sakit Batu Ginjal dan Saraf Terjepit

Jaksa penuntut umum (JPU) menyampaikan tim dokter Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Ciamis, Jawa Barat mengatakan Kece dalam kondisi tidak fit karena penyakit batu ginjal dan low back pain.

“Keadaan umum dalam batas normal, perihal penyakit nephrolitiasis (batu ginjal) dan low back pain (saraf terjepit),” ungkap jaksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (2/6/2022).

Mestinya, Kece kembali hadir untuk memberikan keterangan atas penganiayaan yang diduga dilakukan oleh mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadiv Hubinter) Polri, Napoleon Bonaparte.

Pasalnya dalam sidang 19 Mei 2022, Kece menyatakan tak sanggup melanjutkan sidang karena lemas akibat gula darahnya yang tinggi.

Jaksa mengungkapkan, kondisi Kece sebenarnya belum fit berdasarkan pemeriksaan tim dokter sejak 23 April hingga 31 Mei 2022.

“Setelah (menghadiri) persidangan (19 Mei) memang kondisinya ngedrop dan kami tidak berani langsung membawa ke Ciamis tetapi kami bawa ke Rumah Sakit Adhyaksa,” cerita jaksa.

“Karena menurut pemeriksaan dokter di sana kami harus menunggu infus selesai diberikan. Sehingga setelah dua jam baru kami kembalikan ke Ciamis sesuai dengan penetapan sidang,” jelasnya.

Akhirnya hari ini, jaksa mengaku tak berani membawa Kece ke PN Jakarta Selatan karena khawatir akan kondisi kesehatannya.

Lantas jaksa mengajukan permintaan agar Kece dihadirkan secara daring, namun permintaan itu ditolak majelis hakim.

“Artinya kehadiran M Kece di persidangan sejak awal kita sudah melakukan bahwa kehadiran saksi adalah offline. Ya simple saja kita tunda sampai yang bersangkutan sehat,” tutur hakim ketua Djuyamto.

Diketahui dalam perkara ini Napoleon didakwa melakukan penganiayaan pada Kece di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri pada 27 Agustus 2021.

Jaksa menyebut tindakan itu dilakukan bersama empat tahanan lain yaitu Harmeniko, Himawan Prasetyo, Dedy Wahyudi serta Djafar Hamzah.

Napoleon lantas didakwa Pasal 170 Ayat (2) ke-1, Pasal 170 Ayat (1) KUHP dan dakwaan subsider Pasal 351 Ayat (1) Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.

https://nasional.kompas.com/read/2022/06/02/15361901/m-kece-tak-hadiri-sidang-karena-sakit-batu-ginjal-dan-saraf-terjepit

Terkini Lainnya

KPK Pecat 66 Pegawai yang Terlibat Pungli di Rutan

KPK Pecat 66 Pegawai yang Terlibat Pungli di Rutan

Nasional
Program Makan Siang Gratis Masih Dirumuskan, Gibran: Jumlah Penerima segera Kami Pastikan

Program Makan Siang Gratis Masih Dirumuskan, Gibran: Jumlah Penerima segera Kami Pastikan

Nasional
Wapres: Prabowo Lanjutkan Pemerintahan Jokowi, Tak Perlu Transisi

Wapres: Prabowo Lanjutkan Pemerintahan Jokowi, Tak Perlu Transisi

Nasional
Jokowi Disebut Akan Berikan Satyalancana ke Gibran dan Bobby, Istana: Tak Ada Agenda ke Surabaya

Jokowi Disebut Akan Berikan Satyalancana ke Gibran dan Bobby, Istana: Tak Ada Agenda ke Surabaya

Nasional
Takziah ke Rumah Duka, Jokowi Ikut Shalatkan Almarhumah Mooryati Soedibyo

Takziah ke Rumah Duka, Jokowi Ikut Shalatkan Almarhumah Mooryati Soedibyo

Nasional
 Presiden PKS Datangi Nasdem Tower, Disambut Sekjen dan Ketua DPP

Presiden PKS Datangi Nasdem Tower, Disambut Sekjen dan Ketua DPP

Nasional
Gibran: Pelantikan Wapres 6 Bulan Lagi, Saya Ingin ‘Belanja’ Masalah Sebanyak-banyaknya

Gibran: Pelantikan Wapres 6 Bulan Lagi, Saya Ingin ‘Belanja’ Masalah Sebanyak-banyaknya

Nasional
Sambutan Meriah PKB untuk Prabowo

Sambutan Meriah PKB untuk Prabowo

Nasional
Berkelakar, Menkes: Enggak Pernah Lihat Pak Presiden Masuk RS, Berarti Menkesnya Berhasil

Berkelakar, Menkes: Enggak Pernah Lihat Pak Presiden Masuk RS, Berarti Menkesnya Berhasil

Nasional
Pidato Lengkap Prabowo Usai Ditetapkan Jadi Presiden RI Terpilih

Pidato Lengkap Prabowo Usai Ditetapkan Jadi Presiden RI Terpilih

Nasional
Wapres Ma'ruf Amin Apresiasi Prabowo yang Mau Rangkul Semua Pihak

Wapres Ma'ruf Amin Apresiasi Prabowo yang Mau Rangkul Semua Pihak

Nasional
Jokowi: Target Stunting 14 Persen Ambisius, Bukan Hal Mudah

Jokowi: Target Stunting 14 Persen Ambisius, Bukan Hal Mudah

Nasional
KPK Wanti-wanti soal Program Makan Siang Gratis Prabowo, Rosan Angkat Bicara

KPK Wanti-wanti soal Program Makan Siang Gratis Prabowo, Rosan Angkat Bicara

Nasional
KPU Tegaskan Undang Ganjar-Mahfud ke Penetapan Prabowo-Gibran, Kirim Surat Fisik dan Digital

KPU Tegaskan Undang Ganjar-Mahfud ke Penetapan Prabowo-Gibran, Kirim Surat Fisik dan Digital

Nasional
Sebut Sudah Bertemu Beberapa Tokoh, Gibran: Gong-nya Hari Ini Ketemu Wapres Ma’ruf Amin

Sebut Sudah Bertemu Beberapa Tokoh, Gibran: Gong-nya Hari Ini Ketemu Wapres Ma’ruf Amin

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke