Jaksa penuntut umum (JPU) menyampaikan tim dokter Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Ciamis, Jawa Barat mengatakan Kece dalam kondisi tidak fit karena penyakit batu ginjal dan low back pain.
“Keadaan umum dalam batas normal, perihal penyakit nephrolitiasis (batu ginjal) dan low back pain (saraf terjepit),” ungkap jaksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (2/6/2022).
Mestinya, Kece kembali hadir untuk memberikan keterangan atas penganiayaan yang diduga dilakukan oleh mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadiv Hubinter) Polri, Napoleon Bonaparte.
Pasalnya dalam sidang 19 Mei 2022, Kece menyatakan tak sanggup melanjutkan sidang karena lemas akibat gula darahnya yang tinggi.
Jaksa mengungkapkan, kondisi Kece sebenarnya belum fit berdasarkan pemeriksaan tim dokter sejak 23 April hingga 31 Mei 2022.
“Setelah (menghadiri) persidangan (19 Mei) memang kondisinya ngedrop dan kami tidak berani langsung membawa ke Ciamis tetapi kami bawa ke Rumah Sakit Adhyaksa,” cerita jaksa.
“Karena menurut pemeriksaan dokter di sana kami harus menunggu infus selesai diberikan. Sehingga setelah dua jam baru kami kembalikan ke Ciamis sesuai dengan penetapan sidang,” jelasnya.
Akhirnya hari ini, jaksa mengaku tak berani membawa Kece ke PN Jakarta Selatan karena khawatir akan kondisi kesehatannya.
Lantas jaksa mengajukan permintaan agar Kece dihadirkan secara daring, namun permintaan itu ditolak majelis hakim.
“Artinya kehadiran M Kece di persidangan sejak awal kita sudah melakukan bahwa kehadiran saksi adalah offline. Ya simple saja kita tunda sampai yang bersangkutan sehat,” tutur hakim ketua Djuyamto.
Diketahui dalam perkara ini Napoleon didakwa melakukan penganiayaan pada Kece di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri pada 27 Agustus 2021.
Jaksa menyebut tindakan itu dilakukan bersama empat tahanan lain yaitu Harmeniko, Himawan Prasetyo, Dedy Wahyudi serta Djafar Hamzah.
Napoleon lantas didakwa Pasal 170 Ayat (2) ke-1, Pasal 170 Ayat (1) KUHP dan dakwaan subsider Pasal 351 Ayat (1) Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.
https://nasional.kompas.com/read/2022/06/02/15361901/m-kece-tak-hadiri-sidang-karena-sakit-batu-ginjal-dan-saraf-terjepit