Salin Artikel

AKBP Brotoseno dan Ancaman Tak Berkesudahan

Jika AKBP Brotoseno mengulangi perbuatannya, maka hukuman berat menanti dirinya, yaitu pemberhentian tidak dengan hormat.

Sikap Polri yang ternyata memilih mempertahankan AKBP Brotoseno, dan secara implisit juga diamini oleh Kompolnas, jelas merupakan pertaruhan yang sangat berani -- untuk tidak dikatakan sangat berbahaya.

Alasannya, pertama, terkait dengan residivisme. Dalam konteks ini, penakaran risiko (risk assessment) merupakan hal yang relevan untuk ditinjau.

Pertanyaan pokok yang hendak dijawab oleh penakaran risiko adalah apakah seorang pelaku pidana akan mengulangi perbuatannya.

Penakaran risiko seyogianya dilakukan secara individual, narapidana per narapidana. Dari situ akan diperoleh gambaran tingkat residivisme yang ada pada masing-masing pesakitan.

Narapidana dengan risiko residivisme tinggi dipahami sebagai orang yang berkecenderungan kuat untuk melakukan tindak pidana kembali.

Sebaliknya, publik boleh tenang ketika seorang narapidana tertakar berisiko rendah, karena diprediksi kecil kemungkinan pesakitan tersebut akan bermasalah dengan hukum untuk kesekian kalinya.

Seberapa jauh penakaran risiko sudah dikenakan terhadap para terpidana korupsi, Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) yang memiliki jawabannya.

Akal sehat mengatakan, karena korupsi acap kali disinonimkan dengan kejahatan serius, kejahatan luar biasa, dan sebutan-sebutan angker lainnya, maka sangat penting Kemenkumham menyelenggarakan penakaran risiko terhadap para penggangsir uang negara.

Pengabaian terhadap penakaran risiko sama artinya dengan menyepelekan hak dan kebutuhan masyarakat untuk hidup lebih aman, termasuk dari ancaman para koruptor yang bisa sewaktu-waktu melakukan rasuah kembali.

Sembari menunggu penjelasan Kemenkumham tentang ada tidaknya penakaran risiko bagi para terpidana korupsi, hasil riset sudah cukup menghadirkan kegelisahan.

Fredericks, McComas, dan Weatherby membandingkan antara kejahatan korupsi dan kejahatan yang disertai kekerasan.

Temuan mereka, pelaku kejahatan disertai kekerasan menerima hukuman lebih berat daripada pelaku kejahatan kerah putih.

Namun terkait residivisme, pelaku kejahatan kerah putih justru lebih tinggi daripada pelaku kejahatan disertai kekerasan.

Salah satu rationale yang mempertemukan dua temuan tersebut adalah anggapan bahwa kejahatan kerah putih tidak lebih berbahaya, tidak semengerikan kejahatan disertai kekerasan.

Dengan anggapan semacam itu, masuk akal bahwa hukuman yang ditimpakan kepada kriminal kerah putih memang "sepatutnya" lebih ringan.

Berikutnya, karena perbuatan koruptif mereka diklasifikasi sebagai kejahatan yang tidak lebih berat ketimbang kejahatan disertai kekerasan, maka tidak ada beban bagi penjahat kerah putih untuk melakukan kembali aksi kriminalitas mereka.

Anggapan sedemikian rupa dapat diterapkan pada kasus AKBP Brotoseno. Tidak jadinya yang bersangkutan dikeluarkan dari institusi Polri, bahkan justru ia ditempatkan di posisi penyidik, dapat ditafsirkan sebagai pertanda tingginya kompromi lembaga penegakan hukum tersebut terhadap tindak korupsi.

Suka tak suka, kegemparan tentang AKBP Brotoseno ini tak pelak menjadi tolok ukur masyarakat untuk memotret standar etika, moralitas, dan ketaatan hukum institusi Polri.

Dan dengan standar yang dinilai rendah tersebut, tidak tertutup kemungkinan itu akan dijadikan sebagai acuan oleh khalayak luas saat ingin menetapkan standar etika, moralitas, dan ketaatan hukum mereka sendiri.

Alasan kedua mengapa masalah AKBP Brotoseno terasa begitu merisaukan, terletak pada The Curtain Code atau The Code of Silence.

Dua istilah tersebut menunjuk pada subkultur menyimpang yang ditandai oleh kecenderungan personel untuk menutup-nutupi perbuatan salah yang dilakukan oleh sesama sejawat.

Dalam sebuah survei klasik yang melibatkan ribuan personel polisi sebagai respondennya, tercatat 79 persen personel mengakui bahwa Code of Silence memang ada dan menyebar luas di internal kepolisian.

Kesan yang muncul semakin buruk karena 52 persen personel merasa tidak terganggu oleh subkultur menyimpang tersebut.

Kenyataan seperti itu belum tentu juga eksis di lingkungan Polri. Tapi sementara publik menantikan adanya kajian serupa dilakukan di korps Tribrata, hasil riset Neal Trautman, Direktur The National Institute of Ethics, menyediakan dasar untuk memperkirakan bahwa The Curtain Code juga marak di berbagai institusi kepolisian, termasuk--mungkin--Polri.

Apabila asumsi tersebut benar adanya, maka bisa dibayangkan betapa pun pengulangan aksi kejahatan kerah putih di lingkungan kepolisian sangat mungkin terjadi, namun aksi tersebut niscaya dipendam rapat-rapat sehingga tidak akan pernah menjadi kasus hukum.

Dengan kata lain, reoffending (pengulangan aksi pidana secara faktual) tampaknya tinggi, tapi residivisme (pengulangan perbuatan jahat yang tercatat) pastinya rendah.

Pada akhirnya, dua pertanyaan memilukan hati perlu diberikan garis bawah. Pertama, inikah bukti bahwa otoritas penegakan hukum tidak akan pernah mampu menomorsekiankan kesetiakawanan dan menomorwahidkan kesetiaan pada standar kemuliaan tertinggi?

Kedua, inikah manifestasi betapa beratnya ujian yang Polri hadapi saat harus memolisikan dirinya sendiri?

https://nasional.kompas.com/read/2022/06/01/08581891/akbp-brotoseno-dan-ancaman-tak-berkesudahan

Terkini Lainnya

Penetapan Prabowo di KPU: Mesra dengan Anies hingga Malu-malu Titiek Jadi Ibu Negara

Penetapan Prabowo di KPU: Mesra dengan Anies hingga Malu-malu Titiek Jadi Ibu Negara

Nasional
Gibran Bertemu Ma'ruf Amin, Saat Wapres Termuda Sowan ke yang Paling Tua

Gibran Bertemu Ma'ruf Amin, Saat Wapres Termuda Sowan ke yang Paling Tua

Nasional
Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Nasional
Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Nasional
Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Nasional
Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Nasional
2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

Nasional
Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Nasional
[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

Nasional
Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Nasional
Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Nasional
Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Nasional
Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Nasional
AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke