JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia menyelidiki kasus dugaan tindak pidana korupsi di PT Waskita Beton Precast (Tbk) periode 2016-2020.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana menduga, kerugian dalam kasus ini berkisar Rp 1,2 triliun.
"Dalam penyidikan umum ini diperkirakan, masih diperkirakan dengan tim penyidik kurang lebih kerugiannya Rp 1,2 triliun," kata Ketut dalam konferensi pers virtual, Senin (31/5/2022).
Ia menjelaskan, penyidik telah menemukan dugaan pelanggaran pidana dalam kasus itu.
Menurutnya, saat ini, kasus tersebut sudah dinaikan ke tahap penyidikan.
Nantinya, penyidik akan menetapkan tersangka jika pihaknya sudah menemukan bukti-bukti awal sudah cukup.
Ia menegaskan, penyidikan terhadap beberapa proyek yang diduga menyelewengkan dana perusahaan pelat merah itu telah dilakukan sejak 17 Mei 2022.
"Tim penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus resmi menaikan status penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dan/atau penyelewengan penggunaan dana PT Waskita Beton Precast (Tbk) menjadi penyidikan," ujarnya.
Lebih lanjut, Ketut menyebutkan ada lima kegiatan yang diduga menyimpang oleh PT Waskita Beton Precast.
Beberapa di antaranya terkait pembangunan Tol Krian-Legundi-Bunder-Manyar (KLBM) hingga pengadaan batu, pasir, dan masalah transaksi jual beli tanah di wilayah Serang.
Pihak Kejaksaan pun telah menggeledah kantor pusat PT Waskita Beton Precast (Tbk) terkait dugaan korupsi ini.
Selain itu, menurut dia, penyidik juga telah memeriksa 17 orang sebagai saksi.
"Dari penggeledahan itu tim penyidik telah melakukan penyitaan berupa beberapa dokumen-dokumen," imbuhnya.
https://nasional.kompas.com/read/2022/05/31/18202951/kejagung-selidik-dugaan-korupsi-pt-waskita-beton-precast