ICW menduga Brotoseno kembali menjadi polisi aktif setelah dinilai terbukti menerima hadiah atau janji terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi cetak sawah di daerah Ketapang, Kalimantan Barat.
"Pada awal Januari lalu, Indonesia Corruption Watch (ICW) melayangkan surat kepada Asisten SDM Polri, Irjen Pol Wahyu Widada, perihal permintaan klarifikasi status anggota Polri atas nama Raden Brotoseno," kata Peneliti ICW Kurnia Ramadhana dalam keterangan tertulis, Senin (30/5/2022).
ICW menduga Brotoseno kembali bekerja di Polri dengan menduduki posisi sebagai Penyidik Madya Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareksrim Polri.
Kendati demikian, menurut Kurnia, hingga surat itu dilayangkan, Polri masih belum memberikan respons.
Kurnia menjelaskan, dalam kasus korupsi yang dilakukan Brotoseno, Pengadilan Tipikor Jakarta telah menghukumnya dengan pidana penjara selama lima tahun dan dikenakan denda sebesar Rp 300 juta karena terlibat praktik korupsi.
Vonis itu dijatuhkan pada tanggal 14 Januari 2017 melalui putusan nomor 26 tahun 2017.
Lebih lanjut, Kurnia menegaskan, seharusnya Brotoseno diberhentikan secara tidak hormat dari instansi Polri usai melakukan tindakan korupsi.
Hal itu merujuk Pasal 12 ayat (1) huruf a Peraturan Pemerintah (PP) 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri.
Sebab, dalam aturan itu menyebutkan anggota polisi yang terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dan menurut pejabat yang berwenang pelaku tidak dapat dipertahankan untuk tetap berada dalam dinas kepolisian.
Kemudian, menurut Kurnia, jika benar dugaan bahwa Brotoseno kembali menjadi polisi aktif, seharusnya hal itu dijelaskan kepada publik.
Terlebih, tindakan korupsi yang dilakukan Brotoseno itu juga telah meruntuhkan citra Polri di tengah masyarakat.
Kurnia juga menyampaikan pada tanggal 19 November 2016, mantan Kapolri Tito Karnavian, sempat menyebutkan akan mengeluarkan Brotoseno dari Polri jika ia divonis di atas 2 tahun penjara.
"ICW mendesak agar Polri menjelaskan secara gamblang kepada masyarakat perihal status Brotoseno di kepolisian," tuturnya.m
Sebagai informasi, Brotoseno terbukti menerima hadiah atau janji terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi cetak sawah di daerah Ketapang Kalimantan Barat pada tahun 2017 lalu.
Berdasarkan surat dakwaan, Brotoseno menerima uang dengan total Rp 1,9 miliar secara bertahap.
Ia juga menerima lima tiket pesawat Batik Air kelas bisnis seharga Rp 10 juta atas permintaan sendiri.
Brotoseno didakwa bersama-sama penyidik Dittipikor Bareskrim Polri Dedy Setiawan Yunus, dan dua pihak swasta yaitu Harris Arthur Hedar dan Lexi Mailowa Budiman.
Mantan Kepala Unit III Subdit III Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim itu divonis 5 tahun penjara oleh majelis hakim pada Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (14/6/2017).
Brotoseno juga diwajibkan membayar denda Rp 300 juta subsider tiga bulan kurungan.
"Menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut," ujar Ketua Majelis Hakim Baslin Sinaga saat membacakan amar putusan.
https://nasional.kompas.com/read/2022/05/30/12414101/icw-surati-polri-pertanyakan-dugaan-brotoseno-balik-jadi-penyidik