Salin Artikel

ICW Duga Eks Napi Tipikor Raden Brotoseno Kembali Jadi Penyidik di Bareskrim Polri

JAKARTA, KOMPAS.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) menduga Kepala Unit III Subdit III Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dit Tipikor) Badan Reseres Kriminal (Bareskrim) Polri AKBP Raden Brotoseno kembali aktif bekerja sebagai penyidik Bareskrim Polri.

Adapun Brotoseno diduga kembali menjadi polisi aktif, meski sebelumnya pernah dipenjara atas kasus korupsi.

"Hal ini kami sampaikan karena diduga keras yang bersangkutan kembali bekerja di Polri dengan menduduki posisi sebagai Penyidik Madya Dittipidsiber Bareksrim Polri," kata Peneliti ICW Kurnia Ramadhana dalam keterangan tertulis, Senin (30/5/2022).

Kurnia menjelaskan, Brotoseno sebelumnya telah dihukum dengan pidana penjara selama 5 tahun dan dikenakan denda sebesar Rp 300 juta karena terlibat kasus dugaan tindak pidana korupsi cetak sawah di daerah Ketapang Kalimantan Barat.

Hukuman itu juga berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor Jakarta melalui putusan nomor 26 tahun 2017.

Kurnia menegaskan, Brotoseno seharusnya diberhentikan secara tidak dengan hormat setelah terbukti bersalah dalam kasus korupsi.

Menurut dia, hal itu sebagai mana dengan Pasal 12 ayat (1) huruf a PP 1/2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri.

"Untuk syarat pertama sudah pasti telah dipenuhi karena putusan Brotoseno telah inkrah. Untuk itu, permasalahan saat ini menyangkut syarat ke dua. Jika benar Pejabat Berwenang Polri menganggap Brotoseno masih layak menyandang kembali status sebagai anggota Polri aktif, maka hal tersebut mesti dijelaskan kepada masyarakat. Sebab hal ini terbilang janggal," ungkap dia.

Selain itu, Kurnia menyebutkan mantan Kapolri Tito Karnavian pada tanggal 19 November 2016, pernah menyatakan akan mengeluarkan Brotoseno jika ia divonis di atas 2 tahun penjara.

Kurnia juga menilai Brotoseno telah merusak citra Polri di tengah masyarakat akibat korupsi yang pernah dilakukannya.

Terkait dugaan ini, ICW pun mengirimkan surat pada Asisten SDM Polri, Irjen Pol Wahyu Widada pada awal Januari 2022.

Kurnia berpandangan, jika benar ada pejabat berwenang Polri yang menganggap Brotoseno masih layak menyandang kembali status sebagai anggota Polri aktif, maka hal tersebut mesti dijelaskan kepada masyarakat.

"Sayangnya, hingga saat ini surat dari ICW tak kunjung direspons oleh Polri," jelas Kurnia.

Diberitakan sebelumnya, Brotoseno terbukti menerima hadiah atau janji terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi cetak sawah di daerah Ketapang Kalimantan Barat.

Berdasarkan surat dakwaan, Brotoseno menerima uang dengan total Rp 1,9 miliar secara bertahap.

Ia juga menerima lima tiket pesawat Batik Air kelas bisnis seharga Rp 10 juta atas permintaan sendiri.

Brotoseno didakwa bersama-sama penyidik Dittipikor Bareskrim Polri Dedy Setiawan Yunus, dan dua pihak swasta yaitu Harris Arthur Hedar dan Lexi Mailowa Budiman.

Brotoseno divonis 5 tahun penjara oleh majelis hakim pada Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (14/6/2017). Ia juga diwajibkan membayar denda Rp300 juta subsider tiga bulan kurungan.

"Menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut," ujar Ketua Majelis Hakim Baslin Sinaga saat membacakan amar putusan.

https://nasional.kompas.com/read/2022/05/30/11345831/icw-duga-eks-napi-tipikor-raden-brotoseno-kembali-jadi-penyidik-di-bareskrim

Terkini Lainnya

Ganjar Tak Persoalkan Kehadiran Mardiono di Acara Halal Bihalal Golkar

Ganjar Tak Persoalkan Kehadiran Mardiono di Acara Halal Bihalal Golkar

Nasional
KPK Akan Ladeni Argumen Eks Karutan yang Singgung Kemenangan Praperadilan Eddy Hiariej

KPK Akan Ladeni Argumen Eks Karutan yang Singgung Kemenangan Praperadilan Eddy Hiariej

Nasional
Menlu Retno Beri Penjelasan soal Tekanan agar Indonesia Normalisasi Hubungan dengan Israel

Menlu Retno Beri Penjelasan soal Tekanan agar Indonesia Normalisasi Hubungan dengan Israel

Nasional
'One Way', 'Contraflow', dan Ganjil Genap di Tol Trans Jawa Sudah Ditiadakan

"One Way", "Contraflow", dan Ganjil Genap di Tol Trans Jawa Sudah Ditiadakan

Nasional
Kakorlantas Minta Maaf jika Ada Antrean dan Keterlambatan Selama Arus Mudik dan Balik Lebaran 2024

Kakorlantas Minta Maaf jika Ada Antrean dan Keterlambatan Selama Arus Mudik dan Balik Lebaran 2024

Nasional
KPK Sebut Tak Wajar Lonjakan Nilai LHKPN Bupati Manggarai Jadi Rp 29 Miliar dalam Setahun

KPK Sebut Tak Wajar Lonjakan Nilai LHKPN Bupati Manggarai Jadi Rp 29 Miliar dalam Setahun

Nasional
Serahkan Kesimpulan ke MK, KPU Bawa Bukti Tambahan Formulir Kejadian Khusus Se-Indonesia

Serahkan Kesimpulan ke MK, KPU Bawa Bukti Tambahan Formulir Kejadian Khusus Se-Indonesia

Nasional
Tim Hukum Anies-Muhaimin Serahkan 35 Bukti Tambahan ke MK

Tim Hukum Anies-Muhaimin Serahkan 35 Bukti Tambahan ke MK

Nasional
PPP Siap Gabung, Demokrat Serahkan Keputusan ke Prabowo

PPP Siap Gabung, Demokrat Serahkan Keputusan ke Prabowo

Nasional
PDI-P Jaring Nama Potensial untuk Pilkada DKI 2024, yang Berminat Boleh Daftar

PDI-P Jaring Nama Potensial untuk Pilkada DKI 2024, yang Berminat Boleh Daftar

Nasional
Hasto Sebut 'Amicus Curiae' Megawati Bukan untuk Intervensi MK

Hasto Sebut "Amicus Curiae" Megawati Bukan untuk Intervensi MK

Nasional
Iran Serang Israel, Jokowi Minta Menlu Retno Upayakan Diplomasi Tekan Eskalasi Konflik Timur Tengah

Iran Serang Israel, Jokowi Minta Menlu Retno Upayakan Diplomasi Tekan Eskalasi Konflik Timur Tengah

Nasional
Nilai Tukar Rupiah Terus Melemah, Gubernur BI Pastikan Akan Ada Intervensi

Nilai Tukar Rupiah Terus Melemah, Gubernur BI Pastikan Akan Ada Intervensi

Nasional
PDI-P Dukung PPP Lakukan Komunikasi Politik supaya 'Survive'

PDI-P Dukung PPP Lakukan Komunikasi Politik supaya "Survive"

Nasional
PPP Siap Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, PAN: Jangan Cuma Bicara, tapi Akui Kemenangan 02

PPP Siap Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, PAN: Jangan Cuma Bicara, tapi Akui Kemenangan 02

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke