Salin Artikel

Sidang Penyuap Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin Angin Dihadirkan Jadi Saksi

Muara merupakan terdakwa kasus suap pekerjaan pengadaan barang dan jasa tahun 2020-2022 di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.

Adapun persidangan itu akan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

"Hari ini, tim jaksa mengagendakan menghadirkan saksi-saksi dalam persidangan terdakwa Muara Perangin-angin yaitu atas nama saksi Terbit Rencana Perangin Angin," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, melalui keterangan tertulis, Senin (30/5/2022).

Selain Terbit, jaksa KPK juga bakal menghadirkan kakak kandung Terbit yaitu Iskandar Perangin Angin dan seorang kontraktor, Shuhanda Citra.

Dalam kasus ini, Muara yang merupakan Direktur CV Nizhami didakwa memberi suap senilai Rp 572.000.000 kepada Bupati nonaktif Langkat Terbit Rencana Perangin-Angin.

Jaksa KPK menduga, suap itu diberikan agar sejumlah perusahaan milik Muara menjadi pemenang tender dalam proyek pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Langkat.

“Terdakwa telah memberi sesuatu berupa uang sejumlah Rp 572 juta pada pegawai negeri atau penyelenggara negara yaitu kepada Terbit Rencana Perangin Angin selaku Bupati Langkat periode 2019–2024,” papar jaksa dalam persidangan di Tipikor Jakarta, Rabu (6/4/2022).

Jaksa menuturkan, suap itu diberikan melalui empat pihak yaitu Kepala Desa Balai Kasih Iskandar Perangin-Angin, dan tiga orang kontraktor yaitu Marcos Surya, Shuhanda Citra dan Isfi Syahfitra.

“(Suap) dipergunakan terdakwa yaitu dengan cara mengatur proses tender pengadaan di unit kerja pengadaan barang dan jasa sekretariat Kabupaten Langkat,” tutur jaksa.

Pengadaan barang dan jasa itu lantas didapatkan perusahaan Muara dari Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang, serta Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat tahun 2021.

Terakhir Jaksa mengungkapkan pemberian itu merupakan suatu bentuk tindak pidana karena Terbit selaku Bupati tidak punya hak untuk mengatur pemenang tender proyek tersebut.

“Pemberian itu bertentangan dengan kewajiban Terbit Rencana Perangin-Angin selaku penyelenggara negara,” imbuh jaksa.

Dalam perkara ini Muara didakwa dengan Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana diubah dalam Pasal 20 Tahun 2001.

https://nasional.kompas.com/read/2022/05/30/10164121/sidang-penyuap-bupati-langkat-terbit-rencana-perangin-angin-dihadirkan-jadi

Terkini Lainnya

Politikus PPP Sebut Ada Kemungkinan Parpolnya Gabung Koalisi Prabowo-Gibran

Politikus PPP Sebut Ada Kemungkinan Parpolnya Gabung Koalisi Prabowo-Gibran

Nasional
Ini Status Perkawinan Prabowo dan Titiek Soeharto

Ini Status Perkawinan Prabowo dan Titiek Soeharto

Nasional
Bersikukuh Rampas Aset Rafael Alun, Jaksa KPK Ajukan Kasasi ke Mahkamah Agung

Bersikukuh Rampas Aset Rafael Alun, Jaksa KPK Ajukan Kasasi ke Mahkamah Agung

Nasional
Pengamat Sebut Kemungkinan Prabowo Gandeng PDI-P Masih Terbuka, Ganjalannya Hanya Jokowi

Pengamat Sebut Kemungkinan Prabowo Gandeng PDI-P Masih Terbuka, Ganjalannya Hanya Jokowi

Nasional
Obituari Tumbu Saraswati, Politikus Senior PDI-P Sekaligus Pendiri TPDI

Obituari Tumbu Saraswati, Politikus Senior PDI-P Sekaligus Pendiri TPDI

Nasional
Wakil Ketua KPK Bantah Serang Balik Dewas dengan Laporkan Albertina Ho

Wakil Ketua KPK Bantah Serang Balik Dewas dengan Laporkan Albertina Ho

Nasional
Nurul Ghufron Gugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta

Nurul Ghufron Gugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta

Nasional
JK Puji Prabowo Mau Rangkul Banyak Pihak, tapi Ingatkan Harus Ada Oposisi

JK Puji Prabowo Mau Rangkul Banyak Pihak, tapi Ingatkan Harus Ada Oposisi

Nasional
Mantan Anak Buah SYL Mengaku Dipecat Lantaran Tolak Bayar Kartu Kredit Pakai Dana Kementan

Mantan Anak Buah SYL Mengaku Dipecat Lantaran Tolak Bayar Kartu Kredit Pakai Dana Kementan

Nasional
Beri Selamat ke Prabowo-Gibran, JK: Kita Terima Kenyataan yang Ada

Beri Selamat ke Prabowo-Gibran, JK: Kita Terima Kenyataan yang Ada

Nasional
DPR Bakal Kaji Ulang Desain Pemilu Serentak karena Dianggap Tak Efisien

DPR Bakal Kaji Ulang Desain Pemilu Serentak karena Dianggap Tak Efisien

Nasional
Komisi II Sebut 'Presidential Threshold' Jadi Target Rencana Revisi UU Pemilu

Komisi II Sebut "Presidential Threshold" Jadi Target Rencana Revisi UU Pemilu

Nasional
Nyanyi 'Pertemuan' di Depan Titiek Soeharto, Prabowo: Sudah Presiden Terpilih, Harus Tepuk Tangan walau Suara Jelek

Nyanyi "Pertemuan" di Depan Titiek Soeharto, Prabowo: Sudah Presiden Terpilih, Harus Tepuk Tangan walau Suara Jelek

Nasional
Fraksi Golkar Bakal Dalami Usulan Hakim MK soal RUU Pemilu dan Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Fraksi Golkar Bakal Dalami Usulan Hakim MK soal RUU Pemilu dan Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Nasional
Politikus Senior PDI-P Tumbu Saraswati Meninggal Dunia, Penghormatan Terakhir di Sekolah Partai

Politikus Senior PDI-P Tumbu Saraswati Meninggal Dunia, Penghormatan Terakhir di Sekolah Partai

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke