Salin Artikel

Menanti Jurus Luhut Melawan Sengkarut Minyak Goreng

Sengkarut persoalan minyak goreng mulai terasa saat harga di dalam negeri mengalami lonjakan menjelang penghujung akhir tahun lalu.

Merespons hal itu, pada pertengahan Januari lalu, pemerintah turun tangan merespons kenaikan harga minyak goreng yang terus melambung.

Efek domino pandemi dan perang Rusia-Ukraina ditenggarai menjadi sebab utama kenaikan harga bahan baku minyak sawit mentah (crude palm oil) di pasar internasional sehingga berdampak terhadap harga minyak goreng di dalam negeri.

Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi mengeluarkan jurus kebijakan minyak goreng satu harga, Rp 14.000 per liter.

Alih-alih harga mengalami penurunan, pasar justru bergeming. Harga terus merangkak naik secara perlahan-lahan. Tidak hanya itu, pasokan minyak goreng di pasaran pun mulai tersendat.

Pada bulan Februari, Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi kembali mengeluarkan jurus baru dengan memberlakukan harga eceran tertinggi minyak goreng senilai Rp14.000 per liter bagi minyak goreng kemasan, Rp 13.500 per liter untuk kemasan sederhana, dan Rp 11.500 untuk minyak goreng curah.

Bersamaan dengan pemberlakuan kebijakan itu, juga diberlakukan kebijakan domestic market obligation dan domestic price obligation terhadap seluruh produsen minyak goreng.

Sebagaimana jurus pertama pada bulan Januari, jurus kedua dari Menteri Perdangangan Muhammad Lutfi ini juga tidak membuahkan hasil positif.

Setelah pemberlakuan kebijakan harga eceran tertinggi, minyak goreng di pasaran tiba-tiba menjadi barang sangat langka. Masyarakat berteriak mengeluh kesulitan dalam memperoleh minyak goreng di pasaran.

Melihat serangkaian kebijakan dikeluarkan oleh menteri perdagangan tersebut tidak kunjung membuahkan hasil positif, pemerintah melalui Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto kemudian mengambil langkah mundur berupa pencabutan kebijakan harga eceran tertinggi minyak goreng serta kebijakan pemenuhan domestic market obligation dan domestic price obligation yang sebelumnya dikeluarkan oleh Lutfi.

Pada pertengahan Maret lalu, harga minyak goreng dilepas mengikuti harga keekonomian.

Untuk membantu masyarakat berpendapatan rendah dan usaha kecil menengah, diberikan subsidi agar harga minyak goreng curah dapat terjaga paling mahal pada harga Rp 14.000 per liter atau Rp 15.500 per liter.

Kebijakan yang dikeluarkan oleh Airlangga tersebut memang berhasil dalam mengatasi persoalan kelangkaan minyak goreng.

Secara ajaib dalam semalam, minyak goreng terpantau melimpah memenuhi pasar tradisional maupun ritel modern.

Namun, kebijakan ini tidak berhasil untuk menurunkan harga minyak goreng. Alih-alih mengalami penurunan, harga minyak goreng justru melesat mencapai Rp 25.000 per liter atau Rp 54.000 per dua liter.

Hingga saat ini, harga minyak goreng terpantau masih sangat tinggi. Beberapa merek terpantau masih bertengger pada kisaran harga Rp 52.000 per dua liter.

Selain itu, harga minyak goreng curah juga masih belum berada pada harga Rp 14.000 per liter sebagaimana diinginkan pemerintah.

Perspepsi publik terhadap sengkarut persoalan minyak goreng juga terekam melalui survei nasional Indikator Politik Indonesia periode 5 - 10 Mei 2022.

Hasil survei menunjukkan 56,4 persen responden mengaku kesulitan dalam memperoleh minyak goreng dalam beberapa bulan terakhir.

Dari 56,4 persen responden mengaku kesulitan dalam memperoleh minyak goreng tersebut, sebesar 64 persen mengaku karena harga tidak terjangkau dan 34,4 persen karena ketersediaan barang tidak terdapat di pasaran.

Bagian lain temuan survei itu juga menunjukkan 1,3 persen responden mengaku harga minyak goreng sangat terjangkau, 23,3 persen responden mengaku harga minyak goreng terjangkau.

Kemudian 53,8 persen mengaku harga minyak goreng kurang terjangkau, 19 persen responden mengaku harga minyak goreng sangat tidak terjangkau, dan 2,6 persen responden tidak tahu/tidak jawab.

Pro dan kontra bermunculan menanggapi keputusan presiden untuk menugaskan menteri koordinator bidang maritim dan investasi untuk menuntaskan sengkarut persoalan minyak goreng.

Bagi pihak yang bersikap kontra, minyak goreng dinilai bukan bidang kerja dari seorang menteri koordinator bidang maritim dan investasi.

Sedangkan, bagi pihak yang bersikap pro lebih melihat secara substantif keputusan presiden untuk menugaskan menteri koordinator bidang maritim dan investasi untuk menuntaskan sengkarut persoalan minyak goreng.

Mereka tidak terlalu peduli terhadap siapa orang yang ditugaskan oleh presiden untuk mengatasi persoalan minyak goreng, selama orang itu mampu menjalankan tugas itu dengan baik dan cepat.

Mengemban penugasan dari presiden untuk mengatasi persoalan-persoalan di luar lingkup bidang maritim dan invetasi memang bukan hal baru bagi seorang LBP.

Mulai tahun 2014 hingga saat ini, LBP tercatat pernah mengemban kurang lebih 10 jabatan di pemerintahan, baik jabatan itu bersifat defenitif, ad hoc, maupun ad interim.

Mengapa LBP begitu sangat dipercaya oleh presiden untuk mengemban berbagai tugas strategis?

Terlepas sikap sinis sejumlah pihak terhadap hal itu, tetapi realitas di lapangan menunjukkan LBP mampu menyelesaikan tugas-tugas penting dan tidak mudah yang diamanatkan oleh presiden.

Terakhir, sebagai koordinator pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat mikro darurat di pulau Jawa dan Bali, mantan komandan Detasemen 81 Anti-Teroris Komando Pasukan Khusus tersebut mampu menangani pandemi di pulau Jawa dan Bali.

Penanganan pandemi di Indonesia menuai pujian dari dunia internasional.

Sulit dimungkiri, penunjukkan LBP oleh presiden untuk mengemban berbagai tugas penting tersebut boleh jadi didasarkan pada pertimbangan kapasitas dimiliki, terutama kapasitas dalam melakukan koordinasi sekaligus memastikan pelaksanaan eksekusi di lapangan agar implementasi sebuah kebijakan dapat berjalan efektif .

Kalau ditelah lebih jauh, penunjukkan LBP oleh presiden untuk mengatasi berbagai persoalan di luar bidang maritim dan investasi juga menunjukan ketidakmampuan dari menteri-menteri teknis di bidang terkait.

Bukan tidak mungkin menteri-menteri teknis di bidang terkait dinilai oleh presiden kurang memiliki kemampuan dan kecakapan dalam mengatasi hambatan-hambatan di birokrasi pemerintahan.

Gebrakan perdana untuk mengatasi sengkarut persoalan minyak goreng langsung diperlihatkan oleh LBP melalui rencana untuk melakukan audit terhadap perusaahaan-perusahaan minyak mentah sawit.

Audit ini akan menjadi kali pertama dilakukan oleh pemerintah sepanjang sejarah.

Audit terhadap perusahaan-perusahaan minyak sawit mentah itu akan meliputi pengecekan luas lahan perkebunan, surat izin usaha, hak guna usaha, hak pengelolaan lahan, dan juga lokasi kantor pusat perusahaan-perusahaan itu apakah di dalam negeri atau di luar negeri untuk mengoptimalkan penerimaan negara melalui pajak.

Selain itu, untuk menindaklanjuti pencabutan larangan ekspor crude palm oil dan berbagai produk turunan, pemerintah juga akan mencabut subsidi minyak goreng curah mulai akhir bulan mei ini.

Kebijakan itu akan diganti dengan menerapkan kembali domestic market obligation dan domestic price obligation minyak goreng curah. Kebijakan ini diambil atas evaluasi kondisi di lapangan.

Saat ini, pemerintah mensubsidi minyak goreng curah agar harga diperoleh masyarakat di pasaran diharapkan sebesar Rp 14.000 per liter.

Akan tetapi, kondisi di lapangan menunjukkan harga minyak goreng curah di pasaran lebih tinggi dari itu.

Yang membedakan kebijakan domestic market obligation dan domestic price obligation kali ini dengan kebijakan serupa beberapa bulan lalu, adalah mekanisme validasi terhadap domestic market obligation dan domestic price obligation dari perusahaan-perusahaan eksportir akan dilakukan dengan berbasiskan pada data sistem informasi minyak goreng curah.

Sistem informasi minyak goreng curah merupakan platform bagi pengawasan distribusi minyak goreng curah bersubsidi yang akan digunakan sebagai bahan dasar pertimbangan pelaksanaan pemberian persetujuan ekspor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dengan begitu pemerintah berharap ke depan persetujuan dan pengajuan ekspor dilakukan secara otomatis melalui sebuah sistem terintegrasi sehingga tata kelola ekspor dapat menjadi jauh lebih baik.

Selain menerapkan kebijakan domestic market obligation dan domestic price obligation minyak goreng terhadap perusahaan-perusahaan ekportir, pemerintah juga mulai merancang transisi dari program minyak goreng curah rakyat menuju minyak goreng kemasan dengan harga eceran tertinggi Rp 14.000 per liter agar dapat dijangkau oleh masyarakat.

Namun, untuk menuju ke arah sana, pemerintah harus cermat dalam melakukan penghitungan komponen biaya secara akurat agar dapat berjalan baik di lapangan.

Bagi para perusahaan eksportir yang berpartisipasi dalam program ini juga bisa diberikan insentif-insentif tertentu.

Berbagai rencana langkah kebijakan dalam rangka mengatasi sengkarut persoalan minyak goreng tersebut menunjukkan pendekatan agak berbeda dibandingkan sejumlah kebijakan terdahulu.

Kali ini lebih mengedepankan penuntasan permasalahan di sisi hulu, tidak melulu di sisi hilir.

Meskipun demikian, bukan berarti sisi hilir dilupakan sama sekali dalam menyelesaikan sengkarut persoalan minyak goreng.

Pemerintah tentu saja sadar betul apabila problem di sisi hilir seperti pelanggaran distribusi tidak turut dilakukan pengawasan akan membuat berbagai rancangan kebijakan di sisi hulu tadi menjadi percuma.

Untuk itu, diperlukan kolaborasi antara pemerintah daerah dan aparat keamanan dalam membersihkan distribusi dengan cara menindak tegas pihak-pihak nakal, seperti pungutan-pungutan liar yang menyebabkan harga eceran di tingkat konsumen menjadi naik.

Semoga jurus yang digulirkan oleh pemerintah kali ini bagi penyelesaian sengkarut minyak goreng membuahkan hasil jauh lebih positif dan dapat membuat tenang hati masyarakat.

https://nasional.kompas.com/read/2022/05/29/12135481/menanti-jurus-luhut-melawan-sengkarut-minyak-goreng

Terkini Lainnya

Nasdem Akui Koalisi Perubahan Kini Terkesan Tidak Solid, Mengapa?

Nasdem Akui Koalisi Perubahan Kini Terkesan Tidak Solid, Mengapa?

Nasional
Nasdem: MK Muara Terakhir Sengketa Pilpres, Semua Pihak Harus Ikhlas

Nasdem: MK Muara Terakhir Sengketa Pilpres, Semua Pihak Harus Ikhlas

Nasional
Anies dan Muhaimin Berencana Hadiri Putusan Sengketa Pilpres di MK

Anies dan Muhaimin Berencana Hadiri Putusan Sengketa Pilpres di MK

Nasional
Anies Minta Massa yang Unjuk Rasa di MK Tertib dan Damai

Anies Minta Massa yang Unjuk Rasa di MK Tertib dan Damai

Nasional
Dampak Erupsi Gunung Ruang Meluas, Kini 10 Desa Terdampak

Dampak Erupsi Gunung Ruang Meluas, Kini 10 Desa Terdampak

Nasional
Siap Terima Putusan MK, Anies: Seperti Sepak Bola, Kemungkinan Menang atau Tidak

Siap Terima Putusan MK, Anies: Seperti Sepak Bola, Kemungkinan Menang atau Tidak

Nasional
GASPOL! Hari Ini: Bela Gibran, Yusril Incar Jabatan?

GASPOL! Hari Ini: Bela Gibran, Yusril Incar Jabatan?

Nasional
Jokowi dan Ma'ruf Amin jadi Saksi Nikah Putri Bamsoet

Jokowi dan Ma'ruf Amin jadi Saksi Nikah Putri Bamsoet

Nasional
Muhaimin Sebut Kader PKB Mulai Pendekatan ke Sejumlah Tokoh untuk Pilkada 2024

Muhaimin Sebut Kader PKB Mulai Pendekatan ke Sejumlah Tokoh untuk Pilkada 2024

Nasional
Soal Pilkada Sumut, Muhaimin Bilang Belum Ada yang Mendaftar ke PKB

Soal Pilkada Sumut, Muhaimin Bilang Belum Ada yang Mendaftar ke PKB

Nasional
PKB Belum Tentukan Kandidat untuk Pilkada DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Jawa Timur

PKB Belum Tentukan Kandidat untuk Pilkada DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Jawa Timur

Nasional
Dirut Jasa Raharja Hadiri Penutupan Posko Angkutan Mudik Lebaran Terpadu oleh Menhub 

Dirut Jasa Raharja Hadiri Penutupan Posko Angkutan Mudik Lebaran Terpadu oleh Menhub 

Nasional
Sambangi Kediaman Muhaimin Menjelang Putusan MK, Anies: Ini Tradisi Lebaran...

Sambangi Kediaman Muhaimin Menjelang Putusan MK, Anies: Ini Tradisi Lebaran...

Nasional
Muhaimin Belum Punya Rencana Bertemu Prabowo Setelah Putusan MK

Muhaimin Belum Punya Rencana Bertemu Prabowo Setelah Putusan MK

Nasional
Muhaimin Bilang Anies Belum Punya Niat Kembali Berkontestasi di Pilkada 2024

Muhaimin Bilang Anies Belum Punya Niat Kembali Berkontestasi di Pilkada 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke