PT Diratama Jaya Mandiri merupakan perusahaan dari tersangka tunggal kasus ini yaitu Irfan Kurnia Saleh atau John Irfan Kenway.
"Tim penyidik KPK telah memblokir rekening bank PT DJM (Diratama Jaya Mandiri) senilai Rp 139,4 miliar," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, melalui keterangan tertulis, Jumat (27/5/2022)
"Pemblokiran rekening ini diduga ada kaitan erat dengan perkaranya," ucap dia.
Pemblokiran itu, ujar Ali, merupakan langkah sigap KPK untuk menyita simpanan uang dari tersangka yang selanjutnya dapat dirampas untuk pemulihan kerugian keuangan negara sesuai putusan pengadilan nantinya.
Dari pengadaan helikopter ini, diduga negara mengalami kerugian Rp 224 miliar dari nilai kontrak Rp 738,9 miliar atau sekitar 30 persennya.
"Akibat pengadaan yang tidak sesuai spek kontrak tersebut, helikopter ini pun diduga menjadi tidak layak dipergunakan sebagaimana fungsi atau kebutuhan awalnya," kata Ali.
"Hal ini menunjukkan betapa korupsi sangat merugikan negara," ujar dia.
Oleh sebab itu, KPK berharap pemblokiran rekening itu menjadi langkah awal untuk dapat mengoptimalkan pemulihan kerugian keuangan negara yang timbul dari dugaan tindak pidana tersebut.
Menurut Ali, tim penyidik juga masih akan terus melakukan pengumpulan berbagai alat bukti untuk melengkapi pemberkasan korupsi AW-101 itu.
"Kami berharap para pihak terkait untuk kooperatif agar penanganan perkaranya bisa segera diselesaikan sesuai kaidah-kaidah hukum secara efektif dan efisien," ucap dia.
"KPK juga mengajak masyarakat untuk terus mengikuti dan mengawasi perkembangan proses penegakkan hukum pada dugaan tindak pidana korupsi pengadaan helikopter ini," kata Ali.
Pihak TNI telah menetapkan lima tersangka yang berlatar belakang militer terkait pengadaan helikopter angkut AW-101 ini.
Mereka adalah Kepala Unit Pelayanan Pengadaan Kolonel Kal FTS SE, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam pengadaan barang dan jasa Marsekal Madya TNI FA, dan pejabat pemegang kas Letkol administrasi WW.
Kemudian, staf pejabat pemegang kas yang menyalurkan dana ke pihak-pihak tertentu, yakni Pelda (Pembantu Letnan Dua) SS dan asisten perencanaan Kepala Staf Angkatan Udara Marsda TNI SB.
Selain itu, staf pejabat pemegang kas yang menyalurkan dana ke pihak-pihak tertentu, yakni Pelda (Pembantu Letnan Dua) SS dan asisten perencanaan Kepala Staf Angkatan Udara Marsda TNI SB.
Dalam perkembangannya, penyidikan kasus pengadaan helikopter AW-101 untuk tersangka dari TNI dihentikan oleh Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI.
https://nasional.kompas.com/read/2022/05/27/20202401/kasus-helikopter-aw-101-kpk-blokir-rekening-perusahaan-tersangka-senilai-rp