Salin Artikel

Tren Vonis Ringan Koruptor pada 2021 dan KY yang Dinilai Cuma "Pajangan"

JAKARTA, KOMPAS.com - Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menilai ada sejumlah hal yang mesti diperbaiki terkait dengan tren vonis ringan dari majelis hakim terkait kasus korupsi sepanjang 2021 yang diungkap dalam penelitian Indonesia Corruption Watch (ICW).

Abdul mengatakan ada 3 hal yang mesti dilakukan untuk mendorong hakim melakukan tugas sebaik mungkin dalam penanganan perkara korupsi, dan menjatuhkan hukuman yang setimpal bagi terdakwa.

Hal yang pertama penting untuk dilakukan menurut Abdul adalah membenahi kinerja Komisi Yudisial. Menurut dia lembaga itu mempunyai tugas utama buat mengawasi para hakim supaya tidak main-main dalam penanganan perkara korupsi dan seharusnya bukan hanya menjadi sekadar pelengkap.

"Kerja Komisi Yudisial yang memang mempunyai tugas utama mengawasi hakim, harus memaksimalkan pengawasanya agar para hakim tidak main main. Keadaan ini tak lepas menjadi tanggung jawab terbesar Komisi Yudisial yang sekarang ini terkesan hanya menjadi pajangan saja," kata Abdul saat dihubungi Kompas.com, Jumat (27/5/2022).

Dalam riset ICW terungkap terdapat 1.282 perkara dan 1.404 terdakwa kasus korupsi yang ditangani oleh KPK dan Kejaksaan, baik Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi, maupun Kejaksaan Negeri sepanjang 2021.

Menurut peneliti ICW, Kurnia Ramadhana, rata-rata hukuman penjara bagi koruptor pada 2021 hanya 3 tahun 5 bulan penjara. Angka itu naik dari 2020, tetapi tidak menggambarkan pemberian efek jera bagi pelaku.

ICW menemukan, ada pergeseran pasal yang digunakan hakim dalam memvonis para koruptor selama 2021, yang membuat hukuman yang dijatuhkan kepada pelaku rasuah menciut daripada tuntutan KPK dan Kejaksaan.

Pasal 2 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, yang umum digunakan untuk kasus korupsi dengan kerugian negara yang tinggi, lebih banyak digunakan KPK dan Kejaksaan dalam menuntut koruptor pada 2021. Namun, majelis hakim lebih banyak memutus para koruptor bersalah melanggar Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, yang umum digunakan untuk kasus korupsi dengan kerugian negara yang tidak begitu tinggi.

Pengadilan Negeri Bandung tercatat sebagai pengadilan dengan jumlah vonis ringan kasus korupsi paling banyak sepanjang 2021, yakni 75 vonis ringan.

Di bawahnya adalah PN Medan dan PN Makassar sebanyak 58 vonis ringan, kemudian PN Palembang dan PN Surabaya dengan 45 vonis ringan.

Terkait hal itu, Abdul menilai keterlibatan masyarakat untuk mengawasi hakim dan proses peradilan para koruptor harus terus ditingkatkan.

"Pengawasan masyarakat juga harus dirangsang agar para hakim punya kesadaran bahwa tanggung jawabnya tidak hanya sebagai pekerja perorangan, tetapi juga menjadi tanggung jawab citra penegakan hukum secara makro," ucap Abdul.

Selain itu, pemerintah diminta tegas dan berkomitmen kuat dalam membuat aturan untuk menuntut dan memvonis hakim-hakim nakal yang terbukti menerima suap dalam menangani perkara korupsi.

"Demikian juga harus ada kebijakan memperberat hukuman bagi para hakim yang terbukti menerima suap, bahkan selain dipecat juga diproses pidana yang seberat-beratnya," ucap Abdul.

(Penulis : Vitorio Mantalean | Editor : Nursita Sari)

https://nasional.kompas.com/read/2022/05/27/13100061/tren-vonis-ringan-koruptor-pada-2021-dan-ky-yang-dinilai-cuma-pajangan

Terkini Lainnya

Tak Berniat Percepat, MK Putus Sengketa Pilpres 22 April

Tak Berniat Percepat, MK Putus Sengketa Pilpres 22 April

Nasional
Prabowo Klaim Perolehan Suaranya yang Capai 58,6 Persen Buah dari Proses Demokrasi

Prabowo Klaim Perolehan Suaranya yang Capai 58,6 Persen Buah dari Proses Demokrasi

Nasional
Hakim MK Hanya Dalami 14 dari 33 'Amicus Curiae'

Hakim MK Hanya Dalami 14 dari 33 "Amicus Curiae"

Nasional
Dituduh Pakai Bansos dan Aparat untuk Menangkan Pemilu, Prabowo: Sangat Kejam!

Dituduh Pakai Bansos dan Aparat untuk Menangkan Pemilu, Prabowo: Sangat Kejam!

Nasional
Sebut Pemilih 02 Terganggu dengan Tuduhan Curang, Prabowo: Jangan Terprovokasi

Sebut Pemilih 02 Terganggu dengan Tuduhan Curang, Prabowo: Jangan Terprovokasi

Nasional
[POPULER NASIONAL] Anggaran Kementan untuk Bayar Dokter Kecantikan Anak SYL | 'Amicus Curiae' Pendukung Prabowo

[POPULER NASIONAL] Anggaran Kementan untuk Bayar Dokter Kecantikan Anak SYL | "Amicus Curiae" Pendukung Prabowo

Nasional
Tanggal 21 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Batalkan Aksi di MK

Prabowo Minta Pendukung Batalkan Aksi di MK

Nasional
Gagal ke DPR, PPP Curigai Sirekap KPU yang Tiba-tiba Mati Saat Suara Capai 4 Persen

Gagal ke DPR, PPP Curigai Sirekap KPU yang Tiba-tiba Mati Saat Suara Capai 4 Persen

Nasional
Respons PDI-P soal Gibran Berharap Jokowi dan Megawati Bisa Bertemu

Respons PDI-P soal Gibran Berharap Jokowi dan Megawati Bisa Bertemu

Nasional
GASPOL! Hari Ini: Keyakinan Yusril, Tinta Merah Megawati Tak Pengaruhi MK

GASPOL! Hari Ini: Keyakinan Yusril, Tinta Merah Megawati Tak Pengaruhi MK

Nasional
Tak Banyak Terima Permintaan Wawancara Khusus, AHY: 100 Hari Pertama Fokus Kerja

Tak Banyak Terima Permintaan Wawancara Khusus, AHY: 100 Hari Pertama Fokus Kerja

Nasional
Jadi Saksi Kasus Gereja Kingmi Mile 32, Prngusaha Sirajudin Machmud Dicecar soal Transfer Uang

Jadi Saksi Kasus Gereja Kingmi Mile 32, Prngusaha Sirajudin Machmud Dicecar soal Transfer Uang

Nasional
Bareskrim Polri Ungkap Peran 5 Pelaku Penyelundupan Narkoba Jaringan Malaysia-Aceh

Bareskrim Polri Ungkap Peran 5 Pelaku Penyelundupan Narkoba Jaringan Malaysia-Aceh

Nasional
Usulan 18.017 Formasi ASN Kemenhub 2024 Disetujui, Menpan-RB: Perkuat Aksesibilitas Layanan Transportasi Nasional

Usulan 18.017 Formasi ASN Kemenhub 2024 Disetujui, Menpan-RB: Perkuat Aksesibilitas Layanan Transportasi Nasional

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke