Salin Artikel

Jenazah Buya Syafii Maarif Akan Dishalatkan di Masjid Gedhe Kauman Yogyakarta

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah Ahmad Syafii Maarif wafat di DI Yogyakarta, Jumat (27/5/2022) pagi.

Sekretaris Umum PP Muhammadiyah Abdul Mu'ti mengatakan, jenazah Buya Syafii Maarif akan dishalatkan di Masjid Gedhe Kauman Yogyakarta selepas ibadah shalat Jumat dan disemayamkan hingga sore atau waktu shalat ashar.

"Betul itu informasi resmi, jenazah Buya Syafii ini akan dibawa ke Masjid besar Kauman untuk dishalatkan selepas Jumatan hingga ashar nanti," kata Adbul dalam wawancara bersama Kompas TV, Jumat.

Abdul mengatakan, jenazah Buya Syafii Maarif nantinya akan dimakamkan di Pemakaman Husnul Khotimah di Kulonprogo.

"Pemakaman akan dilakukan di Dusun Donomulyo, Kapanewon Nanggulan, Kabupaten Kulonprogo, pemakaman Husnul Khotimah," ujarnya.

Menurut Abdul, Buya Syafii sempat beberapa hari dirawat di Rumah Sakit (RS) PKU Muhammadiyah di Yogyakarta karena kondisi jantung yang memburuk.

Namun, Buya Syafii sudah diizinkan pulang karena kondisinya sudah membaik.

"Tetapi, kemudian kira-kira kemarin itu beliau kondisinya drop lagi dan kembali dirawat di PKU Muhammadiyah, dan tadi pagi sekitar jam 7 saya mendapatkan informasi kalau kondisi sangat kritis dan tadi sekitar jam 10.15 beliau wafat," kata Abdul.

Abdul pun memohon doa kepada semua agar almarhum Buya Syafii diampuni segala dosanya dan mendapatkan tempat terbaik di sisi-Nya.

"Kami mohon didoakan agar beliau khusnul khotimah dan diampuni segala dosanya," ucap dia.

https://nasional.kompas.com/read/2022/05/27/12145771/jenazah-buya-syafii-maarif-akan-dishalatkan-di-masjid-gedhe-kauman

Terkini Lainnya

PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

Nasional
Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Nasional
MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Nasional
Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Nasional
Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Nasional
FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

Nasional
Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Nasional
Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

Nasional
Kemenlu: Indonesia Sesalkan DK PBB Gagal Sahkan Resolusi Keanggotaan Penuh Palestina

Kemenlu: Indonesia Sesalkan DK PBB Gagal Sahkan Resolusi Keanggotaan Penuh Palestina

Nasional
Yusril Prediksi MK Tak Diskualifikasi Gibran

Yusril Prediksi MK Tak Diskualifikasi Gibran

Nasional
Soal Besaran Tunjangan ASN yang Pindah ke IKN, Pemerintah Tunggu Jokowi

Soal Besaran Tunjangan ASN yang Pindah ke IKN, Pemerintah Tunggu Jokowi

Nasional
MK Bantah Ada Bocoran Putusan Sengketa Pilpres

MK Bantah Ada Bocoran Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke