JAKARTA, KOMPAS.com - Ratusan calon pegawai negeri sipil (CPNS) yang telah dinyatakan lolos seleksi pada 2021 memutuskan untuk mengundurkan diri.
Kini, mereka dihantui sanksi berupa denda hingga ratusan juta serta 'blacklist' dari proses rekrutmen sebagai aparatur negara untuk periode berikutnya.
Dari 112.514 orang yang dinyatakan lolos seleksi CPNS, Kepala Biro Hukum, Humas, dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Satya Pertama mengatakan, ada 105 orang yang menyatakan mengundurkan diri.
Kementerian Perhubungan menjadi instansi yang paling banyak ditinggalkan oleh mereka yang telah lolos, yakni sebanyak 11 orang.
Mundur karena gaji kecil
Menurut Satya, ada berbagai alasan yang membuat para CPNS itu mundur. Salah satunya karena melihat gaji dan tunjangan yang akan mereka terima
"Kaget melihat gaji dan tunjangan," ujar Satya.
Mereka tak menyangka bahwa gaji dan tunjangan yang akan mereka terima sebagai PNS terlalu kecil.
Hal ini dipandang tidak selaras dengan ekspektasi mereka selama ini, sehingga memutuskan untuk mengundurkan diri.
"Ada yang mengaku kehilangan motivasi, dan lain-lain," ucapnya.
Ia pun menyayangkan langkah mereka yang mengundurkan diri. Sebagai seorang CPNS, semestinya mereka telah mencari informasi terlebih dulu, seperti gaji dan tunjangan, sebelum mendaftar dan mengikuti proses seleksi.
Bikin negara rugi dan terancam sanksi blacklist
Mundurnya para CPNS ini pun dinilai telah membuat negara rugi. Sebab, formasi yang seharusnya telah terisi, kini menjadi kosong.
"Merugikan pemerintah karena formasi yang harusnya diisi kosong, dan biaya yang dikeluarkan (negara) cukup besar," ujar Satya saat dimintai konfirmasi Kompas.com, Kamis (26/5/2022).
Atas hal tersebut, pihaknya akan menjatuhkan sanksi kepada mereka.
Ketentuan mengenai sanksi itu, tegas Satya, telah diatur dalam Pasal 54 ayat (2) Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil.
Di dalam pasal itu ditegaskan bahwa setiap pelamar yang telah dinyatakan lulus tahap akhir seleksi dan telah mendapatkan persetujuan Nomor Induk Pegawai namun menyatakan mundur, akan diberikan sanksi tidak boleh melamar pada penerimaan ASN untuk satu periode berikutnya.
"Sanksi yang diberikan yakni tidak boleh melamar pada penerimaan ASN untuk satu periode berikutnya," kata Satya.
Sanski ratusan juta
Di samping blaklist mereka yang mundur juga akan mendapatkan sanksi berupa denda dari masing-masing instansi yang mereka lamar.
Besarnya denda berbeda-beda untuk setiap instansi. Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) misalnya, mewajibkan kepada mereka yang telah dinyatakan lolos tapi mengundurkan diri, untuk membayar denda sebesar Rp 50 juta.
Sementara pelamar Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional Republik Indonesia yang mengundurkan diri harus membayar sanksi sebesar Rp 35 juta.
Untuk sanksi bagi CPNS di Badan Intelijen Negara (BIN), kata Satya, bisa didenda hingga Rp 100 juta.
"Dinyatakan lulus kemudian mengundurkan diri, sebesar Rp 25 juta. Telah diangkat sebagai CPNS kemudian mengundurkan diri, sebesar Rp 50 juta. Telah diangkat menjadi CPNS dan telah mengikuti Diklat Intelijen tingkat dasar dan diklat lainya kemudian mengundurkan diri, sebesar Rp 100 juta," imbuh Satya.
Berikut instansi yang ditinggalkan CPNS mereka yang telah dinyatakan lolos:
1. Kementerian Perhubungan: 11 orang
2. Pemerintah Provinsi Sumatera Barat: 6 orang
3. Pemerintah Kabupaten Majalengka: 6 orang
4. Pemerintah Provinsi Jawa Timur: 5 orang
5. Pemerintah Kabupaten Bintan: 4 orang
6. Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara: 4 orang
7. Pemerintah Kabupaten Bogor: 4 orang
8. Pemerintah Kabupaten Pandeglang: 3 orang
9. Kementerian Hukum dan HAM: 2 orang
10. Kementerian Kesehatan: 2 orang
11. Pemerintah Kabupaten Gresik: 2 orang
12. Pemerintah Kabupaten Jember: 2 orang
13. Pemerintah Kabupaten Garut: 2 orang
14. Pemerintah Kabupaten Indramayu: 2 orang
15. Pemerintah Kota Serang: 2 orang
16. Pemerintah Kabupaten Poso: 2 orang
17. Pemerintah Kabupaten Landak: 2 orang
18. Pemerintah Kabupaten Banyuasin: 2 orang
19. Pemerintah Kabupaten Karimun: 2 orang
20. Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau: 2 orang
21. Kementerian Koordinator Bidang Investasi dan Kemaritiman: 1 orang
22. Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN): 1 orang
23. Badan Intelijen Negara (BIN): 1 orang
24. Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT): 1 orang
25. Pemerintah Kabupaten Bantul: 1 orang
26. Pemerintah Kabupaten Magelang: 1 orang
27. Pemerintah Kabupaten Bangkalan: 1 orang
28. Pemerintah Kabupaten Banyuwangi: 1 orang
29. Pemerintah Kabupaten Lamongan: 1 orang
30. Pemerintah Kota Blitar: 1 orang
31. Pemerintah Kabupaten Bekasi: 1 orang
32. Pemerintah Kabupaten Kuningan: 1 orang
33. Pemerintah Kabupaten Pangandaran: 1 orang
34. Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong: 1 orang
35. Pemerintah Kabupaten Sigi: 1 orang
36. Pemerintah Kabupaten Morowali Utara: 1 orang
37. Pemerintah Kabupaten Kepulauan Selayar: 1 orang
38. Pemerintah Kabupaten Muna: 1 orang
39. Pemerintah Kabupaten Lampung Utara: 1 orang
40. Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang: 1 orang
41. Pemerintah Kabupaten Lampung Timur: 1 orang
42. Pemerintah Kabupaten Pesawaran: 1 orang
43. Pemerintah Kabupaten Belitung: 1 orang
44. Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat: 1 orang
45. Pemerintah Kabupaten Tapin: 1 orang
46. Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan: 1 orang
47. Pemerintah Kabupaten Berau: 1 orang
48. Pemerintah Kabupaten Lombok Utara: 1 orang
49. Pemerintah Kabupaten Belu: 1 orang
50. Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sangihe: 1 orang
51. Pemerintah Kota Tomohon: 1 orang
52. Pemerintah Kabupaten Bone Bolango: 1 orang
53. Pemerintah Kabupaten Pulau Taliabu: 1 orang
54. Pemerintah Kota Tidore Kepulauan: 1 orang
55. Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu: 1 orang
56. Pemerintah Kabupaten Kepulauan Mentawai: 1 orang
57. Pemerintah Kabupaten Natuna: 1 orang
58. Pemerintah Kota Subulussalam: 1 orang.
https://nasional.kompas.com/read/2022/05/27/06031781/gaji-kecil-bikin-ratusan-cpns-mundur-kini-mereka-dihantui-sanksi-blacklist