Salin Artikel

Faktor Eksternal Penyebab Pelanggaran HAM

KOMPAS.com - Indonesia menjamin hak-hak asasi manusia warga negaranya melalui Pasal 28A sampai 28J Undang-Undang Dasar 1945.

Akan tetapi, Indonesia tidak sepenuhnya bersih dari pelanggaran-pelanggaran HAM. Contoh kasus pelanggaran HAM di Indonesia mulai dari masa orde baru oleh rezim Soeharto hingga konflik kekerasan di Kepulauan Maluku.

Pelanggaran hak asasi manusia atau HAM dalam Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 adalah setiap perbuatan seseorang atau kelompok termasuk aparat negara, baik disengaja atau tidak dalam melawan dan menghalangi hak asasi seseorang.

Terjadinya pelanggaran HAM disebabkan oleh sejumlah faktor eksternal. Faktor eksternal pelanggaran HAM adalah faktor yang berasal dari luar diri pelaku pelanggaran.

Berikut faktor-faktor eksternal pelanggaran HAM:

Penyalahgunaan Kekuasaan

Di dalam masyarakat terdapat berbagai macam kekuasaan Kekuasaan tidak hanya merujuk pada kekuasaan pemerintah, tetapi juga bentuk-bentuk kekuasaan lain.

Salah satu contohnya adalah kekuasaan di dalam perusahaan. Para pengusaha yang tidak memperdulikan hak-hak buruhnya jelas melanggar hak asasi manusia.

Oleh karena itu, setiap penyalahgunaan kekuasaan mendorong timbulnya pelanggaran HAM. Kekuasaan yang dimiliki digunakan untuk membatasi bahkan menghilangkan hak asasi orang lain.

Ketidaktegasan Aparat Penegak Hukum

Aparat penegak hukum yang tidak bertindak tegas terhadap setiap pelanggaran HAM akan mendorong timbulnya pelanggaran HAM lainnya.

Penyelesaian kasus pelanggaran HAM yang tidak tuntas akan menjadi pemicu munculnya kasus-kasus lain. Para pelaku pelanggaran HAM tidak merasa jera karena mereka tidak menerima sanksi yang tegas atas perbuatannya.

Selain itu, aparat penegak hukum yang bertindak sewenang-wenang juga dapat dikategorikan sebagai bentuk pelanggaran HAM. Hal ini dapat mendorong timbulnya pelanggaran HAM yang diikuti oleh masyarakat umum.

Sistem hukum yang lemah juga melanggengkan pelanggaran HAM karena pelaku tidak mendapatkan hukuman yang adil.

Penyalahgunaan Teknologi

Kemajuan teknologi dapat memberikan pengaruh baik positif maupun negatif, lebih jauh dapat memicu timbulnya kejahatan.

Tidak sedikit kasus penculikan yang berawal dari pertemanan atau perkenalan melalui media sosial. Kasus seperti ini menjadi bukti adanya pemanfaatan kemajuan teknologi yang tidak sesuai aturan.

Akses internet dan teknologi yang semakin mudah jika tidak dibarengi dengan edukasi maka pelanggaran HAM akan semakin tinggi, seperti pencurian dan penyalahgunaan data informasi seseorang, pembobolan elektronik, dan sabotase.

Selain itu, kemajuan teknologi dalam bidang produksi juga dapat menimbulkan dampak negatif. Contohnya adalah adanya pencemaran lingkungan yang mengakibatkan terganggunya kesehatan manusia.

Kesenjangan Sosial dan Ekonomi

Masalah ekonomi menjadi salah satu penyebab pelanggaran HAM yang paling banyak terjadi. Kesenjangan ekonomi yang tinggi membuat pelaku terpaksa melakukan segala cara atas nama kebutuhan ekonomi

Kesenjangan menggambarkan adanya ketidakseimbangan yang mencolok di dalam kehidupan masyarakat. Pemicunya adalah perbedaan tingkat kekayaan atau jabatan yang dimiliki.

Apabila kesenjangan dibiarkan, akan menimbulkan terjadinya pelanggaran HAM seperti perbudakan, pelecehan, perampokan, bahkan pembunuhan.

Referensi

  • Mujiwati, Yuniar. 2020. Serba-serbi Wawasan Kebangsaan dalam Konteks Demokrasi, Kewarganegaraan, dan Integrasi Sosial. Pasuruan: Lembaga Academic and Research Institute

https://nasional.kompas.com/read/2022/05/26/04000061/faktor-eksternal-penyebab-pelanggaran-ham

Terkini Lainnya

Tanggapi Jokowi, Djarot PDI-P: Konstitusi Dilanggar dan Direkayasa, Kekaderannya Patut Diragukan

Tanggapi Jokowi, Djarot PDI-P: Konstitusi Dilanggar dan Direkayasa, Kekaderannya Patut Diragukan

Nasional
Polri Akan Gelar Operasi Puri Agung 2024, Kawal World Water Forum Ke-10 di Bali

Polri Akan Gelar Operasi Puri Agung 2024, Kawal World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama Seperti Anies Kemarin

Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama Seperti Anies Kemarin

Nasional
Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

Nasional
Surya Paloh Bakal Bertemu Prabowo Sore Ini, Nasdem Belum Ambil Keputusan

Surya Paloh Bakal Bertemu Prabowo Sore Ini, Nasdem Belum Ambil Keputusan

Nasional
Jalankan Amanah Donatur, Dompet Dhuafa Berbagi Parsel Ramadhan untuk Warga Palestina

Jalankan Amanah Donatur, Dompet Dhuafa Berbagi Parsel Ramadhan untuk Warga Palestina

Nasional
Wapres Sebut Target Penurunan 'Stunting' Akan Dievaluasi

Wapres Sebut Target Penurunan "Stunting" Akan Dievaluasi

Nasional
Persilakan Golkar Tampung Jokowi dan Gibran, PDI-P: Kami Bukan Partai Elektoral

Persilakan Golkar Tampung Jokowi dan Gibran, PDI-P: Kami Bukan Partai Elektoral

Nasional
Dana Pensiun Bukit Asam Targetkan 4 Langkah Penyehatan dan Penguatan pada 2024

Dana Pensiun Bukit Asam Targetkan 4 Langkah Penyehatan dan Penguatan pada 2024

Nasional
Di Depan Wiranto-Hendropriyono, Prabowo Minta Maaf Pernah Nakal: Bikin Repot Senior...

Di Depan Wiranto-Hendropriyono, Prabowo Minta Maaf Pernah Nakal: Bikin Repot Senior...

Nasional
Albertina Dilaporkan Wakil Ketua KPK, Ketua Dewas: Apa yang Salah? Ada Surat Tugas

Albertina Dilaporkan Wakil Ketua KPK, Ketua Dewas: Apa yang Salah? Ada Surat Tugas

Nasional
Polri Terbitkan Red Notice 2 Buron TPPO Bermodus Magang ke Jerman

Polri Terbitkan Red Notice 2 Buron TPPO Bermodus Magang ke Jerman

Nasional
Surya Paloh Bakal Temui Prabowo di Kertanegara, Nasdem: Menguatkan Sinyal Komunikasi

Surya Paloh Bakal Temui Prabowo di Kertanegara, Nasdem: Menguatkan Sinyal Komunikasi

Nasional
Temui Mensesneg Pratikno, Menpan-RB Anas Bahas Progres Skenario Pemindahan ASN ke IKN

Temui Mensesneg Pratikno, Menpan-RB Anas Bahas Progres Skenario Pemindahan ASN ke IKN

Nasional
Jokowi Teken Perpres, Wajibkan Pemda Bentuk Unit Perlindungan Perempuan dan Anak

Jokowi Teken Perpres, Wajibkan Pemda Bentuk Unit Perlindungan Perempuan dan Anak

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke