KOMPAS.com – Bendera Negara Kesatuan Republik Indonesia merupakan salah satu identitas dan wujud eksistensi bangsa Indonesia.
Bendera negara menjadi simbol kedaulatan dan kehormatan negara sebagaimana diamanatkan dalam UUD 1945.
Pasal 35 UUD 1945 berbunyi, “Bendera negara Indonesia ialah Sang Merah Putih.”
Warna merah dan putih pada bendera negara bukannya tanpa alasan. Para pendiri bangsa memilih dua warna ini karena makna yang dikandungnya.
Warna merah dan putih telah lama dikenal dalam mitologi, kesusasteraan, dan sejarah nusantara.
Warna merah melambangkan keberanian. Sementara warna putih melambangkan kesucian.
Ketentuan mengenai bendera negara secara khusus dituangkan dalam UU Nomor 24 tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.
Larangan terhadap bendera negara
Sebagai simbol negara, perlakuan terhadap bendera negara tidak boleh sembarangan.
Terdapat sejumlah hal yang dilarang dilakukan terhadap bendera negara Indonesia sebagaimana tertuang dalam Pasal 24 UU Nomor 24 tahun 2009.
Dalam pasat tersebut, setiap orang dilarang:
Ancaman pidana bagi yang melanggar
Setiap warga negara Indonesia wajib memelihara dan menjaga bendera negara.
Terdapat ancaman pidana bagi orang yang melanggar ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 66 dan Pasal 67 UU Nomor 24 tahun 2009.
Setiap orang yang merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan bendera negara dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta.
Selain itu, ada ancaman pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp 100 juta bagi setiap orang yang:
Referensi:
UU Nomor 24 tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan
https://nasional.kompas.com/read/2022/05/26/01000071/hal-yang-dilarang-dilakukan-terhadap-bendera-negara