Adapun hal tersebut ditegaskan Edward dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi III DPR membahas hasil sosialisasi tim pemerintah terkait RKUHP.
"Terkait penyerangan harkat dan martabat presiden dan wakil presiden, jadi kami memberikan penjelasan bahwa ini adalah perubahan dari delik yang bersifat tadinya delik biasa menjadi delik aduan," kata Edward dalam rapat, Rabu (25/5/2022).
Edward mengatakan, tidak ada keinginan pemerintah untuk membangkitkan kembali pasal penghinaan presiden.
Sebelumnya, pasal tersebut pernah dibatalkan Mahkamah Konstitusi (MK) melalui putusan Nomor 031-022/PUU-IV/2006.
Edward menerangkan, pasal yang ada di RKUHP berbeda dengan pasal yang dicabut oleh MK.
"Jadi sama sekali kami tidak membangkitkan pasal yang sudah dimatikan oleh Mahkamah Konstitusi, justru berbeda. Kalau yang dimatikan Mahkamah Konstitusi itu adalah delik biasa, sementara yang ada dalam RUU KUHP ini adalah delik aduan," jelasnya.
Edward menuturkan, RKUHP juga telah ditambahkan penjelasan bahwa pengaduan mengenai pasal itu harus dilakukan langsung oleh presiden maupun wakil presiden secara tertulis.
"Kami menambahkan itu bahwa pengaduan dilakukan secara tertulis oleh presiden atau wakil presiden. Dan juga ada pengecualian untuk tidak dilakukan penuntutan apabila ini untuk kepentingan umum," imbuhnya.
Sebelumnya, pada 2019, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly juga mengungkapkan bahwa pasal mengenai ancaman pidana itu merupakan delik aduan.
Menurut Yasonna, pasal ini merupakan delik aduan yang tidak berlaku apabila untuk kepentingan umum atau pembelaan diri.
"Bukan berarti kalau seorang presiden bisa kita bebas caci maki, ini menyangkut harkat dan martabatnya," kata Yasonna dalam konferensi pers di Kemenkumham, Jakarta, Jumat (20/9/2019).
Aturan mengenai pasal ini berbunyi 'Setiap orang yang di muka umum menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri Presiden atau Wakil Presiden dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori IV".
https://nasional.kompas.com/read/2022/05/25/20595971/wamenkumham-sebut-pasal-penghinaan-presiden-dalam-rkuhp-delik-aduan-ancaman