Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) Laksamana Yudo Margono menuturkan, pemusnahan dilakukan karena tidak ditemukannya tersangka dari barang tersebut.
“Karena tidak ada tersangkanya, itu barang temuan kita laporkan pada pengadilan dan sudah mendapatkan surat untuk dimusnahkan,” jelas Yudo pada wartawan di Sekolah Tinggi Teknologi Angkatan Laut (STTAL) Graha Jala Puspita, Jakarta, Rabu (25/5/2022).
Pemusnahan, lanjut Yudo, bakal dilakukan bersama dengan pihak pengadilan, kejaksaan dan kementerian atau lembaga terkait.
“Karena memang tidak ada dari tersangkanya tadi,” ucapnya.
Sebelumnya, pada konferensi pers Senin 8 Mei, Wakasal Laksamana Madya Ahmad Heri Purwono mengatakan, barang haram itu ditemukan tim satgas di tengah laut saat kala bertugas di sekitar Pelabuhan Merak, Banten.
Ratusan kilogram kokain itu ditemukan mengapung di laut dengan empat buah wadah plastik.
Heri mengungkapkan, salah satu modus operandi mengirim narkotika masuk ke Indonesia adalah dengan melemparkannya dari atas kapal ke laut dengan menggunakan pelampung.
Setelah itu, bakal ada pihak lain yang mengambil dan mendistribusikan barang haram itu.
“Jadi mungkin di sekitar sudah ada mungkin perahu cepat atau orang-orang yang akan mengawasi pergerakan dari barang tersebut,” kata dia.
https://nasional.kompas.com/read/2022/05/25/15112481/tni-al-bakal-musnahkan-179-kilogram-kokain-yang-ditemukan-di-selat-sunda