JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan (Zulhas) meminta Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri untuk mendorong penghapusan ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden atau presidential threshold 20 persen.
Menurutnya, dengan aturan presidential threshold 20 persen saat ini, berpotensi terjadinya politik transaksional dalam pencalonan presiden tersebut.
“20 persen menjadikan itu transaksional, itu enggak bagus, tadi saya sampaikan, ‘Pak Ketua tolong KPK juga mendorong karena ini tanggung jawab kita bersama’ agar ya syarat-syarat itu harus ditiadakan,” ujar Zulhas saat ditemui di Gedung Anti-Corruption Learning Center (ACLC) KPK, Rabu ( 25/5/2022).
Lebih jauh, Zulhas pun mengapresiasi langkah KPK yang mendorong agar saksi dan kampanye saat proses pemilu dapat dibiayai negara.
Akan tetapi, lanjut dia, meskipun operasional partai politik sudah dibiayai negara, adanya ambang batas pencalonan untuk presiden dan wakil presiden masih memberatkan partai politik dalam mengikuti gelaran pemilu.
“Itu yang memberatkan partai politik itu, kan saksi. Nah, ini kami terima kasih sebetulnya sudah diusulkan KPK dulu, saksi dibiayai negara, sudah diusulkan,” papar Zulhas
“Kampanye itu jangan lama-lama. Ngapain kampanye itu sampai lima bulan, cukup dua minggu, tapi dibiayai oleh pemerintah, TV-nya, iklannya, gitu ya,” ucapnya.
Adapun PAN merupakan partai politik pertama yang diberi pembekalan oleh KPK dalam program executive briefing kepada 20 pimpinan dan pengurus partai politik (parpol). Acara tersebut merupakan bagian dari dalam program politik cerdas berintegritas (PCB).
Dalam pembekalan ini, KPK memberikan materi dalam bentuk ceramah tentang tindak pidana korupsi dan membangun integritas partai politik, serta cara meningkatkan kesadaran berpolitik dalam penyelenggaraan pemilihan umum (pemilu) yang bersih dan bebas dari korupsi.
Selain itu, juga ada sesi dialog membahas upaya dan inisiatif strategis, capaian, tantangan dan kendala yang dihadapi parpol dalam pemberantasan korupsi serta upaya pembangunan budaya politik berintegritas.
Dalam rangkaian kegiatan pembekalan ini juga dilakukan penandatanganan komitmen ketua umum parpol untuk menginternalisasi dan membangun integritas internal parpol.
Komitmen tersebut yakni terkait dengan integritas parpol dalam hal menolak money politic, benturan kepentingan, suap, pemerasan, gratifikasi dan tindak pidana korupsi lainnya.
Kemudian, kesediaan sebagai role model dalam pemberantasan tindak pidana korupsi serta kesediaan untuk meningkatkan pengetahuan antikorupsi.
Selain itu, juga pengembangan politik cerdas berintegritas melalui pembelajaran antikorupsi yang difasilitasi oleh Pusat Edukasi Antikorupsi KPK.
Terakhir, PAN diharapkan terlibat secara aktif dalam gerakan antikorupsi di lingkungan partai politik.
https://nasional.kompas.com/read/2022/05/25/13311811/zulhas-ajak-ketua-kpk-dorong-penghapusan-presidential-threshold-20-persen