Salin Artikel

Akibat jika Diversi dalam Peradilan Pidana Anak Gagal

KOMPAS.com – Dalam penyelesaian perkara pidana yang melibatkan anak, diutamakan penerapan keadilan restoratif dan diversi.

Hal ini sebagaimana diatur dalam UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Menurut undang-undang ini, keadilan restoratif merupakan penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan semua pihak terkait dalam mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula, dan bukan pembalasan.

Diversi merupakan salah satu proses untuk mencapai keadilan restoratif. Diversi adalah pengalihan penyelesaian perkara anak yang berkonflik dengan hukum dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana.

Diversi dapat dilaksanakan jika tindak pidana yang dilakukan:

  • diancam dengan pidana penjara di bawah tujuh tahun, dan
  • bukan merupakan pengulangan tindak pidana.

Namun, bagaimana jika kesepakatan diversi dalam peradilan anak tidak tercapai?

Kesepakatan diversi

Kesepakatan penerapan diversi harus mendapatkan persetujuan korban dan/atau keluarganya serta kesediaan anak yang berkonflik dengan hukum dan keluarganya.

Anak yang berkonflik dengan hukum merupakan sebutan bagi anak yang telah berusia 12 tahun, tetapi belum berumur 18 tahun yang diduga melakukan tindak pidana.

Kesepakatan diversi juga dapat dilakukan tanpa persetujuan pihak korban. Diversi seperti ini dilakukan oleh penyidik bersama pelaku atau keluarganya atas rekomendasi pembimbing kemasyarakatan.

Diversi ini dapat dilakukan untuk:

Akibat jika proses diversi gagal

Bila kesepakatan diversi tidak tercapai maka proses peradilan pidana anak yang berkonflik dengan hukum akan dilanjutkan.

Hal ini sesuai dengan Pasal 13 UU Nomor 11 Tahun 2012. Dalam pasal tersebut, proses peradilan pidana anak akan dilanjutkan jika:

  • proses diversi tidak menghasilkan kesepakatan, atau
  • kesepakatan diversi tidak dilaksanakan.

Dalam menangani perkara pidana anak, para penegak hukum yang terlibat dalam proses peradilan wajib memperhatikan kepentingan terbaik bagi anak dan mengusahakan suasana kekeluargaan tetap terpelihara.

Sistem peradilan pidana tersebut mulai dari penyidikan, penuntutan hingga pemeriksaan perkara anak di pengadilan negeri.

Referensi:

  • Pramukti, Angger Sigit dan Fuady Primaharsya. 2015. Sistem Peradilan Pidana Anak. Yogyakarta: Pustaka Yustisia.
  • UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak

https://nasional.kompas.com/read/2022/05/25/04500071/akibat-jika-diversi-dalam-peradilan-pidana-anak-gagal

Terkini Lainnya

Soal Sengketa Pilpres, Pengamat Nilai MK Tak Bisa Hanya Diskualifikasi Gibran

Soal Sengketa Pilpres, Pengamat Nilai MK Tak Bisa Hanya Diskualifikasi Gibran

Nasional
Profil Marsda Arif Widianto, Pati AU yang Kini Jabat Dansesko TNI

Profil Marsda Arif Widianto, Pati AU yang Kini Jabat Dansesko TNI

Nasional
Sudirman Said Sebut Pertemuan JK dan Megawati Kemungkinan Terjadi Setelah Putusan MK

Sudirman Said Sebut Pertemuan JK dan Megawati Kemungkinan Terjadi Setelah Putusan MK

Nasional
Kaesang Ingin Pileg 2029 Proporsional Tertutup: Pilih Partai, Bukan Caleg

Kaesang Ingin Pileg 2029 Proporsional Tertutup: Pilih Partai, Bukan Caleg

Nasional
KSAU Temui KSAL, Bahas Peningkatan Interoperabilitas dan Penyamaan Prosedur Komunikasi KRI-Pesud

KSAU Temui KSAL, Bahas Peningkatan Interoperabilitas dan Penyamaan Prosedur Komunikasi KRI-Pesud

Nasional
Pengamat Heran 'Amicus Curiae' Megawati Dianggap Konflik Kepentingan, Singgung Kasus Anwar Usman

Pengamat Heran "Amicus Curiae" Megawati Dianggap Konflik Kepentingan, Singgung Kasus Anwar Usman

Nasional
Sudirman Said Berharap Anies dan Prabowo Bisa Bertemu

Sudirman Said Berharap Anies dan Prabowo Bisa Bertemu

Nasional
Marak 'Amicus Curiae', Pakar: Jadi Pertimbangan Hakim MK untuk Gali Rasa Keadilan dalam Masyarakat

Marak "Amicus Curiae", Pakar: Jadi Pertimbangan Hakim MK untuk Gali Rasa Keadilan dalam Masyarakat

Nasional
Menpan-RB Setujui 40.839 Formasi CASN Kemensos demi Kuatkan Layanan Sosial Nasional

Menpan-RB Setujui 40.839 Formasi CASN Kemensos demi Kuatkan Layanan Sosial Nasional

Nasional
Prabowo Disebut Sudah Minta AHY Berikan Nama Kader Demokrat untuk Masuk Kabinet Mendatang

Prabowo Disebut Sudah Minta AHY Berikan Nama Kader Demokrat untuk Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Pangkoarmada I Akan Buat Kajian agar Kapal Patroli yang Dibeli dari Italia Ditempatkan di Wilayahnya

Pangkoarmada I Akan Buat Kajian agar Kapal Patroli yang Dibeli dari Italia Ditempatkan di Wilayahnya

Nasional
Pakar: 'Amicus Curiae' untuk Sengketa Pilpres Fenomena Baru

Pakar: "Amicus Curiae" untuk Sengketa Pilpres Fenomena Baru

Nasional
Densus 88 Polri Kembali Tangkap 1 Teroris Jaringan JI di Sulteng, Totalnya Jadi 8

Densus 88 Polri Kembali Tangkap 1 Teroris Jaringan JI di Sulteng, Totalnya Jadi 8

Nasional
Yusril Tertawa Ceritakan Saksi Ganjar-Mahfud Bawa Beras 5 Kg untuk Buktikan Politisasi Bansos

Yusril Tertawa Ceritakan Saksi Ganjar-Mahfud Bawa Beras 5 Kg untuk Buktikan Politisasi Bansos

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Karangan Bunga Bernada Sindiran Muncul di MK

Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Karangan Bunga Bernada Sindiran Muncul di MK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke