Salin Artikel

Hasil Sidang Kedua BPUPKI

KOMPAS.com - Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia atau BPUPKI adalah sebuah badan yang dibentuk oleh Jepang pada 29 April 1945.

Sejak didirikan, BPUPKI yang merupakan badan persiapan kemerdekaan Indonesia melakukan sidang sebanyak dua kali. Sidang kedua BPUPKI pada tanggal 10 - 17 Juli 1945.

Sidang BPUPKI kedua bertujuan untuk membahas tentang bentuk negara, wilayah negara, kewarganegaraan, rancangan undang-undang dasar, ekonomi dan keuangan, serta pendidikan.

Banyak usulan yang masuk dalam bentuk lisan maupun tulisan di antaranya sembilan jenis usulan tentang perlengkapan kemerdekaan Indonesia yaitu dasar negara, unifikasi, bentuk negara, kepala negara, warga negara, agama, negara, pembelaan negara dan keuangan.

Tercapailah suatu persetujuan antara pihak Islam dan pihak kebangsaan tentang masalah agama dan negara yang erat kaitannya dengan dasar negara.

Selain itu, disetujui pula Rancangan Undang-undang Dasar atau UUD yang terdiri dari 15 bab, 42 pasal dengan peraturan peralihan dan aturan tambahan.

Soepomo dalam laporannya tentang dasar dari rancangan hukum dasar mengemukakan beberapa isinya, yaitu:

  • Kedaulatan dilakukan oleh Badan Permusyawaratan rakyat yang bersidang sekali lima tahun.
  • Sehari-hari presiden merupakan penjelmaan kedaulatan rakyat, dibantu oleh wakil presiden dan menteri-menteri yang bertanggung jawab kepada presiden.
  • Ada Dewan Pertimbangan Agung yang membantu presiden.
  • Dalam membentuk Undang-undang atau UU, presiden harus bermufakat dengan Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR.
  • Berdasarkan UUD, hak-hak dasar tidak perlu dimasukkan.

Setelah pembahasan panjang, pada tanggal 16 Juli 1945, BPUPKI menyetujui Undang-undang dasar negara. Isi rancangannya adalah:

  • Pernyataan Indonesia merdeka.
  • Pembukaan yang memuat Pancasila secara lengkap.
  • Batang tubuh undang-undang dasar negara yang tersusun atas pasal-pasal.

Dengan disepakatinya RUU, maka tugas BPUPKI sudah selesai. Sidang kedua BPUPKI berakhir tanggal 17 Juli, yang sekaligus menandai berakhirnya BPUPKI.

Pemerintah Jepang kemudian membentuk Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia atau PPKI untuk melanjutkan kerja BPUPKI.

Referensi

  • Nuswantari. 2019. Pancasila: Membangun Karakter Bangsa. Yogyakarta: Deepublish
  • Moedjianto, G. 1988. Indonesia Abad ke-20. Yogyakarta: Kanisius

https://nasional.kompas.com/read/2022/05/25/04000031/hasil-sidang-kedua-bpupki

Terkini Lainnya

Soal Peluang Rekonsiliasi, PDI-P: Kami Belum Bisa Menerima Perlakuan Pak Jokowi dan Keluarga

Soal Peluang Rekonsiliasi, PDI-P: Kami Belum Bisa Menerima Perlakuan Pak Jokowi dan Keluarga

Nasional
IKN Teken Kerja Sama Pembangunan Kota dengan Kota Brasilia

IKN Teken Kerja Sama Pembangunan Kota dengan Kota Brasilia

Nasional
Yusril Sebut 'Amicus Curiae' Megawati Harusnya Tak Pengaruhi Putusan Hakim

Yusril Sebut "Amicus Curiae" Megawati Harusnya Tak Pengaruhi Putusan Hakim

Nasional
ICW Dorong Polda Metro Dalami Indikasi Firli Bahuri Minta Rp 50 M Ke SYL

ICW Dorong Polda Metro Dalami Indikasi Firli Bahuri Minta Rp 50 M Ke SYL

Nasional
Sertijab 4 Jabatan Strategis TNI: Marsda Khairil Lubis Resmi Jabat Pangkogabwilhan II

Sertijab 4 Jabatan Strategis TNI: Marsda Khairil Lubis Resmi Jabat Pangkogabwilhan II

Nasional
Hasto Beri Syarat Pertemuan Jokowi-Megawati, Relawan Joman: Sinisme Politik

Hasto Beri Syarat Pertemuan Jokowi-Megawati, Relawan Joman: Sinisme Politik

Nasional
Menerka Nasib 'Amicus Curiae' di Tangan Hakim MK

Menerka Nasib "Amicus Curiae" di Tangan Hakim MK

Nasional
Sudirman Said Akui Partai Koalisi Perubahan Tak Solid Lagi

Sudirman Said Akui Partai Koalisi Perubahan Tak Solid Lagi

Nasional
Puncak Perayaan HUT Ke-78 TNI AU Akan Digelar di Yogyakarta

Puncak Perayaan HUT Ke-78 TNI AU Akan Digelar di Yogyakarta

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Sudirman Said Berharap MK Penuhi Rasa Keadilan

Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Sudirman Said Berharap MK Penuhi Rasa Keadilan

Nasional
Sejauh Mana 'Amicus Curiae' Berpengaruh pada Putusan? Ini Kata MK

Sejauh Mana "Amicus Curiae" Berpengaruh pada Putusan? Ini Kata MK

Nasional
Alasan Prabowo Larang Pendukungnya Aksi Damai di Depan MK

Alasan Prabowo Larang Pendukungnya Aksi Damai di Depan MK

Nasional
TKN Prabowo Sosialisasikan Pembatalan Aksi di MK, Klaim 75.000 Pendukung Sudah Konfirmasi Hadir

TKN Prabowo Sosialisasikan Pembatalan Aksi di MK, Klaim 75.000 Pendukung Sudah Konfirmasi Hadir

Nasional
Tak Berniat Percepat, MK Putus Sengketa Pilpres 22 April

Tak Berniat Percepat, MK Putus Sengketa Pilpres 22 April

Nasional
Prabowo Klaim Perolehan Suaranya yang Capai 58,6 Persen Buah dari Proses Demokrasi

Prabowo Klaim Perolehan Suaranya yang Capai 58,6 Persen Buah dari Proses Demokrasi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke