KOMPAS.com - Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia atau BPUPKI adalah sebuah badan yang dibentuk oleh Jepang pada 29 April 1945.
Sejak didirikan, BPUPKI yang merupakan badan persiapan kemerdekaan Indonesia melakukan sidang sebanyak dua kali. Sidang kedua BPUPKI pada tanggal 10 - 17 Juli 1945.
Sidang BPUPKI kedua bertujuan untuk membahas tentang bentuk negara, wilayah negara, kewarganegaraan, rancangan undang-undang dasar, ekonomi dan keuangan, serta pendidikan.
Banyak usulan yang masuk dalam bentuk lisan maupun tulisan di antaranya sembilan jenis usulan tentang perlengkapan kemerdekaan Indonesia yaitu dasar negara, unifikasi, bentuk negara, kepala negara, warga negara, agama, negara, pembelaan negara dan keuangan.
Tercapailah suatu persetujuan antara pihak Islam dan pihak kebangsaan tentang masalah agama dan negara yang erat kaitannya dengan dasar negara.
Selain itu, disetujui pula Rancangan Undang-undang Dasar atau UUD yang terdiri dari 15 bab, 42 pasal dengan peraturan peralihan dan aturan tambahan.
Soepomo dalam laporannya tentang dasar dari rancangan hukum dasar mengemukakan beberapa isinya, yaitu:
Setelah pembahasan panjang, pada tanggal 16 Juli 1945, BPUPKI menyetujui Undang-undang dasar negara. Isi rancangannya adalah:
Dengan disepakatinya RUU, maka tugas BPUPKI sudah selesai. Sidang kedua BPUPKI berakhir tanggal 17 Juli, yang sekaligus menandai berakhirnya BPUPKI.
Pemerintah Jepang kemudian membentuk Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia atau PPKI untuk melanjutkan kerja BPUPKI.
Referensi
https://nasional.kompas.com/read/2022/05/25/04000031/hasil-sidang-kedua-bpupki