Salin Artikel

Bentuk Hasil Kesepakatan Diversi pada Peradilan Pidana Anak

KOMPAS.com – Diversi adalah pengalihan penyelesaian perkara anak yang berkonflik dengan hukum dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana.

Diversi merupakan salah satu proses untuk mencapai keadilan restoratif dalam sistem peradilan pidana anak sebagaimana diatur dengan UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Menurut undang-undang ini, keadilan restoratif merupakan penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan semua pihak terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula, dan bukan pembalasan.

Pendekatan keadilan restoratif dan diversi wajib diutamakan dalam sistem peradilan pidana anak. Ini dilakukan untuk menghindari dan menjauhkan anak dari proses peradilan yang dapat mempengaruhi tumbuh kembangnya.

Syarat penerapan diversi

Terdapat beberapa syarat agar diversi dapat diterapkan. Diversi dapat dilaksanakan jika tindak pidana yang dilakukan:

  • diancam dengan pidana penjara di bawah tujuh tahun, dan
  • bukan merupakan pengulangan tindak pidana.

Selain itu, ada hal-hal yang harus diperhatikan dalam proses diversi pada peradilan anak, yakni:

  • kepentingan korban,
  • kesejahteraan dan tanggung jawab anak yang berkonflik dengan hukum,
  • penghindaran stigma negatif,
  • penghindaran pembalasan,
  • keharmonisan masyarakat, dan
  • kepatutan, kesusilaan, dan ketertiban umum.

Bentuk hasil kesepakatan diversi

Kesepakatan diversi harus mendapatkan persetujuan korban dan/atau keluarganya, serta kesediaan anak yang berkonflik dengan hukum dan keluarganya.

Anak yang berkonflik dengan hukum merupakan sebutan bagi anak yang telah berusia 12 tahun, tetapi belum berumur 18 tahun yang diduga melakukan tindak pidana.

Hasil kesepakatan diversi dapat berbentuk:

Kesepakatan diversi juga dapat dilakukan tanpa persetujuan pihak korban dan kesediaan anak yang berkonflik dengan hukum. Diversi ini dapat dilakukan untuk:

  • tindak pidana yang berupa pelanggaran,
  • tindak pidana ringan atau tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara atau kurungan paling lama tiga bulan,
  • tindak pidana tanpa korban, atau
  • nilai kerugian korban tidak lebih dari nilai upah minimum provinsi setempat.

Kesepakatan diversi seperti ini dilakukan oleh penyidik atas rekomendasi pembimbing kemasyarakatan. Hasil kesepakatan diversi tanpa persetujuan pihak korban dapat berbentuk::

  • pengembalian kerugian dalam hal ada korban,
  • rehabilitasi medis dan psikososial,
  • penyerahan kembali kepada orang tua/wali,
  • keikutsertaan dalam pendidikan atau pelatihan di lembaga pendidikan atau LPKS paling lama tiga bulan, atau
  • pelayanan masyarakat paling lama tiga bulan.

Referensi:

  • Pramukti, Angger Sigit dan Fuady Primaharsya. 2015. Sistem Peradilan Pidana Anak. Yogyakarta: Pustaka Yustisia.
  • UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak

https://nasional.kompas.com/read/2022/05/25/03450011/bentuk-hasil-kesepakatan-diversi-pada-peradilan-pidana-anak

Terkini Lainnya

Menhan AS Telepon Prabowo Usai Penetapan KPU, Sampaikan Pesan Biden dan Apresiasi Bantuan Udara di Gaza

Menhan AS Telepon Prabowo Usai Penetapan KPU, Sampaikan Pesan Biden dan Apresiasi Bantuan Udara di Gaza

Nasional
Terima Nasdem, Prabowo: Surya Paloh Termasuk yang Paling Pertama Beri Selamat

Terima Nasdem, Prabowo: Surya Paloh Termasuk yang Paling Pertama Beri Selamat

Nasional
Partai Pendukung Prabowo-Gibran Syukuran Mei 2024, Nasdem dan PKB Diundang

Partai Pendukung Prabowo-Gibran Syukuran Mei 2024, Nasdem dan PKB Diundang

Nasional
MKMK: Hakim MK Guntur Hamzah Tak Terbukti Langgar Etik

MKMK: Hakim MK Guntur Hamzah Tak Terbukti Langgar Etik

Nasional
Ratusan Bidan Pendidik Tuntut Kejelasan, Lulus Tes PPPK tapi Dibatalkan

Ratusan Bidan Pendidik Tuntut Kejelasan, Lulus Tes PPPK tapi Dibatalkan

Nasional
Surya Paloh Ungkap Alasan Nasdem Tak Jadi Oposisi Pemerintahan Prabowo

Surya Paloh Ungkap Alasan Nasdem Tak Jadi Oposisi Pemerintahan Prabowo

Nasional
Golkar: Belum Ada Pernyataan Resmi Pak Jokowi Keluar dari PDI-P, Kami Enggak Mau 'Ge-er'

Golkar: Belum Ada Pernyataan Resmi Pak Jokowi Keluar dari PDI-P, Kami Enggak Mau "Ge-er"

Nasional
Politeknik KP Sidoarjo Buka Pendaftaran, Kuota Masyarakat Umum 80 Persen

Politeknik KP Sidoarjo Buka Pendaftaran, Kuota Masyarakat Umum 80 Persen

Nasional
Surya Paloh: Nasdem Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Surya Paloh: Nasdem Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
Kenaikan Pangkat TNI: 8 Perwira Pecah Bintang, Kabais Resmi Berpangkat Letjen

Kenaikan Pangkat TNI: 8 Perwira Pecah Bintang, Kabais Resmi Berpangkat Letjen

Nasional
JK Nilai Konflik Papua terjadi karena Pemerintah Dianggap Ingin 'Merampok'

JK Nilai Konflik Papua terjadi karena Pemerintah Dianggap Ingin "Merampok"

Nasional
Biasa Koordinasi dengan PPATK, Dewas Nilai Laporan Wakil Ketua KPK Aneh

Biasa Koordinasi dengan PPATK, Dewas Nilai Laporan Wakil Ketua KPK Aneh

Nasional
Kementerian KP Luncurkan Pilot Project Budi Daya Udang Tradisional Plus di Sulsel

Kementerian KP Luncurkan Pilot Project Budi Daya Udang Tradisional Plus di Sulsel

Nasional
Soal PDI-P Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Djarot Bilang Tidak Tahu

Soal PDI-P Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Djarot Bilang Tidak Tahu

Nasional
Rencana Revisi, DPR Ingin Sirekap dan Digitalisasi Pemilu Diatur UU

Rencana Revisi, DPR Ingin Sirekap dan Digitalisasi Pemilu Diatur UU

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke