KOMPAS.com – Diversi adalah pengalihan penyelesaian perkara anak yang berkonflik dengan hukum dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana.
Diversi merupakan salah satu proses untuk mencapai keadilan restoratif dalam sistem peradilan pidana anak sebagaimana diatur dengan UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Menurut undang-undang ini, keadilan restoratif merupakan penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan semua pihak terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula, dan bukan pembalasan.
Pendekatan keadilan restoratif dan diversi wajib diutamakan dalam sistem peradilan pidana anak. Ini dilakukan untuk menghindari dan menjauhkan anak dari proses peradilan yang dapat mempengaruhi tumbuh kembangnya.
Syarat penerapan diversi
Terdapat beberapa syarat agar diversi dapat diterapkan. Diversi dapat dilaksanakan jika tindak pidana yang dilakukan:
Selain itu, ada hal-hal yang harus diperhatikan dalam proses diversi pada peradilan anak, yakni:
Bentuk hasil kesepakatan diversi
Kesepakatan diversi harus mendapatkan persetujuan korban dan/atau keluarganya, serta kesediaan anak yang berkonflik dengan hukum dan keluarganya.
Anak yang berkonflik dengan hukum merupakan sebutan bagi anak yang telah berusia 12 tahun, tetapi belum berumur 18 tahun yang diduga melakukan tindak pidana.
Hasil kesepakatan diversi dapat berbentuk:
Kesepakatan diversi juga dapat dilakukan tanpa persetujuan pihak korban dan kesediaan anak yang berkonflik dengan hukum. Diversi ini dapat dilakukan untuk:
Kesepakatan diversi seperti ini dilakukan oleh penyidik atas rekomendasi pembimbing kemasyarakatan. Hasil kesepakatan diversi tanpa persetujuan pihak korban dapat berbentuk::
Referensi:
https://nasional.kompas.com/read/2022/05/25/03450011/bentuk-hasil-kesepakatan-diversi-pada-peradilan-pidana-anak