KOMPAS.com – Sistem peradilan pidana anak adalah keseluruhan proses penyelesaian perkara anak yang berhadapan dengan hukum, mulai dari penyelidikan sampai tahap pembimbingan setelah menjalani pidana.
Aturan mengenai peradilan pidana anak secara khusus dituangkan dalam UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Menurut undang-undang ini, anak yang berhadapan dengan hukum terdiri dari:
Dengan mempertimbangkan perlindungan terhadap harkat dan martabat anak, terdapat sejumlah ketentuan khusus yang harus dilakukan penegak hukum dalam memperlakukan anak yang berhadapan dengan hukum.
Tak hanya itu, ada hak-hak anak yang harus dipenuhi saat menjalani proses peradilan pidana.
Hak anak dalam proses peradilan pidana
Setiap anak dalam proses peradilan pidana berhak:
Hak anak yang sedang menjalani masa pidana
Sementara itu, anak yang sedang menjalani masa pidana berhak:
Hak ini diberikan kepada anak yang memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
Referensi:
https://nasional.kompas.com/read/2022/05/25/03300041/hak-anak-dalam-peradilan-pidana