JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah kembali memperpanjang kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di luar daerah Jawa-Bali selama periode 24 Mei sampai 6 Juni 2022.
Perpanjangan ini diatur dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 27 Tahun 2022 yang terbit pada Senin (24/5/2022).
Selama kebijakan tersebut berlaku, kegiatan pada pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan diizinkan beroperasi mulai pukul 10.00 hingga 21.00 waktu setempat dengan pembatasan kapasitas pengunjung 50 persen untuk daerah yang menerapkan PPKM Level 3.
"Serta dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi atau penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat yang pengaturannya lebih lanjut diatur oleh Pemerintah Daerah," demikian bunyi Inmendagri 27/2022 yang diterima Kompas.com, Selasa (24/5/2022).
Sementara itu, pusat perbelanjaan/mal/ pusat perdagangan di daerah yang menerapkan PPKM Level 2 bisa beroperasi hingga pukul 22.00 waktu setempat dengan pembatasan kapasitas pengunjung sebesar 75 persen dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi serta menerapkan protokol kesehatan.
Selanjutnya, pusat perbelanjaan/mal/ pusat perdagangan di daerah yang menerapkan PPKM Level 1 bisa beroperasi hingga pukul 22.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung sebesar 100 persen dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi serta menerapkan protokol kesehatan.
https://nasional.kompas.com/read/2022/05/24/10245251/ppkm-luar-jawa-bali-kapasitas-pengunjung-mal-50-100-persen