JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah kembali memperpanjang kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali selama periode 24 Mei sampai 6 Juni 2022.
Perpanjangan ini diatur dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 26 Tahun 2022 yang terbit pada Senin (23/5/2022).
Selama penerapan kebijakan tersebut, supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan di daerah PPKM Level 3, dibatasi jam operasional sampai dengan Pukul 21.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 60 persen.
Sementara itu, untuk supermarket dan hypermarket wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi yang sudah dimulai sejak tanggal 14 September 2021.
"Hanya pengunjung dengan kategori Hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan," demikian bunyi Inmendagri 26/2022 yang diterima Kompas.com, Selasa (24/5/2022).
Level 2
Kemudian, untuk supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari, dibatasi jam operasional sampai dengan Pukul 22.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 75 persen.
Adapun supermarket dan hypermarket wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
Level 1
Selanjutnya, untuk supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan di daerah PPKM Level 1, tidak dibatasi jam operasionalnya dan dengan kapasitas pengunjung 100 persen.
Untuk supermarket dan hypermarket wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
https://nasional.kompas.com/read/2022/05/24/08261191/ppkm-jawa-bali-kapasitas-pengunjung-supermarket-pasar-tradisional-hingga