Salin Artikel

MAKI: Koruptor Seharusnya Dituntut 20 Tahun atau Seumur Hidup

Hal ini dikatakan Boyamin menanggapi isu negara masih "bermurah hati" kepada koruptor sepanjang 2021, di mana rata-rata tuntutan KPK dan Kejaksaan terhadap koruptor hanya sekitar 4,5 tahun penjara, hasil penelusuran Indonesia Corruption Watch (ICW).

"Ini yang seharusnya mulai ke depan KPK dan Kejaksaan Agung lakukan, kalau menuntut itu lebih tinggi, minimal 20 tahun," kata Boyamin kepada Kompas.com, Senin (23/5/2022).

"Toh, Mahkamah Agung sudah memperbolehkan tuntutan seumur hidup untuk kerugian di atas Rp 100 miliar dan ini harusnya disambut oleh KPK maupun Kejaksaan Agung untuk menuntut tinggi, jangan hanya level 2-4 tahun," jelasnya.

Boyamin menyebutkan, sebetulnya ada fenomena menarik dalam penuntutan belakangan ini, di mana Kejaksaan berani menuntut koruptor cukup berat, semisal tuntutan mati dan seumur pada kasus megaskandal Asabri-Jiwasraya yang menjerat terdakwa Heru Hidayat.

Namun, MAKI menilai bahwa hal ini belum menjadi tren, sebagaimana temuan ICW.

Boyamin menjelaskan, tuntutan maksimal pada perkara-perkara korupsi dapat membuat majelis hakim lebih leluasa menjatuhkan vonis.

Ia meyakini, tingginya tuntutan akan bermuara pada tingginya vonis.

"Kalau tuntutan ringan, diperparah nanti ada juga remisi bebas bersyarat. Ketika menjalani (penjara) hanya 4 tahun, ya paling jadi hanya maksimal 2 tahun," kata Boyamin.

"Makanya, mau tidak mau proses ini menjadi lebih ketat lagi, lebih keras lagi, dengan tuntutan minimal 20 tahun, sehingga majelis hakim akan menghukum sama kerasnya. Jadi harus level itu untuk efek jera dan menjadikan ini bahwa korupsi bukan kejahatan main-main," jelasnya

https://nasional.kompas.com/read/2022/05/23/17004971/maki-koruptor-seharusnya-dituntut-20-tahun-atau-seumur-hidup

Terkini Lainnya

Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah 'Nyapres' Tidak Jadi Gubernur Jabar

Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah "Nyapres" Tidak Jadi Gubernur Jabar

Nasional
Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Nasional
Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Nasional
Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke