Salin Artikel

Namanya Diganti Jadi Partai Mahasiswa Indonesia, Parkindo 1945: Ini Cacat Hukum

Parkindo 1945 menilai Partai Mahasiswa Indonesia tidak jelas.

"Partai Mahasiswa Indonesia ini menurut kami ini tidak jelas ya. Ini cacat hukum ya. Ada orang bilang siluman. Kita enggak tahu. Kok bisa terjadi itu?" ujar kuasa hukum Parkindo 1945, Finsensius Mendrofa, saat ditemui di Gedung Kemenkumham, Jakarta Selatan, Senin (23/5/2022).

Finsensius menyebut Parkindo 1945 berubah menjadi Partai Mahasiswa Indonesia secara tiba-tiba, tanpa pemberitahuan.

Finsensius lantas membahas anggaran dasar/anggaran rumah tangga (AD/ART) milik Parkindo 1945. Menurutnya, ada dua hal yang tidak boleh berubah di dalam AD/ART, yakni pembukaan dan azaz.

"Di dalam pembukaan itu, historikal mendirikan partai ini, nilai semangat filosofi. Tentu Partai Mahasiswa Indonesia ini, tidak ada kaitannya, tidak memiliki sejarah filosofi antara Partai Kristen Indonesia dengan Partai Mahasiswa Indonesia yang disahkan Kementerian Hukum dan HAM," tuturnya.

Finsensius menegaskan Partai Mahasiswa tidak memiliki kesamaan dengan Parkindo 1945. Dari sisi azaz, Parkindo 1945 memiliki 2 azaz, yaitu azaz Pancasila dan azaz Alkitab perjanjian lama dan baru.

"Pertanyaan memang Partai Mahasiswa Indonesia ini berazaz Alkitab? Apakah ini amanah dari pada founding father Partai Kristen Indonesia ini untuk berubah menjadi Partai Mahasiswa Indonesia," ucap Finsensius.

Finsensius menegaskan Partai Mahasiswa Indonesia memiliki filosofi yang berbeda dengan Parkindo 1945. Contohnya adalah agama para mahasiswa, yang tidak mungkin beragama Kristen semua.

"Coba ditanya pada mahasiswa, memang mahasiswa cuma beragama Kristen? Kan tidak," katanya.

Dia mengaku bingung kenapa pengurus Partai Mahasiswa Indonesia memilih 'menyerobot' Parkindo 1945.

Finsensius menyarankan agar pengurus Partai Mahasiswa membuat partainya yang baru.

Maka dari itu, kata Finsensius, Parkindo 1945 meminta agar seluruh pengurus Partai Mahasiswa Indonesia meminta maaf.

"Ya kita minta dengan sadar oknum-oknum pengurus di Partai Mahasiswa ini dengan sadar meminta maaf kepada kader Partai Kristen 1945 ini dan menarik diri, dan membatalkan dengan melakukan mekanisme sesuai peraturan perundang-undangan, kita minta seperti itu," imbuh Finsensius.

Untuk diketahui, Partai Mahasiswa Indonesia merupakan perubahan dari Partai Kristen Indonesia (Parkindo) 1945.

Hal itu dikonfirmasi oleh Direktur Tata Negara Kementerian Hukum dan HAM Baroto.

"Ya benar (Partai Mahasiswa perubahan dari Parkindo 1945)," ujar Baroto kepada Kompas.com, Selasa (26/4/2022).

Akan tetapi, Baroto tidak menjelaskan secara lebih terperinci bagaimana perubahan yang terjadi dari Parkindo 1945 menjadi Partai Mahasiswa Indonesia.

Berdasarkan dokumen yang diterima, nama Partai Mahasiswa Indonesia terdaftar dalam Surat Kemenkumham Nomor M.HH-AH.11.04-09 tentang Penyampaian Data Partai Politik yang Telah Berbadan Hukum.

Surat itu diteken langsung oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly pada Kamis (17/2/2022).

Terdapat 75 nama partai yang tercatat dalam daftar partai politik di Indonesia. Nama Partai Mahasiswa Indonesia tercatat pada urutan ke-69.

Kepengurusan Partai Mahasiswa Indonesia terdiri dari Ketua Umum Eko Pratama, Sekretaris Jenderal Mohammad Al Hafiz, Bendahara Umum Muhammad Akmal Mauludin, serta Ketua Mahkamah Teguh Setiawan bersama dua anggota Mahkamah, yaitu Davistha A dan Rican.

Adapun Partai Mahasiswa Indonesia beralamat di Jalan Duren Tiga Raya Nomor 19D Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan 12760.

https://nasional.kompas.com/read/2022/05/23/16423061/namanya-diganti-jadi-partai-mahasiswa-indonesia-parkindo-1945-ini-cacat

Terkini Lainnya

Gibran Bertemu Ma'ruf Amin, Saat Wapres Termuda Sowan ke yang Paling Tua

Gibran Bertemu Ma'ruf Amin, Saat Wapres Termuda Sowan ke yang Paling Tua

Nasional
Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Nasional
Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Nasional
Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Nasional
Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Nasional
2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

Nasional
Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Nasional
[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

Nasional
Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Nasional
Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Nasional
Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Nasional
Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Nasional
AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

Nasional
Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke