Salin Artikel

Panglima Andika Sebut 10 Prajurit TNI Jadi Tersangka Kasus Kerangkeng Manusia di Langkat

JAKARTA, KOMPAS.com - Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa menyebutkan, ada 10 prajurit TNI yang menjadi tersangka dalam kasus kerangkeng manusia milik Bupati nonaktif Langkat, Terbit Rencana Perangin Angin.

“(Kasus) Langkat masih terus, kalau dari TNI sendiri kan waktu itu sudah ada sembilan, tapi sekarang sudah menjadi 10 tersangka (dari TNI),” kata Andika usai bertemu Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Yahya Cholil Tsaquf atau Gus Yahya di Kantor PBNU, Jakarta, Senin (23/5/2022).

Andika menegaskan, proses hukum yang menyangkut prajurit TNI dalam kasus kerangkeng manusia akan terus berjalan.

Sejalan dengan itu, Andika juga menginginkan supaya para korban mau mengungkapkan semua.

Hal ini dilakukan supaya mereka yang terlibat sejak 2011 dapat dimintai pertanggungjawabannya.

“Sehingga, kita bisa juga membawa mereka-mereka yang terlibat sejak 2011, kalau saya tidak salah, itu kan juga dari 2011 atau 2012. Itu juga harus bertanggung jawab,” imbuh dia.

Sebelumnya, Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara (Sumut) menetapkan Terbit sebagai tersangka kasus kerangkeng manusia, Selasa (5/4/2022).

Selain Terbit, ada delapan tersangka lainnya berinisial HS, DP, JS, IS, TS, RG, SP, dan HG.

"Penyidik sudah melakukan gelar perkara dan menetapkan saudara TRP (Terbit Rencana Perangin Angin) selaku orang atau pihak yang memiliki tempat dan bertanggung jawab terhadap tempat tersebut ditetapkan sebagai tersangka," ujar Kapolda Sumut Irjen RZ Panca Putra Simanjuntak.

Terbit dijerat Pasal 2, Pasal 7, Pasal 10 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan atau Pasal 333 KUHP, Pasal 351, Pasal 352, dan Pasal 353 tentang penganiayaan mengakibatkan korban meninggal dunia, serta Pasal 170 KUHP.

"Ini semuanya diterapkan khususnya kepada TRP di-juncto-kan dengan Pasal 55 ayat 1 ke 1 dan ke 2 KUHP," ujar Panca.

https://nasional.kompas.com/read/2022/05/23/13015591/panglima-andika-sebut-10-prajurit-tni-jadi-tersangka-kasus-kerangkeng

Terkini Lainnya

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Nasional
Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Nasional
Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Nasional
PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

Nasional
Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Nasional
Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Nasional
Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Nasional
KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

Nasional
Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke