KOMPAS.com – Usai dilakukan penyerahan perkara oleh penuntut umum kepada pengadilan, dilakukanlah pemeriksaan perkara.
Setelah itu, ketua pengadilan menunjuk majelis hakim serta hakim ketua yang menangani perkara tersebut dan kemudian mereka akan menentukan hari sidang.
Terkait persidangan perkara pidana, terdapat tiga macam acara pemeriksaan, yakni:
Berikut penjelasannya.
Acara pemeriksaan biasa
Pemeriksaan biasa dilakukan terhadap perkara yang membutuhkan pembuktian dan penerapan hukum yang tidak mudah dan sederhana.
Acara pemeriksaan biasa diatur dalam Pasal 152 sampai 202 UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana atau Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Dalam pemeriksaan biasa, sidang dinyatakan terbuka untuk umum, kecuali dalam perkara mengenai kesusilaan atau perkara dengan terdakwa anak-anak.
Proses persidangan perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa, yakni:
Acara pemeriksaan singkat
Pemeriksaan singkat merupakan pemeriksaan perkara kejahatan atau pelanggaran yang penerapan hukumnya mudah dan bersifat sederhana.
Acara pemeriksaan singkat diatur dalam Pasal 203 dan 204 KUHAP.
Selain itu, pemeriksaan singkat juga dilakukan terhadap perkara yang ancaman hukumannya di atas tiga bulan penjara atau dendanya lebih dari Rp 7.500. Umumnya, pidana yang akan dijatuhkan paling tinggi tiga tahun.
Penentuan pembuktian serta penerapan hukum yang mudah dan sederhana ini dilakukan oleh penuntut umum.
Proses persidangan perkara pidana dengan acara pemeriksaan singkat sama dengan acara pemeriksaan biasa.
Namun, dalam acara pemeriksaan singkat, penuntut umum diperintahkan untuk menguraikan tindak pidana yang didakwakan secara lisan yang dicatat dalam berita acara sidang sebagai pengganti surat dakwaan.
Selain itu, putusan perkara pidana singkat tidak dibuat secara khusus tetapi dicatat dalam berita acara sidang juga.
Setelah itu, hakim memberikan surat yang memuat amar putusan kepada terdakwa atau penasihat hukumnya dan penuntut umum. Isi surat tersebut mempunyai kekuatan hukum yang sama seperti putusan pengadilan dalam acara biasa.
Acara pemeriksaan cepat
Acara pemeriksaan cepat merupakan pemeriksaan tindak pidana ringan dan perkara pelanggaran lalu lintas jalan. Acara pemeriksaan cepat diatur dalam Pasal 205 sampai 216 KUHAP.
Pemeriksaan cepat dilakukan terhadap perkara yang ancaman hukumannya paling lama tiga bulan penjara atau dendanya paling banyak Rp 7.500, dan penghinaan ringan.
Hal yang perlu diperhatikan dalam acara pemeriksaan cepat adalah penyidik atas kuasa penuntut umum dalam waktu tiga hari berita acara pemeriksaan dibuat, menghadapkan terdakwa beserta barang bukti, saksi, ahli atau juru bahasa ke sidang pengadilan.
Persidangan acara pemeriksaan cepat dilakukan dengan hakim tunggal dan merupakan tingkat pertama dan terakhir.
Dengan begitu, tidak ada upaya hukum lain yang bisa dilakukan, kecuali dijatuhkan pidana perampasan kemerdekaan maka terdakwa dapat minta banding.
Sementara itu, untuk perkara pelanggaran lalu lintas jalan tidak diperlukan berita acara pemeriksaan. Perkara pelanggaran lalu lintas yang diperiksa menurut acara pemeriksaan cepat, yakni:
Dalam persidangan perkara pelanggaran lalu lintas yang diperiksa menurut acara pemeriksaan cepat, terdakwa dapat menunjuk seseorang dengan surat untuk mewakilinya dalam persidangan.
Jika terdakwa atau wakilnya tidak hadir di sidang maka pemeriksaan perkara akan tetap dilanjutkan.
Dalam hal putusan hakim diucapkan di luar hadirnya terdakwa, surat amar putusan akan segera disampaikan kepada terpidana.
Referensi:
https://nasional.kompas.com/read/2022/05/22/01300021/3-jenis-acara-pemeriksaan-persidangan-perkara-pidana