Salin Artikel

Wilayah Ekstrateritorial: Pengertian dan Contohnya

KOMPAS.com – Wilayah suatu negara terdiri dari darat, laut, udara, dan ekstrateritorial. Wilayah merupakan salah satu unsur konstitutif pembentuk suatu negara.

Unsur ini bersifat mutlak dan harus ada. Tanpa adanya wilayah dengan batas-batas tertentu, kedaulatan dan keberadaan suatu negara tidak akan dianggap.

Wilayah negara menjadi tempat rakyat menetap dan pemerintah menyelenggarakan pemerintahannya. Selain itu, wilayah juga menjadi simbol kedaulatan dan integritas kewilayahan.

Lalu, apa itu wilayah ekstrateritorial?

Pengertian wilayah ekstrateritorial

Wilayah ekstrateritorial adalah wilayah suatu negara yang berada di luar negara tersebut.

Walaupun terletak di wilayah negara lain, namun, wilayah tersebut dianggap sebagai wilayah negara yang bersangkutan. Keberadaan wilayah ekstrateritorial diakui oleh hukum internasional.

Wilayah ekstrateritorial meliputi dua macam, yaitu:

  • Perwakilan diplomatik suatu negara, dan
  • Kapal laut yang berlayar di laut lepas di bawah bendera suatu negara.

Di dalam gedung perwakilan diplomatik atau pun kapal tersebut merupakan wilayah ekstrateritorial dan kedaulatan negara yang bersangkutan.

Apapun yang terjadi di dalamnya hanya bisa diproses menurut hukum negara tersebut. Para penegak hukum atau alat negara setempat tidak bisa masuk ke dalamnya tanpa izin resmi pejabat yang mewakili.

Semua kegiatan yang terjadi di dalamnya adalah menjadi tanggung jawab negara yang mengirimkan perwakilannya atau negara pemilik kapal.

Contoh wilayah ekstrateritorial

Beberapa contoh wilayah ekstrateritorial di antaranya, yakni:

  • Kantor kedutaan besar Amerika Serikat di Jakarta merupakan wilayah ekstrateritorial negara Amerika Serikat.
  • Kantor kedutaan besar Indonesia di Korea Selatan merupakan wilayah ekstrateritorial negara Indonesia.
  • Konsulat Jenderal Jepang di Denpasar merupakan wilayah ekstrateritorial negara Jepang.
  • Kapal Indonesia yang berlayar di laut lepas merupakan wilayah ekstrateritorial negara Indonesia dan berlaku hukum yang sama dengan di Indonesia.
  • Kapal berbendera China yang mendapat izin untuk melalui atau singgah di Indonesia merupakan wilayah ekstrateritorial China. Semua yang terjadi di dalamnya adalah tanggung jawab China.
    Namun, jika kapal tersebut mengambil sumber daya Indonesia tanpa izin, maka hukum Indonesia akan berlaku.
  • Kapal Indonesia yang mendapat izin untuk melalui atau singgah di Singapura merupakan wilayah ekstrateritorial Indonesia.
    Jadi, semua yang terjadi di dalamnya adalah tanggung jawab Indonesia meskipun sedang berada atau melewati negara lain.

Referensi:

Gatara, Asep Sahid dan Subhan Sofian. 2016. Pendidikan Kewarganegaraan (Civic Education): Pendidikan Politik, Nasionalisme, dan Demokrasi. Bandung: Fokusmedia.

https://nasional.kompas.com/read/2022/05/21/02000001/wilayah-ekstrateritorial-pengertian-dan-contohnya

Terkini Lainnya

Jokowi dan Ma'ruf Amin jadi Saksi Nikah Putri Bamsoet

Jokowi dan Ma'ruf Amin jadi Saksi Nikah Putri Bamsoet

Nasional
Muhaimin Sebut Kader PKB Mulai Pendekatan ke Sejumlah Tokoh untuk Pilkada 2024

Muhaimin Sebut Kader PKB Mulai Pendekatan ke Sejumlah Tokoh untuk Pilkada 2024

Nasional
Soal Pilkada Sumut, Muhaimin Bilang Belum Ada yang Mendaftar ke PKB

Soal Pilkada Sumut, Muhaimin Bilang Belum Ada yang Mendaftar ke PKB

Nasional
PKB Belum Tentukan Kandidat untuk Pilkada DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Jawa Timur

PKB Belum Tentukan Kandidat untuk Pilkada DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Jawa Timur

Nasional
Dirut Jasa Raharja Hadiri Penutupan Posko Angkutan Mudik Lebaran Terpadu oleh Menhub 

Dirut Jasa Raharja Hadiri Penutupan Posko Angkutan Mudik Lebaran Terpadu oleh Menhub 

Nasional
Sambangi Kediaman Muhaimin Menjelang Putusan MK, Anies: Ini Tradisi Lebaran...

Sambangi Kediaman Muhaimin Menjelang Putusan MK, Anies: Ini Tradisi Lebaran...

Nasional
Muhaimin Belum Punya Rencana Bertemu Prabowo Setelah Putusan MK

Muhaimin Belum Punya Rencana Bertemu Prabowo Setelah Putusan MK

Nasional
Muhaimin Bilang Anies Belum Punya Niat Kembali Berkontestasi di Pilkada 2024

Muhaimin Bilang Anies Belum Punya Niat Kembali Berkontestasi di Pilkada 2024

Nasional
PKB Buka Pendaftaran untuk Pilkada 2024, Selain Kader Juga Bisa Daftar

PKB Buka Pendaftaran untuk Pilkada 2024, Selain Kader Juga Bisa Daftar

Nasional
Menjelang Putusan Sengketa Pilpres di MK, Kubu Ganjar-Mahfud Harap Tak Berakhir Antiklimaks

Menjelang Putusan Sengketa Pilpres di MK, Kubu Ganjar-Mahfud Harap Tak Berakhir Antiklimaks

Nasional
Optimistis MK Diskualifikasi Gibran, Kubu Anies: Tak Ada Alasan untuk Tidak Pemungutan Suara Ulang

Optimistis MK Diskualifikasi Gibran, Kubu Anies: Tak Ada Alasan untuk Tidak Pemungutan Suara Ulang

Nasional
MK Diperkirakan Tak Akan Diskualifikasi Prabowo-Gibran

MK Diperkirakan Tak Akan Diskualifikasi Prabowo-Gibran

Nasional
Jadwal Terbaru Pelaksanaan UTBK-SNBT 2024

Jadwal Terbaru Pelaksanaan UTBK-SNBT 2024

Nasional
Dana Zizwaf Selama Ramadhan 2024 Meningkat, Dompet Dhuafa: Kedermawanan Masyarakat Meningkat

Dana Zizwaf Selama Ramadhan 2024 Meningkat, Dompet Dhuafa: Kedermawanan Masyarakat Meningkat

Nasional
MK Diprediksi Bikin Kejutan, Perintahkan Pemungutan Suara Ulang di Sejumlah Daerah

MK Diprediksi Bikin Kejutan, Perintahkan Pemungutan Suara Ulang di Sejumlah Daerah

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke